Cincin nikah dan gambar Pancasila pasangan pengantin difabel Mujiono dan Dewi Susilowati saat Nikah Bareng Estafet di KUA Sewon, Bantul, Yogyakarta, Selasa (8/6). Nikah Bareng ini diadakan berbarengan dengan bulan Hari Lahir Pancasila. Ada lima pasangan | Wihdan Hidayat / Republika

Fikih Muslimah

Kadar Minimal Mahar untuk Perempuan dalam Islam

Segala sesuatu yang memiliki nilai bisa dijadikan maskawin.

 

OLEH IMAS DAMAYANTI

Para ulama sepakat tidak ada batas maksimal untuk kadar maskawin atau mahar. Meski demikian, para ulama saling berselisih pendapat mengenai batas minimal maskawin.

Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid menjelaskan bahwa menurut Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur, dan ulama-ulama fikih Madinah dari kalangan tabiin menyebutkan, tidak ada batas maksimal dalam maskawin.

Segala sesuatu yang memiliki nilai bisa dijadikan maskawin. Pendapat itu juga dikemukakan oleh Ibnu Wahab, salah seorang murid Imam Malik. Sebagian ulama mewajibkan ketentuan batas minimal maskawin, tapi kemudian mereka berselisih dalam dua pendapat.

Pertama, pendapat yang dikemukakan oleh Imam Malik berikut murid-muridnya. Kedua, pendapat yang dikemukakan oleh Imam Abu Hanifah berikut murid-muridnya. Kata Imam Malik, maskawin itu minimal seperempat dinar emas, yakni seberat tiga dirham perak atau barang yang senilai dengan harganya, yaitu seberat tiga dirham perak menurut riwayat yang terkenal.

Menurut riwayat lain, yaitu barang yang senilai dengan salah satu ukuran minimal tadi. Kata Imam Abu Hanifah, maskawin itu minimal 10 dirham. Ada juga ulama lain yang berpendapat 40 dirham.

Pangkal silang pendapat soal penentuan maskawin ini ada dua. Pertama, ketidakjelasan apakah fungsi akad nikah sebagai sarana tukar-menukar berdasarkan kerelaan menerima ganti, baik sedikit atau banyak, sebagaimana yang berlaku dalam akad jual-beli, atau sebagai suatu ibadah yang sudah ada ketentuannya.

photo
Pasangan pengantin Novi Rahmasari dan Tunggul Pujangkoro saat serah terima maskawin baju APD usai ijab qabul saat Nikah Bareng Peduli Covid19 di KUA Banguntapan, Bantul, Yogyakarta, Jumat (8/5). - (Wihdan Hidayat/ Republika)

Dari satu aspek, berkat adanya maskawin, seorang lelaki dapat memiliki manfaat pada seorang wanita untuk selamanya. Hal itu pun mirip dengan kompensasi. Dari aspek yang lain, adanya larangan mengadakan persetujuan untuk menafikan maskawin. 

Kedua, adanya pertentangan antara qiyas yang menuntut adanya pembatasan maskawin dengan pengertian sebuah hadis yang tidak menuntut adanya pembatasan. Qiyas yang menuntut adanya pembatasan adalah seperti contoh bahwa pernikahan adalah ibadah dan setiap ibadah itu sudah ada ketentuan-ketentuannya.

Sementara itu, hadis yang pengertiannya tidak menuntut adanya pembatasan maskawin adalah hadis Sahal bin Sa’ad as-Saidi yang telah disepakati kesahihannya. Berdasarkan sabda Nabi Muhammad SAW, “Carilah walau hanya cincin besi.”

Hal itu, menurut Ibnu Rusyd, menunjukkan bahwa tidak ada sama sekali minimal tentang maskawin. Kalaupun ada, tentu Rasulullah SAW telah menjelaskannya karena tidak mungkin menunda penjelasan ketika sedang sangat dibutuhkan.

photo
Maskawin yang diberikan usai ijab qobul pasangan pengantin difabel Mujiono dan Dewi Susilowati saat Nikah Bareng Estafet di KUA Sewon, Bantul, Yogyakarta, Selasa (8/6). Maskawin pengantin yang diberikan yakni gambar Garuda Pancasila. - (Wihdan Hidayat / Republika)

Adapun tentang qiyas yang dijadikan pedoman oleh para ulama yang mengharuskan adanya pembatasan maskawin, ada dua aspek. Pertama, sesungguhnya maskawin adalah ibadah. Kedua, ibadah itu memiliki ketentuan.

Kedua hal itulah yang menjadi bahan perselisihan cukup tajam di antara para ulama. Sebab, di dalam syariat terdapat ibadah-ibadah yang tidak ditentukan. Bahkan, hal yang diwajibkan hanya melakukannya minimal yang dapat memenuhi nama ibadah tersebut.

Sementara itu, maskawin tidak hanya memiliki kemiripan dengan ibadah-ibadah tertentu. Alasan para ulama yang lebih mengunggulkan qiyas atas pengertian hadis tadi adalah karena adanya kemungkinan bahwa hadis tadi hanya khusus berlaku atas sahabat tersebut, yakni berdasarkan sabda Nabi SAW.

“Pergilah, sungguh aku telah menikahkan kamu padanya dengan maskawin surah Alquran yang kamu hafal!”

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat