Kabar Utama
PPKM Batal, Daerah Rombak Regulasi
Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi.
BANDAR LAMPUNG -- Keputusan pemerintah pusat membatalkan penyeragaman Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 ditanggapi beragam pemerintah daerah. Meski sebagian tetap menerapkan pengetatan, penyesuaian-penyesuaian akan dilakukan.
Di Bandar Lampung, pemerintah kota setempat tetap menerapkan pengetatan PPKM Level 3 pada libur Natal dan tahun baru (Nataru). "Sebenarnya bergantung kepada kepala daerahnya masing-masing," kata Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, di Bandar Lampung, Selasa (7/12).
Dengan kebijakan baru, kata dia, akan ada perubahan rencana lagi dalam penerapan pengetatan dan pembatasan mobilitas orang dan kendaraan saat libur Nataru. Akan ada pelonggaran pada bagian-bagian tertentu dengan persyaratan ketat protokol kesehatan Covid-19.
Misalnya, warung angkringan yang sebelumnya dilarang beroperasi pada periode libur akhir tahun akan dibolehkan dengan syarat tertentu. Ia juga menegaskan, meski penyekatan-penyekatan di sejumlah titik di Bandar Lampung tetap akan dijalankan.
Bersamaan dengan pengumuman pembatalan PPKM Level 3 menyeluruh kemarin, Pemprov DKI Jakarta sedianya baru melansir regulasi untuk menjalankan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal dan Tahun Baru 2022. Isinya berupa sejumlah pengetatan kapasitas di sektor-sektor tertentu.
Misalnya sektor usaha nonesensial dari sebelumnya 50 persen menjadi 25 persen kerja dari kantor (WFO). Sektor esensial di antaranya keuangan dan perbankan dari sebelumnya maksimal 75 persen nantinya menjadi maksimal 50 persen.
Sehubungan pembatalan PPKM, Pemprov DKI akan kembali melakukan penyesuaian. “Nanti kita akan menyesuaikan ketentuan peraturan. Setiap ada revisi perubahan peraturan, ya kita harus menyesuaikan. Jadi pemprov akan sesuaikan dengan pemerintah pusat,” ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria kepada wartawan, Selasa (7/12).
Di Jawa Barat, Gubernur Ridwan Kamil mengatakan tak akan merevisi aturan penyekatan. "Saya sampaikan bahwa dengan tidak adanya PPKM tidak mengurangi rencana penyekatan dalam mengurangi potensi penyebaran Covid-19," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil, di Gedung Sate, Selasa (7/12).
Menurut Emil,Pemprov Jabar tetap melarang perayaan pergantian tahun yang digelar secara publik dan massal. Begitu juga, tempat-tempat wisata dibatasi maksimal 75 persen dengan mewajibkan skrining PeduliLindungi. Selain itu, tetap akan ada pengetatan di jalur lalu lintas.
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung juga menyatakan akan tetap menjalankan kebijakan memindahkan libur akhir semester sekolah ke Januari tahun 2022. Hal itu adalah salah satu instruksi dalam regulasi penyeragaman PPKM Level 3 sebelumnya.
"Yang melatarbelakangi bukan PPKM Level 3, tapi liburan Natal dan tahun baru, untuk mengantisipasi mobilisasi orang," ujar Sekretaris Disdik Kota Bandung Cucu Saputra, Selasa (7/12).
Ia menilai, kebijakan pemindahan waktu libur dan pembagian rapor bagus diterapkan untuk mengantisipasi lonjakan mobilisasi massa saat liburan. Meski begitu, ia masih menunggu kebijakan langsung dari Pemerintah Kota Bandung mengenai pembatalan PPKM Level 3.
Wali Kota Bandung Oded M Danial akan mempelajari terlebih dahulu pembatalan tersebut. Ia memastikan jajarannya tetap siaga mengantisipasi penyebaran Covid-19.
"Yang namanya kebijakan dari pusat, kita kan baru tadi (dapat info) kan. Kita pelajari dulu, tapi kondisinya yang kita sesuaikan. Tapi, yang terpenting adalah sesungguhnya kita tetap siaga," ujarnya seusai apel kesiapsiagaan bencana di Balai Kota Bandung, Selasa (7/12).
Keputusan pembatalan PPKM Level 3 serentak diumumkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (6/12) malam. "Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM Level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," kata Luhut dalam keterangan tertulis, kemarin.
Ia menekankan, syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Cakupan vaksinasi dan sebaran antibodi Covid-19 di Indonesia juga menjadi dalih pembatalan PPKM serentak tersebut.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, PPKM Level 3 pada masa libur Natal dan tahun baru dibatalkan, diubah menjadi pembatasan khusus Nataru. Nantinya akan ada pengaturan yang lebih spesifik terkait kebijakan tersebut.
"Itulah perkembangan yang terakhir dari hasil rapat kemarin di Istana. Maka tidak menggunakan istilah (PPKM) Level 3, tapi pembatasan khusus Nataru dan diaturnya spesifik," ujar Tito seusai Rapat Paripurna DPR, Selasa (7/12).
Ia menjelaskan, salah satu contoh adalah kapasitas mal. Saat PPKM Level 3, kapasitas maksimal mal sebanyak 50 persen, sedangkan saat pembatasan khusus Nataru 75 persen. "Tapi, penerapan PeduliLindungi (ditingkatkan). Presiden menyampaikan tidak perlu ada penyekatan-penyekatan, tapi diperkuat," ujar Tito.
Sementara itu, kemarin sore, Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 65 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, Level 1 di Luar Jawa-Bali. Regulasi itu menetapkan sebanyak 64 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang berstatus PPKM Level 3.
Daerah tersebut tersebar di Aceh, Sumatra Utara, Riau, Sumatra Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, NTT, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.
Epidemiologi dari Universitas Indonesia Tri Yunus Miko Wahyono menekankan, kebijakan pencegahan Covid-19 memerlukan sinergi pemerintah pusat dan daerah. “Pemerintah daerah (pemda) dan pemerintah pusat juga harus kompak. Masyarakat tetap terapkan protokol kesehatan (prokes)," katanya saat dihubungi Republika, Selasa (7/12).
Ia melanjutkan, pemerintah juga harus mengevaluasi setiap kebijakan yang diterapkan agar tidak kecolongan terhadap varian dan kasus baru. Pemerintah juga harus membatasi mobilitas masyarakat. "Peraturannya harus jelas, ya, agar masyarakat tidak bingung dan jangan membuat kasus Covid-19 naik lagi," kata dia.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.