Oni Sahroni | Daan Yahya | Republika

Konsultasi Syariah

Adab Sebagai Pembeli

Bagaimana adab dan tuntunan syariah untuk seorang pembeli?

DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Assalamu’alaikum Wr Wb.

Berbelanja merupakan salah satu aktivitas yang sering kita lakukan, baik berbelanja barang kebutuhan sehari-hari atau lainnya. Bagaimana adab dan tuntunan syariah untuk seorang pembeli? Mohon penjelasan, Ustaz! -- Rizma, Samarinda

Wa’alaikumussalam Wr Wb.

Ada banyak aktivitas yang dilakukan saat berbelanja atau membeli barang yang dibutuhkan, seperti beli sarapan pagi di warung tetangga, belanja jam tangan melalui niaga daring, titip belanja ke teman yang sedang pergi ke pasar swalayan, atau berbelanja di beberapa platform yang menggiurkan, tetapi belum diketahui legalitasnya. Begitu pula dari sisi target pembelian, sebagian pembeli puas dengan transaksinya dan sebagian lagi ada yang dirugikan.

Sesungguhnya, setiap pembeli memiliki adab-adab. Pertama, pembeli hanya membeli barang yang halal, legal, dan dibutuhkan (prioritas untuk dimiliki). Halal agar menguntungkan dan berkah. Ini karena sesuatu yang tidak halal, tidak berkah bagi pembeli, dan yang mengonsumsinya.

Kemudian, legal agar menghindari barang-barang fiktif, penipuan, dan risiko penyimpangan lainnya. Sebagaimana firman Allah SWT, “Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu …”. (QS al-Baqarah: 172).

Ada pula hadis Rasulullah SAW, “... Padahal, makanannya dari barang yang haram, minumannya dari yang haram, pakaiannya dari yang haram dan diberi makan dengan makanan yang haram, maka bagaimanakah Allah akan memperkenankan do’anya?” (HR Muslim).

Begitu pula prioritas untuk dibeli agar memenuhi tuntunan Rasulullah SAW, “Sesungguhnya hidup sederhana termasuk bagian dari iman.” (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah).

Kedua, memastikan barang yang dibeli jelas ada jika transaksinya tunai atau disepakati kriterianya jika transaksinya indent atau melalui online. Sebagaimana ketentuan fikih bahwa barang itu jika wujud pada saat pembelian, maka cukup dengan menyaksikannya. Tetapi, jika dibeli melalui platform online, maka dijelaskan kriterianya (bil mu’ayanati aw bil washf).

Ketiga, memilih tempat berbelanja yang prioritas. Saat berbelanja di platform online atau e-commerce, hendaknya pembeli memilih yang menyediakan produk halal, menyediakan fitur alat pembayaran Syariah, seperti kartu kredit syariah, paylater syariah, atau debit bank syariah.

Begitu pula memilih tempat berbelanja yang patuh dengan ketentuan jual beli. Misalnya, ada klausul khiyar dalam perjanjian transaksi online-nya. Artinya, hal itu memungkinkan pembeli untuk membatalkan barang yang diterima dalam kondisi cacat. Pembeli juga hendaknya memilih tempat belanja yang legal, serta diawasi otoritas dan otoritas syariah.

Kempat, jika media transaksinya platform digital, memastikan platform telah memuat klausul-klausul inti transaksi jual beli. Hal itu seperti harga dan alat pembayaran, barang yang dibeli, serta kapan dan di mana barang itu diserahterimakan.

Kelima, memperjelas transaksi dengan pihak lain jika melibatkan pihak ketiga dalam jual beli, seperti jasa titip (jastip), pengiriman barang kepada pembeli melalui kurir, dan lainnya.

 
Dari sekian adab tersebut, adab memilih tempat berbelanja itu menjadi sangat penting.
 
 

Keenam, berkomitmen dengan perjanjian yang disepakati, baik kesepakatan tersebut muncul karena tawar-menawar atau tanpa tawar-menawar maupun dengan penawaran yang diberikan oleh penjual dan disetujui oleh pembeli.

Ketujuh, toleran saat membeli, berbelanja, dan terutama saat menuntut hak. Sebagaimana hadis Rasulullah SAW, “Allah memberikan rahmat kepada hamba yang mempermudah jika menjual, mempermudah jika membeli, dan mempermudah jika menagih utang.” (HR Bukhari).

Dari sekian adab tersebut, adab memilih tempat berbelanja itu menjadi sangat penting. Faktanya, saat berbelanja dilakukan melalui transaksi online, seperti platform digital dan e-commerce, seluruh mekanisme dan ketentuan terkait dengan harga, teknis pembayaran, pengiriman, dan sejenisnya itu sudah selesai diatur oleh penjual yang pada umumnya tanpa ada kesempatan bagi pembeli untuk menawarnya.

Hal itu berpotensi didesain tanpa mempertimbangkan aspek syariah. Oleh karena itu, menjadi penting untuk memilih di mana tempat berbelanja yang sesuai atau lebih dekat dengan tuntunan jual beli menurut syariah. Wallahu a’lam.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat