Kabar Utama
Erick Laporkan Dugaan Korupsi di Garuda
Pelaporan terkait dengan dugaan korupsi dalam pengadaan pesawat terbang ATR 72-600.
JAKARTA — Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di PT Garuda Indonesia (Persero) kepada Kejaksaan Agung (Kejakgung), Selasa (11/1). Pelaporan tersebut terkait dengan dugaan korupsi dalam pengadaan pesawat terbang ATR 72-600.
Erick menyampaikan secara langsung laporan tersebut kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Dia mengatakan, laporannya kali ini untuk melengkapi data dan alat bukti dari proses penyelidikan dugaan korupsi di Garuda yang sedang dilakukan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Erick turut menyerahkan laporan hasil audit investigasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Namun, ia belum mau membeberkan nilai potensi kerugian negara dari hasil audit BPKP tersebut.
"Secara data-data, valid. Memang dalam proses pengadaan pesawat terbang, leasing-nya ada indikasi korupsi dengan merek yang berbeda-beda. Jadi, bukan tuduhan karena sudah bukan eranya saling menuduh, tetapi mesti ada fakta yang diberikan," kata Erick dalam konferensi pers di Kejakgung, Jakarta, Selasa.
Ia memastikan penyelidikan dugaan korupsi di Garuda Indonesia bukan untuk menargetkan orang-orang tertentu yang selama ini mengelola maskapai pelat merah tersebut. Langkah hukum menjadi upaya pemerintah dan penegak hukum untuk memastikan perusahaan BUMN dalam status bersih dan bebas dari praktik korupsi.
“Ini lebih kepada perbaikan administrasi secara menyeluruh. Dan ini sesuai dengan program yang kita dorong untuk transformasi bersih-bersih, BUMN,” kata Erick.
Erick optimistis upaya hukum yang dilakukan dapat membuat perusahaan BUMN, termasuk Garuda, bisa menjadi perusahaan milik negara yang sehat dan bersih. Kementerian BUMN, kata dia, akan terus berkoordinasi dengan Kejakgung dalam sinkronisasi data dugaan korupsi di perusahaan BUMN.
Dia menegaskan, upaya “bersih-bersih” BUMN memerlukan pendampingan dan penegakan hukum dari Kejakgung. "Banyak juga hal-hal lain yang kita akan dorong ke kejaksaan untuk kasus-kasus di BUMN," ujarnya.
Erick tak menutup kemungkinan mengenai temuan pada pengadaan pesawat lainnya. Hal yang pasti, kata dia, Kementerian BUMN ingin semua permasalahan terkuak. Erick menambahkan, Kementerian BUMN juga sudah memetakan lessor yang terindikasi korupsi dengan lessor lainnya.
"Lessor mana yang terindikasi korupsi dan lessor mana yang memang kita sewa kemahalan karena bodohnya kita sendiri mau tanda tangan kemahalan, ini kita petakan. Kita juga tidak mau, misalnya, mengambil keputusan sapu bersih yang akhirnya tidak membuat penyelesaian Garuda secara menyeluruh," kata Erick.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, pelaporan dugaan tindak pidana korupsi di Garuda merupakan bagian dari kerja sama antara Kementerian BUMN dan Kejakgung. Kerja sama itu menjadi upaya pemerintah dan penegak hukum untuk membersihkan perusahaan-perusahaan BUMN dari praktik-praktik korupsi yang terjadi pada masa lalu dan merugikan negara.
“Seperti yang sebelum-sebelumnya, seperti kasus (korupsi) Jiwasraya dan juga korupsi di ASABRI,” ujar Burhanuddin.
Burhanuddin mengatakan, pelaporan dugaan korupsi di Garuda sementara ini menyangkut pembelian pesawat ATR 72-600. Pelaporan dugaan korupsi tersebut terjadi pada masa kepemimpinan Garuda yang lalu. “ATR 72-600 ini pada zaman direktur utamanya adalah AS. Dan AS kini sudah berada di dalam tahanan,” kata Burhanuddin.
Burhanuddin dalam siaran pers menjelaskan, pengungkapan dugaan korupsi di Garuda sudah dimulai sejak November 2021. Dugaan korupsi berkaitan dengan dua kasus, yaitu mengenai pembelian dan sewa pesawat serta menyangkut dugaan penipuan dalam pelaporan penggunaan bahan bakar pesawat. Kasus tersebut diduga terjadi pada periode pengelolaan Garuda Indonesia sejak 2013 sampai 2021. Kasus tersebut saat ini dalam penanganan Jampidsus.
View this post on Instagram
“Penyelidikan dilakukan untuk kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Garuda Indonesia, berupa markup penyewaan pesawat yang mengakibatkan kerugian negara dan manipulasi data dalam laporan penggunaan bahan bakar pesawat,” katanya
Ia menjelaskan, kasus dugaan korupsi di Garuda berawal dari rencana jangka panjang perusahaan (RJPP) 2009-2014. Dalam rencana tersebut terdapat kegiatan pengadaan penambahan armada pesawat sebanyak 64 unit. Penambahan unit kapal terbang itu menggunakan skema pembelian atau financial lease dan sewa atau operation lease buy back melalui pihak lessor atau pihak penyedia jasa sewa dan pembiayaan.
Sumber pendanaan armada tersebut berasal dari lessor agreement atau kesepakatan dengan pihak penyedia. “Pihak ketiga menyediakan dana dan Garuda akan membayar kepada pihak lessor dengan cara pembayaran secara bertahap dengan memperhitungkan waktu pengiriman terhadap inflasi.”
Dari RJPP tersebut, kata Burhanuddin, terealisasi penambahan dua jenis armada pesawat, yakni pesawat terbang ATR 72-600 sebanyak 50 unit dengan komposisi 5 unit dilakukan pembelian dan 45 lainnya berstatus sewa. Pesawat terbang jenis lainnya, CRJ 1000, sebanyak 18 unit dengan komposisi 6 unit lewat pembelian dan 12 lainnya berstatus sewa.
“Bahwa atas pengadaan dan sewa pesawat tersebut diduga telah terjadi peristiwa tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara dan PT Garuda Indonesia, namun menguntungkan pihak lessor,” kata Burhanuddin.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyatakan, pihaknya mendukung penyelidikan mengenai dugaan korupsi atas pengadaan pesawat ATR 72-600 yang terjadi beberapa tahun lalu. "Kami tentunya memastikan akan mendukung penuh penyelidikan tersebut," kata Irfan dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (11/1).
Irfan menambahkan, pihaknya juga akan menindaklanjuti setiap keperluan yang disampaikan sebagai bagian dari upaya penegakan good corporate governance (GCG). Dia menegaskan, Garuda berkomitmen mendukung setiap upaya peningkatan transparansi dan akuntabilitas perusahaan dalam setiap aktivitas bisnis.
Menurut dia, hal tersebut sesuai dengan upaya Kementerian BUMN untuk memastikan praktik bisnis di lingkungan perusahaan BUMN sesuai dengan prinsip GCG. Irfan mengatakan, transformasi perusahaan yang sedang dijalankan Garuda turut mengedepankan hal tersebut sebagai aspek fundamental.
Garuda, ujar dia, bertekad menjadi entitas bisnis yang tidak hanya sehat dari sisi kinerja keuangan dan operasional. "Tetapi, turut ditunjang oleh fondasi tata kelola perusahan yang juga sehat dan solid dalam mengakselerasikan kinerja usaha ke depannya," ungkap Irfan.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.