Ilustrasi KDRT. | Republika/ Tahta Aidilla

Bodetabek

Anggota DPRD Tersangka KDRT Bakal Ditindak Tegas 

Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Tangerang belum bersikap terkait status tersangka KDRT terhadap anggotanya.

TANGERANG – DPRD Kabupaten Tangerang menyampaikan bakal menindak tegas anggotanya, RGS, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan terhadap RGS untuk melakukan klarifikasi. 

Kholid menyebut, pemanggilan terhadap RGS dilakukan untuk memperoleh keterangan lengkap ihwal status tersangka yang diberikan padanya mengenai kasus KDRT yang dilaporkan terhadap RGS oleh sang istri berinisial LK (40 tahun) pada Juni lalu. 

"Kita ada mekanisme BKD (Badan Kehormatan Dewan), ditugaskan untuk segera memanggil yang bersangkutan, mengklarifikasi sejauh mana kasus itu," ujarnya, Kamis (2/12). 

Kholid menuturkan, jika dalam klarifikasi terbukti, RGS terbukti memang melakukan tindak pidana, pimpinan DPRD memastikan akan menindaknya sesuai dengan mekanisme yang berlaku. "Ada mekanisme lagi nanti, kita kasih surat pemberitahuan terhadap fraksi. Fraksi menyampaikan ke partai. Yang pasti kita punya kode etik," ujarnya. 

Sementara itu, Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Tangerang belum menentukan sikap terkait penetapan status tersangka terhadap anggota partainya, RGS. Kasus tersebut diserahkan ke pihak yang berwajib. 

"Tanggapan dari Fraksi Partai Gerindra, karena ini sudah masuk ranah hukum, jadi kami tidak bisa memberikan komentar banyak. Kami serahkan semuanya kepada hukum yang berlaku," ujar Ketua Fraksi Partai Gerindra Kabupaten Tangerang, Jayusman. 

Jayusman mengatakan, belum mengetahui secara pasti status hukum yang ditetapkan terhadap anggota legislator tersebut. Dia menyebut, yang bersangkutan pun belum hadir terkait pemanggilan. 

"Saya sebenarnya belum tahu makanya kami sudah membuat surat pemanggilan (ke RGS) dan ke DPC Gerindra. Yang bersangkutan harusnya datang setelah dikirim surat pemanggilan itu, tetapi tidak hadir dan saya langsung sampaikan ke pimpinan. (Alasan tidak hadir) ya karena bersangkutan akan diperiksa polisi," terangnya. 

Jayusman menerangkan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menindak tegas RGS terkait kasus yang menjeratnya. Lebih lanjut, dia melimpahkan kasus tersebut ke BKD. 

Sebelumnya diketahui, polisi telah menetapkan oknum anggota DPRD Kabupaten Tangerang berinisial RGS sebagai tersangka atas dugaan kasus tindak KDRT. "Status RGS sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Tangerang," kata Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga, melalui pesan tertulis diterima di Kabupaten Tangerang, Kamis (2/12).

Dia mengatakan, penetapan sebagai tersangka terhadap anggota dewan daerah itu didasarkan dari hasil laporan korban yang merupakan istri terduga pelaku dan diterima oleh polisi pada 1 Juni 2021. Kemudian, sambung dia, kepolisian langsung dilakukan penyidikan. "Jadi, berdasarkan pengaduan tentang perkara KDRT dari seorang ibu rumah tangga LK, 40 tahun pada 1 Juni 2021," kata Shinto.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat