Publik
Tata Niaga Minyak Sawit Dalam Negeri Diperlukan
Pemerintah diharapkan mengatur tata niaga minyak sawit yang dikhususkan untuk dalam negeri.
JAKARTA – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengharapkan pemerintah mengatur tata niaga minyak sawit yang dikhususkan untuk dalam negeri. Langkah itu dinilai perlu agar pengaruh harga internasional tidak berdampak besar kepada situasi domestik sehingga lonjakan harga yang terjadi seperti sekarang dapat dihindari.
“Pemerintah harus fokus mengupayakan langkah seperti kebijakan domestic market obligation (DMO) untuk pemenuhan CPO (crude palm oil) di pasar nasional. Harus ada semacam peraturan yang menyatakan kebutuhan dalam negeri harus terpenuhi terlebih dahulu,” Sekretaris Pengurus YLKI, Agus Suyatno, Kamis (13/1/2022).
Menurut Agus, kebijakan itu dapat memberikan kepastian bagi perusahaan produsen minyak goreng yang tidak terintegrasi langsung dengan perkebuan sawit untuk mendapatkan harga yang lebih terjangkau. YLKI menduga, tata niaga minyak goreng di Indonesia dikuasai oleh segelintir perusahaan eksportir besar yang terintegrasi langsung dengan kebun sawit.
Mereka yang memiliki Hak Guna Usaha (HGU) lahan perkebunan seharusnya dapat memenuhi kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu, selebihnya baru boleh diekspor.
Selain itu, pihaknya menduga ada permainan kartel oleh segelintir perusahaan besar yang mengatur harga minyak sawit untuk ekspor dan juga diberlakukan untuk pasar dalam negeri. Menurut Agus, hal itu tidak adil bagi pasar Indonesia. “Kita punya bahan baku tapi dijual sama dengan harga di internasional. Ini tidak diatur oleh pemerintah,” ujar dia.
View this post on Instagram
Agus menilai, upaya stabilisasi harga melalui operasi pasar minyak goreng bersubsidi seharga Rp 14 ribu per kilogram (kg) tidak dapat bertahan lama di saat ketidakpastian harga minyak sawit yang belum jelas kapan akan turun. Operasi pasar memang bagus untuk jangka pendek dalam menurunkan harga secara cepat. Namun, kata Agus, harga dapat kembali melonjak dalam waktu singkat.
Operasi pasar terus dilakukan di berbagai daerah untuk menstabilkan harga minyak goreng yang masih tinggi. Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Firmansyah, mengatakan, harga minyak goreng curah di Kota Tasikmalaya saat ini sudah di atas Rp 20 ribu per kilogramnya. Padahal, dalam kondisi normal, harga minyak goreng curah hanya Rp 12.500 per kilogram.
Firmansyah menilai, stok minyak goreng itu sebenarnya banyak di distributor maupun suplier. Namun, ia tak tahu secara pasti penyebab harga minyak menjadi naik. “Kalau barangnya tidak ada, itu mungkin naik. Tapi ini barangnya ada, tapi kok jadi mahal,” kata dia.
Ia berasumsi, kenaikan ini disebabkan oleh ada pihak yang menahan bahan baku untuk minyak goreng. Akibatnya, produksi minyak goreng ini menjadi mahal. “Kemungkinan ada yang memainkan. Tapi itu harus betul-betul dikaji dan melalui pemantauan,” kata dia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meninjau kegiatan operasi pasar di Pasar Wonokromo, Surabaya, Kamis (13/1). Pemerintah, kata dia, akan terus melakukan kegiatan serupa. Utamanya untuk terus mendistribusikan minyak goreng subsidi yang dibanderol dengan harga Rp 14 ribu per liter.
“Mudah-mudahan pekan depan sudah lebih banyak lagi minyak dengan harga Rp 14 ribu per liter,” ujar dia.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Ironi Harga Minyak Goreng
Bukan saatnya lagi hanya memainkan operasi pasar untuk menurunkan harga minyak goreng.
SELENGKAPNYAWarga Berburu Minyak Goreng Murah
Operasi pasar minyak goreng murah mulai digencarkan sejumlah pemerintah daerah.
SELENGKAPNYA