Nasional
Luhut: Kebijakan Karantina Pejabat Dilakukan Terukur
Luhut menyampaikan strategi mengetatkan orang keluar masuk Indonesia dilakukan untuk mencegah masuknya varian omikron.
JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memastikan kebijakan karantina kepada pejabat negara dilakukan secara terukur. Ia juga menyebutkan pemerintah memberikan diskresi terkait kebijakan karantina untuk kebutuhan tertentu, misalnya protokol bubble Covid-19 terhadap delegasi rangkaian acara KTT G-20 2022.
"Sekali lagi saya sampaikan, karantina ini pun ada diskresi, tidak serta merta kita juga kaku. Seperti, misalnya bubble, kemarin persiapan G-20 ministerial meeting di Bali. Itu kita berikan juga diskresi," katanya, dalam webinar Tantangan Bisnis 2022 yang dipantau secara daring, Rabu (15/12).
Diskresi karantina, lanjut Luhut, juga diberikan kepada rombongan Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Antony Blinken yang datang ke Indonesia. Menurut Koordinator PPKM Jawa-Bali itu, diskresi karantina juga punya risiko.
Namun, ia memastikan pemerintah sudah melakukan perhitungan matang mengenai hal tersebut. Terlebih, delegasi asing pun dipastikan melakukan prosedur serupa sebelum datang ke Tanah Air.
"Apa ada risikonya? Tentu ada. Tapi kita sudah hitung karena kita juga melakukan prosedur yang sama sebelum datang ke Indonesia. Jadi, semua, apapun keputusan yang kita lakukan, semua kita lakukan secara terukur," tegasnya.
Luhut menyampaikan strategi mengetatkan orang keluar masuk Indonesia dilakukan untuk mencegah masuknya varian omikron. "Jadi kalau kita sekarang mengetatkan orang keluar masuk ke dalam negeri, itu ada alasannya karena kita tidak mau omikron itu masuk ke kita. Walaupun sekarang makin jelas data mengatakan omikron ini bukan virus mematikan tapi kita tetap harus berjaga-jaga," pesannya.
Satgas Penanganan Covid-19 juga mengeluarkan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 25/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19. regulasi itu mengatur kewajiban karantina bagi WNI dan WNA dari luar negeri.
Ketentuan ini menggantikan Surat Edaran Nomor 23/2021 yang mewajibkan setiap pelaku perjalanan internasional melakukan tes polymerase chain reaction (PCR) saat kedatangan, karantina 10 x 24 jam, dan tes ulang PCR kedua pada hari ke-9 karantina.
Surat Edaran itu menyatakan, warga negara Indonesia (WNI) dari 11 negara tempat transmisi komunitas varian Omikron wajib menjalani karantina 14 hari. Pengecualian kewajiban karantina hanya berlaku bagi WNA dengan kriteria pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing serta rombongan yang melakukan kunjungan kenegaraan, delegasi negara-negara anggota G-20, skema travel corridor arrangement (TCA).
“Pengecualian kewajiban karantina WNI dengan keadaan mendesak seperti memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa dan membutuhkan perhatian khusus, serta kondisi kedukaan seperti anggota keluarga inti meninggal,” ujar Juru Bicara Nasional Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adi Sasmito dalam siaran persnya, Rabu (15/12).
Wiku menambahkan penentuan lokasi karantina di wilayah Jakarta dibagi dalam dua skema. Pertama, karantina PMI, pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri, ASN yang melakukan perjalanan tugas dilakukan di Wisma Pademangan, Wisma Atlet Kemayoran, Rusun Pasar Rumput, dan Rusun Nagrak.
Kedua, karantina pelaku perjalanan dengan biaya mandiri dilakukan di lebih dari 105 hotel yang telah mendapatkan status CHSE dan berdasarkan rekomendasi Satgas Covid-19. Ketentuan dispensasi pengurangan durasi karantina dan/atau pelaksanaan karantina mandiri di kediaman masing-masing, kata Wiku, dapat diberikan kepada WNI pejabat setingkat eselon I ke atas yang kembali dari perjalanan dinas di luar negeri.
“Pejabat yang tidak sedang dalam perjalanan dinas ke luar negeri dan kembali ke Indonesia tidak dapat mengajukan dispensasi pengurangan durasi karantina atau pengajuan karantina mandiri dan harus melakukan karantina terpusat di hotel. Rombongan penyerta keperluan dinas, wajib melakukan karantina terpusat,” katanya.
Pengecualian dan dispensasi ini, menurut Wiku hanya berlaku individual dan harus diajukan minimal tiga hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas Covid-19 dan berdasarkan evaluasi K/L terkait. Ketentuan ini sejalan dengan pernyataan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letnan Jenderal TNI Suharyanto pada rapat dengar pendapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Senin (13/12) dan selanjutnya diatur secara lebih rinci dalam surat edaran.
Wiku menekankan, pengawasan tetap dilakukan saat WNI menjalani karantina mandiri. “Kami memberikan sejumlah syarat yang ketat seperti kewajiban pelaporan hasil RT-PCR pada hari ke-9 karantina dan memastikan pengawasan tetap dilakukan hingga masa akhir karantina," ujarnya.
Karena itu, kata Wiku, setiap pelanggar ketentuan karantina mandiri akan ditindak tegas. Misalnya, dengan mengembalikan lagi ke tempat karantina terpusat. Bila masih tidak kooperatif, berlaku sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UU Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan.
Wiku menilai bahwa penanganan serta pengendalian Covid-19 di Indonesia terus mengalami perbaikan dan konsisten berada di tingkat penularan rendah lebih selama 150 hari terakhir. Ini tidak lepas dari pemutakhiran dan relaksasi kebijakan yang terus dilakukan untuk mendapatkan upaya terbaik dalam melindungi segenap elemen masyarakat dari paparan SARS-CoV-2 yang secara alamiah bergerak dinamis.
“Karantina Covid-19 merupakan upaya memisahkan seseorang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus positif atau riwayat bepergian ke wilayah yang telah terjadi transmisi komunitas dengan prosedur khusus. Karena itu, kebijakan ini adalah kunci pencegahan importasi kasus yang harus dipatuhi bersama oleh seluruh lapisan masyarakat dengan penuh kedisiplinan,” katanya.
Implementasi kebijakan berlapis yang baik dengan karantina dan testing, menurut Wiku berperan penting dalam mengendalikan kondisi Covid-19 di Indonesia. Terbukti dengan rendahnya penambahan kasus dan belum masuknya varian Omicron.
Prinsipnya, Wiku melanjutkan, kebijakan akan efektif jika implementasi di lapangan juga baik, dan sangat bergantung dengan kepatuhan setiap individu yang dapat menjadi teladan orang-orang sekitarnya. Karena itu, saat ini pemerintah terus memperbaiki organisasi dan manajemen satgas pelaku perjalanan internasional.
“Sejatinya, setiap individu warga negara Indonesia ikut bertanggung jawab dengan kondisi kasus Covid-19 di Indonesia. Terlebih, individu yang karena situasi dan kondisinya diizinkan melakukan karantina mandiri. Jadilah contoh yang baik untuk sesama warga Indonesia,” ujarnya.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.