Pelajar SMP melakukan pendataan diri sebelum mendapatkan vaksinasi Covid-19 di Kantor Dinas Kesehatan Kendari, Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (11/12/2021). | ANTARA FOTO/Jojon/nym.

Nasional

Vaksinasi 6-11 Tahun Dimulai di Jawa-Bali

Anak yang memiliki penyakit bawaan yang menjalani pengobatan memang belum bisa divaksin Covid-19.

JAKARTA -- Presiden Joko Widodo sudah menginstruksikan secepatnya vaksinasi bagi anak usia 6-11 tahun dimulai. Rencananya, vaksinasi anak 6-11 tahun akan dilakukan perdana di wilayah Jawa-Bali pada 24 Desember 2021.

"Dimulai di Jawa-Bali dan mungkin ada tambahan beberapa kabupaten luar Jawa dan Bali," kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi yang dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (11/12). Sebanyak 6,4 juta dosis dialokasikan untuk program vaksinasi anak di bawah 11 tahun.

Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri, kata Nadia, vaksinasi pada kelompok usia 6-11 bisa dimulai saat cakupan vaksinasi dosis pertama di atas 70 persen dan lansia 60 persen. Nadia mengatakan, vaksinasi pada anak dilaksanakan pada sejumlah fasilitas yang berada di sekolah, fasilitas pelayanan kesehatan, atau sentra vaksinasi. "Semuanya itu bisa," ujarnya.

Kemenkes mengalokasikan 6,4 juta dosis vaksin Covid-19 usia 6-11 tahun untuk kegiatan kick off pada hari pertama pelaksanaan. Sebelumya, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengatakan, pemerintah mengalokasikan sekitar 60 juta dosis lebih vaksin Covid-19 untuk menyasar kelompok usia anak.

photo
Seorang remaja putri mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 dari petugas Puskesmas Paal Lima di gerai vaksinasi area publik Kota Jambi, Kota Baru, Jambi, Ahad (12/12/2021). Cakupan vaksinasi Covid-19 di Provinsi Jambi saat ini telah mencapai 68,95 persen (dosis 1) serta 48,44 persen (dosis 2). - (ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan)

"Vaksinasi anak akan dilaksanakan tanggal 24 Desember 2021. Vaksin untuk anak akan kita utamakan, kita alokasikan sekitar 58-60 juta dosis dan kita sesuaikan dengan umur anak-anak 6-11 tahun," katanya.

Ketua Umum Pengurus Pusat IDAI Piprim Basarah Yanuarso, beberapa waktu lalu mengatakan, anak yang memiliki penyakit bawaan yang menjalani pengobatan memang belum bisa divaksin Covid-19. Namun, anak dengan penyakit bawaan yang kondisinya sudah terkontrol bisa berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter anak yang biasa merawatnya sebelum vaksinasi.

Ia meminta jika orang tua ragu, bisa berkonsultasi terlebih dahulu ke dokter anak yang biasa merawat buah hatinya. Kemudian, kalau perlu minta surat keterangan layak vaksin dari sang dokter anak.

Surat keterangan layak vaksin juga membuat petugas yang akan menyuntikkan imunisasi jadi tak ragu ketika memvaksinasi anak dengan penyakit kronis. "Daripada ditolak vaksin, mending minta surat (layak vaksin Covid-19) duluan," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah menginstruksikan kepala daerah untuk memulai vaksinasi anak usia 6-11 tahun bagi daerah yang telah memenuhi beberapa ketentuan. Ketentuan yang dimaksud tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 yakni telah mencapai target minimal 70 persen dosis pertama dan target minimal 60 persen dosis pertama lansia.

"Memulai vaksinasi anak usia 6 tahun sampai dengan 11 tahun dengan ketentuan telah mencapai target minimal 70 persen dosis pertama total sasaran dan target minimal 60 persen dosis pertama lansia sesuai dengan aturan yang berlaku," demikian bunyi diktum kesatu huruf c poin 2 Inmendagri yang ditandatangani Kamis (9/12) tersebut.

Selain itu, pemerintah pusat juga meminta gubernur, bupati maupun wali kota untuk melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi dosis pertama 70 persen dan dosis kedua mencapai target 48,57 persen dari total sasaran. Terutama juga vaksinasi bagi lansia sampai akhir Desember 2021

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat