Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santri Herry Wirawan digiring petugas menuju mobil tahanan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (11/1/2022). Jaksa Penuntut Umum (JPU | REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA

Nasional

Herry Dituntut Hukuman Mati

Jaksa juga menuntut terdakwa dihukum kebiri kimia dan ganti rugi.

 

BANDUNG—Terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap 13 peserta didik, Herry Wirawan, dituntut hukuman mati dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1). Selain itu jaksa penuntut umum (JPU) juga menuntut terdakwa dihukum kebiri kimia.

"Dalam tuntutan kami, kami pertama, menuntut terdakwa dengan hukuman mati, sebagai bukti dan komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku atau pihak lain yang akan melakukan kejahatan," ujar Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana kepada wartawan seusai sidang di PN Bandung, Selasa (11/1).

Selanjutnya, ia menuturkan pihaknya meminta kepada majelis hakim untuk mengumumkan identitas terdakwa dan disebarkan kepada masyarakat. Selain itu hukuman tambahan berupa tindakan kebiri kimia. "Kami juga meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas melalui pengumuman hakim dan hukuman tambahan tindakan kebiri kimia," katanya.

Asep menuturkan pihaknya meminta hakim agar terdakwa membayar Rp 500 juta subsider satu tahun kurungan pidana penjara. Selain itu harus membayar restitusi atau ganti rugi kepada korban sebesar Rp 331 juta. "Kami meminta hakim menjatuhkan hukuman pidana 500 juta subsider satu tahun kurungan dan mewajibkan terdakwa membayar restitusi kepada korban total Rp 331 juta," katanya.

Pihaknya pun meminta hakim untuk membekukan, mencabut, dan membubarkan semua yayasan dan boarding school yang dikelola terdakwa. Seluruh aset tersebut disita dan dilelang agar hasilnya digunakan untuk kelangsungan hidup para korban dan anaknya. Asep menegaskan, Herry dituntut hukuman mati, kebiri, serta ganti rugi karena memakai symbol agama dan pendidikan untuk memanipulasi korban.

photo
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santri Herry Wirawan digiring petugas menuju mobil tahanan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (11/1/2022). . Foto: Republika/Abdan Syakura - (REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Hal itu menjadi alasan pemberatan terhadap kasus yang menjerat terdakwa. "Alasan pemberatan, memakai simbol agama, pendidikan untuk memanipulasi dan menjadikan alat justifikasi bagi terdakwa untuk melakukan niat jahat dan melakukan kejahatan ini yang membuat anak terperdaya karena manipulasi agama dan pendidikan," ujarnya.

Selain menimbulkan keresahan sosial, ia mengatakan perbuatan terdakwa berpotensi menimbulkan korban ganda. Tuntutan yang diberikan kepada terdakwa mengacu pada Pasal 81 ayat 1 ayat 3 dan 5 junto pasal 76 huruf D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU junto pasal 65 ayat 1 KUHP.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (republikaonline)

Siapkan pembelaan

Kuasa hukum terdakwa kasus pelecehan seksual Herry Wirawan Ira Mambo memberi respons terhadap tuntutan hukuman mati dan kebiri kepada kliennya. Ia mengatakan akan menanggapi tuntutan jaksa penuntut umum saat di persidangan dengan agenda pembelaan.

"Pendapat saya itu nanti akan kami tuangkan di pledoi," ujar Ira Mambo saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (11/1). Ia melanjutkan pihaknya saat ini masih belum bisa memberikan tanggapan.

"Pembelaan akan kami sampaikan secara tertulis di persidangan, pada terdakwa diberikan kesempatan pembelaan," tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dodi Gazali Emil, mengatakan, terdakwa mengakui seluruh perbuatannya kepada korban. Ia mengakui seluruh perbuatannya sesuai dakwaan jaksa. Pengakuan itu dikatakan Herry saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (4/1).

Selain itu, menurutnya, Herry menyampaikan permohonan maaf di hadapan majelis hakim. "Terdakwa HW mengakui seluruh perbuatannya, dia mengakui perbuatannya dan seluruh apa yang didakwakan itu dibenarkan oleh terdakwa HW," kata Dodi, Selasa (4/1).

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat