Internasional
Suu Kyi Diganjar Empat Tahun Penjara
Suu Kyi dinyatakan bersalah karena menghasut dan melanggar pembatasan virus korona.
BANGKOK – Pengadilan Myanmar menjatuhkan hukuman penjara empat tahun kepada pemimpin sipil, penasihat negara Aung San Suu Kyi, Senin (6/12). Suu Kyi dinyatakan bersalah dalam perkara penghasutan dan melanggar pembatasan virus korona.
Presiden Myanmar Win Myint juga dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Ini putusan pertama dalam proses pengadilan terhadap para tokoh politik. Militer melakukan kudeta 1 Februari dan menahan para tokoh politik termasuk Suu Kyi dan Win Myint.
“Vonis terhadap Penasihat Negara setelah peradilan jadi-jadian melalui proses yang rahasia di hadapan pengadilan yang dikendalikan militer, tidak lain dan tidak bukan adalah bermotif politik,” kata Komisioner Dewan Hak Asasi Manusia PBB, Michelle Bachelet. Komentar itu diikuti pernyataan senada dari para pemimpin lain termasuk Uni Eropa.
Pemerintah Cina meminta semua pihak di Myanmar terus memajukan transisi demokrasi. “Kami sangat berharap partai politik Myanmar, demi kepentingan jangka panjang negara dan bangsa, akan menjembatani perbedaan di bawah kerangka konstitusional dan hukum, serta terus memajukan proses transisi demokrasi yang diperoleh dengan susah payah yang sesuai dengan kondisi nasional Myanmar,” kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Cina Zhao Lijian pada Senin (6/12), dikutip laman China Global Television Network.
Juru bicara militer Myanmar tidak berkomentar ketika dihubungi Reuters. Namun, putusan atas Suu Kyi dan Win Myint ini dilaporkan media Myanmar secara luas.
Selama penahanan, militer tidak pernah mengungkap lokasi penahanan Suu Kyi. Belum jelas apakah putusan kali ini akan mengubah status dan perlakuan terhadap Suu Kyi.
Suu Kyi pernah menjalani status tahanan rumah selama 15 tahun. Ia dianugerahi Hadiah Nobel pada 1991. Perempuan berusia 76 tahun ini kemudian dibebaskan dan menjadi Penasihat Negara, bekerja sama dengan militer dalam mengarahkan Myanmar menuju demokrasi. Namun, ia juga dikritik karena tidak memperjuangkan nasib warga Rohingya.
Rencana Hun Sen
Sementara itu tanpa menyinggung putusan pengadilan atas Suu Kyi, Perdana Menteri Kamboja Hun Sen berencana mengunjungi Myanmar untuk melakukan pembicaraan dengan junta militer. Menurut dia, para pejabat junta Myanmar tetap perlu diundang ke pertemuan-pertemuan ASEAN.
Hun Sen mengungkapkan, negaranya akan memegang keketuaan ASEAN tahun depan. “Myanmar adalah anggota keluarga ASEAN, mereka harus memiliki hak untuk menghadiri pertemuan,” kata Hun Sen saat menghadiri upacara peresmian proyek konstruksi yang didanai Cina, Senin.
“Ada kemungkinan saya akan mengunjungi Naypyidaw untuk bertemu Jenderal Min Aung Hlaing untuk bekerja dengannya. Jika saya tidak bekerja dengan pimpinan, dengan siapa saya bisa bekerja?” ucapnya.
Dia kembali mengutip konvensi lama ASEAN perihal non-intervensi dalam urusan internal masing-masing anggota. “Di bawah piagam ASEAN, tidak ada yang memiliki hak untuk mengusir anggota lain,” ujar Hun Sen.
Dakwaan
- Telekomunikasi ilegal karena Suu Kyi didakwa memiliki walkie-talkie yang dioperasikan oleh penjaga keamanannya tanpa izin.
- Ekspor-impor ilegal karena ia disebut mengimpor walkie-talkie secara ilegal.
- Melanggar pembatasan Covid-19 selama berkampanye untuk pemilihan umum tahun lalu. Pelanggaran tersebut termasuk dalam UU Penanggulangan Bencana Alam.
- Suu Kyi juga didakwa menghasut karena menyebarkan informasi palsu atau menghasut yang dapat mengganggu ketertiban umum.
- Melanggar kerahasiaan negara di bawah State Secrets Law, yang mengkriminalisasi kepemilikan, pengumpulan, perekaman, penerbitan, atau pembagian informasi negara yang secara langsung atau tidak langsung, berguna bagi musuh.
- Empat perkara korupsi
- Kecurangan dalam pemilihan umum November 2018
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.