Presiden Joko Widodo meresmikan Jalan Tol Balikpapan-Samarinda seksi 2,3 dan 4 di Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Selasa (17/12/2019). Tol itu akan melintasi ibu kota baru. | Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

Nasional

IKN Jadi Pemerintahan Daerah Khusus

Pemerintah khusus IKN diselenggarakan oleh pemerintahan daerah khusus IKN.

JAKARTA -- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa mengatakan, pemerintah sepakat mengganti diksi pemerintahan khusus ibu kota negara (IKN) menjadi pemerintahan daerah khusus IKN. Hal itu setelah pemerintahan khusus IKN dinilai bertentangan dengan Pasal 18b ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Perubahan dari diksi pemerintahan khusus IKN menjadi pemerintah daerah khusus IKN. Kemudian ada perubahan konsep kelembagaan pemerintah IKN, sebatas fungsi pada persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara," ujar Suharso dalam rapat dengan panitia khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) IKN, Rabu (15/12).

Pemerintah juga menyepakati usulan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk memasukkan Pasal 28d UUD 1945 yang terdiri dari empat ayat. Pasal itu menjelaskan DPD bisa mengajukan RUU terkait otonomi daerah, pemekaran serta penggabungan daerah, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah. DPD juga ikut membahas RUU terkait otonomi daerah.

photo
Foto aerial proyek Tol Balikpapan-Samarinda yang melintasi wilayah Samboja di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (28/8/2019). Gardu tol di Samboja akan menjadi salah satu ases masuk ibu kota baru dari arah Samarinda dan Balikpapan. - (ANTARA FOTO)

"Kemudian penyelenggaraan oleh pemerintah daerah khusus IKN dalam rumusan baru, pemerintah khusus IKN diselenggarakan oleh pemerintahan daerah khusus IKN," ujar Suharso.

Selain itu, pemerintah juga menyepakati konsep kelembagaan otorita IKN. Lembaga tersebut, jelas Suharso, adalah menjalankan fungsi persiapan, pemindahan, dan pembangunan IKN. "Nanti yang perlu dicermati adalah soal pertanahan, ketika soal pembangunan itu apakah otorita tadi yang memberikan izin atau memberikan, menandatangani perjanjian itu di-hands over automatically kepada pemerintah daerah khusus IKN," ujar Suharso.

Anggota Pansus dari Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan mengatakan, pembahasan RUU tersebut jangan sampai melanggar asas dalam UUD 1945. Terutama terkait pembentukan pemerintahan khusus IKN. "UU IKN ini betul-betul taat asas pada UUD 1945 itu, itu yang mau kita diskusikan, kita dalami agar tidak salah. Jika kita dalami Pasal 18 (UUD 1945), baik ayat 1, ayat 2, maupun tambahannya yang sudah kita bahas terkait kekhususan itu," ujar Hinca.

Adapun pendanaan untuk pemerintahan khusus yang diatur dalam Pasal 24, bersumber dari dua hal. Antara lain adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Karena di Pasal 18 dibagi habis semua, pemahaman kami, yang bisa kita dalami bahwa dalam sistem ketatanegaraan kita dengan IKN yang sifatnya otorita itu di mana tempatnya? Ini yang harus kita diskusikan dalam," ujar Hinca.

UU Pemda

Pakar hukum tata negara Yusri Ihza Mahendra mengingatkan agar regulasi mengenai pembentukan pemerintahan IKN tak menabrak konstitusi negara. Dalam Pasal 12 draf RUU IKN, pemerintahan khusus IKN memiliki sejumlah kewenangan.

Dalam Pasal 12 draf RUU IKN, pemerintahan khusus IKN memiliki sejumlah kewenangan. Bunyi pasal tersebut, "Kewenangan Pemerintahan Khusus IKN […] dalam pengelolaan wilayah IKN […] mencakup seluruh urusan pemerintahan, kecuali urusan pemerintahan di bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan agama."

 
Ibu kota negara langsung dikelola pemerintah pusat, tetapi di lain pihak adalah daerah yang tunduk pada UU Pemda.
 
 

Yusril menilai pembentukkan pemerintahan khusus IKN sah-sah saja dilakukan. Namun ia menekankan pembentukannya harus sesuai koridor Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. "Sepanjang dibentuk dengan UU dan tidak bertentangan dengan norma konstitusi dalam UUD 45 tidak masalah," kata Yusril kepada Republika, Rabu (15/12).

Yusril tak sepakat bila pembentukkan pemerintahan khusus IKN akan menimbulkan polemik ‘negara di dalam negara’. Menurut mantan menteri Hukum dan HAM itu penggunaan istilah pemerintahan khusus IKN sudah tepat. "Kalau disebut Pemerintah Daerah Khusus seperti DKI Jakarta malah menimbulkan kontradiksi.

Di satu pihak adalah ‘ibu kota negara’ yang langsung dikelola pemerintah pusat, tetapi di lain pihak adalah ‘daerah’ yang tunduk pada UU Pemerintahan Daerah (Pemda)," ujar Yusril.

Selain itu, Yusril menyatakan berdasarkan regulasi, pemerintahan khusus IKN merupakan pusat pemerintahan. Sehingga pemerintah khusus IKN menurutnya tak digolongkan sebagai pemda. "IKN itu bukan daerah, tapi pusat pemerintahan," tegas Yusril. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat