Habib Bahar bin Smith hadir memenuhi panggilan Polda Jawa Barat untuk diperiksa berkaitan dengan kasus ujaran kebencian di Mapolda Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (3/1/2022). | Edi Yusuf/Republika

Nasional

Materi Hoaks Bahar Smith Belum Diketahui

Penetapan tersangka terhadap Bahar dan TR setelah penyidik memeriksa 55 saksi.

BANDUNG -- Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jawa Barat sejak Senin (3/1) malam. Bahar ditetapkan tersangka atas ujaran kebencian hoaks.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim menjelaskan, penyidik belum bisa membeberkan isi materi ujaran hoaks yang disampaikan Bahar. Penyidik disebutnya memiliki alasan pertimbangan aspek projustitia atau demi hukum. Bahar jadi tersangka kasus hoaks saat ceramah di Margaasih, Kabupaten Bandung, Jabar, pada 11 Desember 2022.

"Mengenai materi penyidikan, ini kan projustitia. Nah jadi memang kita tidak publikasi karena sifatnya projustitia dan hanya bisa digunakan saat proses di pengadilan," kata Ibrahim di Kota Bandung, Jabar, Selasa (4/1).

Kronologis peristiwa ujaran hoaks itu diduga dilakukan Bahar dalam kegiatan ceramah. Dari kegiatan ceramah itu, aksi ujaran hoaks Bahar kemudian disebarluaskan di Youtube oleh pria berinisial TR yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

photo
Puluhan pendukung Habib Bahar bin Smith hadir di depan Mapolda Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, saat pemeriksaan Habib Bahar bin Smith berkaitan dengan kasus ujaran kebencian, Senin (3/1). Mereka menunggu hasil pemeriksaan penyidik Polda Jawa Barat. - (Edi Yusuf/Republika)

Penetapan tersangka terhadap Bahar dan TR dilakukan setelah penyidik memeriksa 55 saksi, antara lain, 33 saksi dan 19 saksi ahli serta menyita 12 barang bukti. Penyidik kemudian melakukan gelar perkara dan setidaknya mendapatkan dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHP serta didukung alat bukti yang bisa menjadi dasar seseorang menjadi tersangka. Atas dasar itu, penyidik meningkatkan status hukum Bahar dan TR sebagai tersangka.

Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, menyoroti penetapan tersangka dan penahanan kliennya secepat kilat terkait kasus ujaran kebencian. Ia membandingkan kasus serupa yang masih mangkrak.

"Matilah keadilan dan demokrasi di negara kita. Habib Bahar kooperatif, baru pemeriksaan saksi langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ujar Ichwan.

Ichwan menilai, penetapan tersangka Bahar dianggap terlalu cepat. Mengingat proses penetapan dan penahanan Bahar Smith hanya berselang sepekan dari surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).

photo
Habib Bahar bin Smith hadir memenuhi panggilan Polda Jawa Barat untuk diperiksa berkaitan dengan kasus ujaran kebencian di Mapolda Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (3/1). Bahar hadir dengan kuasa hukumnya dan menyatakan siap menjalani pemeriksaan. - (Edi Yusuf/Republika)

"Proses itu tidak lama dari SPDP Selasa, pekan lalu, kemudian Kamis panggilan sampai Senin kemarin penahanan. Artinya secapat kilat dalam waktu tujuh hari beliau sudah ditahan," kata Ichwan.

Ichwan membandingkan dengan kasus serupa yang sudah dilaporkan ke Polda Jawa Barat, tapi sampai saat ini masih mangkrak. Apa yang dialami oleh kliennya merupakan diskriminasi hukum.

"Dibandingakan perkara lainnya, Denny Siregar, Ade Armando sudah dilaporkan, tetapi sampai hari ini masih menggantung. Artinya memang ada perlakuan yang tidak tidak seimbang," tutur Ichwan. 

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta agar Polda Jawa Barat tidak tebang pilih dalam menangani kasus ujaran kebencian. "Polda Jabar harus profesional dan adil dalam memproses kasus-kasus pidana yang ditangani Penyidik Polda," tegas Sugeng saat dihubungi melalui pesan singkat, Selasa (4/1).

photo
Sejumlah santri mendatangi Polresta tasikmalaya terkait kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian yang dilakukan Denny Siregar,, Selasa (14/7). - (Bayu Adji P/Republika)

Menurut Sugeng, IPW juga mencatat ada dua laporan warga Bogor yang dianiaya oleh oknum Brimob DD alias Nando. Sampai saat ini, ungkapnya, tidak jelas perkembangan kasusnya padahal hampir dua tahun. Belum lagi, kasus ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Denny Siregar, juga tidak ada kejelasan sampai sekarang.

"Oleh karena itu, Kapolda harus memberi atensi dan sikap transparan pada kasus-kasus yang dipertanyakan publik bahkan kalau perlu mencopot penyidik kasus-kasus yang mangkrak," kata Sugeng.

Selain itu, menurut Sugeng, agar tidak timbul ketidakpercayaan pelapor kasus-kasus pidana, maka penyidik wajib bersikap transparan. Di antaranya dengan mengirimkan SP2HP atau surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan atau penyidikan pada pelapor. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat