Khitanan massal gratis. Lantas, bagaimana pandangan hukum Islam mengenai khitan bagi kaum perempuan. | Republika/Agung Supriyanto

Fikih Muslimah

Menakar Hukum Khitan Bagi Perempuan

Bagaimana pandangan hukum Islam mengenai khitan bagi kaum perempuan?

OLEH IMAS DAMAYANTI

Secara umum, khitan dikenal berlaku hanya untuk laki-laki. Namun, umat Islam juga perlu menyadari bahwa ada kalanya khitan juga bisa dilakukan untuk perempuan. Lantas, bagaimana pandangan hukum Islam mengenai hal tersebut?

Syekh Muhammad al-Utsaimin dalam kitab Shahih Fikih Wanita menjelaskan, khitan memang masih menjadi bahan perdebatan. Namun, pendapat yang paling mendekati kebenaran menganggap bahwa khitan hukumnya wajib bagi laki-laki dan sunah bagi perempuan.

Alasan mendasar dari perbedaan itu adalah karena khitan bagi kaum laki-laki mengandung maslahat (kebaikan), yakni dapat terpenuhinya salah satu syarat shalat, yaitu suci. Selain itu, jika kulfah (kulit di ujung alat kelamin laki-laki) masih ada, air seni yang keluar dari lubang di kepala zakar akan tertinggal dan terkumpul di sana.

Hal itu dapat menyebabkan iritasi atau setiap kali zakar bergerak maka sedikit dari air seni yang tertinggal di kulfah akan keluar. Bagian kemaluan akan terkena najis dan menyebabkan kotor.

Sementara itu, manfaat khitan bagi kaum perempuan tidak lebih dari mengurangi syahwatnya. Itu termasuk dalam kategori mencari kesempurnaan, bukan termasuk bab menghilangkan kotoran. Ulama mensyaratkan dalam kewajiban khitan bahwa khitan itu tidak akan menimbulkan mudharat bagi diri perempuan sendiri.

Jika seseorang khawatir akan binasa atau sakit karena khitan, khitan tidak bisa diwajibkan. Sebab, kewajiban tidak diwajibkan bersama ketidakmampuan atau bersama perasaan takut binasa atau mudharat.

photo
Seorang ibu mendekap anaknya saat proses khitanan yang dilakukan tim dokter dari komunitas Donactive Peduli Indonesia Kendari mengkhitan (sunat) anak di SD Negeri 33 Kendari di Kecamatan Abeli, Kendari, Sulawesi Tenggara, Ahad (25/10/2020). - (ANTARA FOTO/Jojon)

Wajib khitan bagi laki-laki

Berbeda dengan perempuan yang hanya disunahkan berkhitan, kaum lelaki Muslim diwajibkan untuk berkhitan. Ada beberapa hadis yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW memerintahkan orang yang beragama Islam untuk berkhitan. Asal hukum dalam perintah ini adalah wajib.

Selain itu, khitan juga merupakan pembeda antara orang Islam dan orang non-Muslim. Kaum Muslimin dapat mengenali orang Islam yang gugur di medan perang dengan sebab khitan tersebut. Oleh karena itu, para ulama berkata, “Khitan adalah pembeda.”

Karena khitan adalah pembeda, hukumnya menjadi wajib bagi laki-laki. Sebab, untuk membedakan orang kafir dengan orang Islam adalah wajib. Oleh karena itu, umat Islam diharamkan menyerupai orang kafir sebagaimana sabda Nabi, “Man tasyabaha biqaumin fahuwa minhum,” Yang artinya, “Barang siapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk di antara mereka.”

Khitan adalah memotong sesuatu dari tubuh dan memotong sesuatu dari tubuh itu adalah haram. Yang haram tidak dibolehkan kecuali karena sesuatu yang wajib, seperti halnya berkhitan.

Namun, khitan yang dilakukan oleh wali anak yatim termasuk perbuatan melampaui batas terhadap anak yatim dan terhadap hartanya. Sebab, wali anak yatim itu akan memberikan bayaran kepada tukang khitan. Maka seandainya khitan itu tidak wajib, niscaya tidak boleh melakukan perbuatan melampaui batas terhadap tubuh dan harta anak yatim tersebut.

Inilah, kata Syekh Muhammad al-Utsaimin, riwayat dan logika yang menunjukkan kewajiban khitan bagi kaum laki-laki. Di sisi lain, kewajiban khitan bagi kaum perempuan masih diperdebatkan. Pendapat yang terkuat adalah khitan hanya wajib bagi kaum laki-laki saja, tidak bagi kaum perempuan.

Meski terdapat hadis yang berbunyi, “Khitan adalah sunah bagi kaum laki-laki dan kemuliaan bagi kaum perempuan,” hadis itu dinyatakan sebagai hadis dhaif. Seandainya hadis itu shahih, kata beliau, tentu tidak ada perdebatan di kalangan ulama.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat