Menteri BUMN Erick Thohir (tengah) didampingi Dirut PT Pupuk Sriwidjaja Palembang Tri Wahyudi Saleh (kiri) dan Dirut PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) Arief Prasetyo Adi (kanan) meninjau penanaman jagung program Makmur di Desa Muara Putih, Lampung, Sa | ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.

Ekonomi

Menteri Erick Tutup 74 Anak-Cucu BUMN

Pemangkasan anak dan cucu usaha BUMN dinilai menyehatkan keuangan induk usaha.

JAKARTA — Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengaku telah menutup 74 anak dan cucu usaha perusahaan pelat merah. Ia menilai langkah tersebut merupakan upaya Kementerian BUMN meningkatkan konsolidasi dan efisiensi anak dan cucu BUMN yang terlalu banyak.

“Kita sudah menutup 74 anak dan cucu BUMN. Di PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk ada 13 perusahaan, PT Pertamina (Persero) ada 26, dan PTPN Group ada 24,” kata Erick saat dijumpai di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (1/12).

Erick memastikan penutupan anak dan cucu usaha BUMN tidak berpengaruh pada pemutusan tenaga kerja. Pasalnya, Erick menilai efisiensi jumlah anak dan cucu usaha BUMN justru membuat BUMN lebih berkembang dan mampu menyerap tenaga kerja. 

Erick mengatakan, banyaknya ‘anak dan cucu’ usaha BUMN justru terkadang menjadi benalu yang merugikan induk usaha. Erick tak ingin induk usaha yang memiliki kinerja baik justru harus mengalami kerugian akibat buruknya kinerja ‘anak dan cucu’ usaha BUMN. 

“Kadang-kadang holding-nya sehat, tapi dibuat anak dan cucu usaha BUMN yang menyedot keuntungan holding, ini yang harus kita bongkar, setop, dan kurangi,” ujar Erick.

Erick ingin pemangkasan anak dan cucu usaha BUMN membuat induk usaha menjadi lebih kuat dalam menghadapi persaingan pasar, terlebih saat terjadinya disrupsi rantai pasok, seperti kesulitan kontainer hingga kenaikan harga bahan pupuk. Erick berharap BUMN mencontoh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang mampu bersaing dengan swasta dan asing dalam industri perbankan. 

Erick mengaku akan terus melakukan efisiensi anak dan cucu usaha BUMN. Mantan presiden klub Inter Milan itu meyakini masih banyak anak dan cucu usaha BUMN yang tidak efisien dan menghambat kinerja induk usaha.

“Akan terus kita lakukan (penutupan anak dan cucu usaha BUMN) selama tidak ada efisiensi. Ini baru 74 anak dan cucu usaha di Telkom, Pertamina, dan PTPN. Pasti di banyak BUMN lain masih banyak hal yang tidak efisien,” kata Erick. 

Erick akan terus memangkas jumlah BUMN, terutama perusahaan pelat merah dengan pendapatan di bawah Rp 50 miliar. Ia mempertanyakan keberadaan BUMN dengan pendapatan kecil tersebut yang tentu tidak memberikan kontribusi bagi negara dan masyarakat.

Erick tak ingin BUMN kecil tersebut justru bersaing dengan swasta, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dan dengan perusahaan daerah. Ia menyebut, hal ini berdampak negatif dari sisi pembukaan lapangan kerja karena UMKM merupakan sektor yang membuka lapangan kerja terbesar dibandingkan industri lain.

“Saya berinisiasi, kalau didukung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kejaksaan, semua (BUMN) yang di bawah Rp 50 miliar, enggak usah (jadi) BUMN lah, suruh pengusaha muda, pengusaha daerah,” ujar Erick.

Erick berharap BUMN kelas kakap, seperti PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT PLN (Persero), Mining Industry Indonesia (MIND ID), Pertamina, dan Telkom menjadi penyeimbang serta mengintersepsi pasar agar terjadi keseimbangan. Ia ingin pasar domestik dan sumber daya alam menjadi sumber pertumbuhan Indonesia, bukan malah menjadi sumber pertumbuhan negara lain. 

Adapun kabar tujuh BUMN yang akan dibubarkan adalah PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas, dan PT Istaka Karya (Persero). Kemudian, PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT Industri Sandang Nusantara (Persero) atau Insani, PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero) atau PANN, dan PT Kertas Leces (Persero). 

Pengamat dari Pusat Studi BUMN Syamsul Anam mengatakan, keputusan Erick menutup 74 anak dan cucu usaha BUMN merupakan hal yang tepat. Syamsul meyakini pemangkasan ‘anak dan cucu’ usaha BUMN akan mendorong keuangan induk usaha menjadi lebih sehat. “Kita mendukung terus konsolidasi dan transformasi BUMN agar lebih fokus, kuat, dan efisien,” kata Syamsul kepada Republika.

Syamsul menyampaikan, pakem efisiensi saat ini berfokus pada total factor productivity, di mana teknologi harus ikut mendorong transformasi organisasi bisnis menjadi efisien dan kuat. Ia menilai konsolidasi vertikal dan horizontal akan mampu mengarahkan transformasi untuk lebih fokus pada tujuan utama organisasi bisnis, yaitu sustainable value creation.

Sebelumnya, Managing Partner Siregar Setiawan Manalu Partnership (SSMP) Nien Rafles Siregar menilai wajar terjadi pembubaran sebuah entitas bisnis, termasuk BUMN. Dengan catatan, penutupan sesuai undang-undang (UU) dan persyaratan lainnya. 

“Persero atau perusahaan terbuka bisa lahir dan bubar, bisa untung dan bisa rugi juga. Bukan suatu hal yang tabu menututup persero sesuai UU dan memenuhi kepentingan stakeholder,” ujar Rafles. 

Rafles menyebutkan, ada tiga pihak yang berhak mengajukan pembubaran BUMN lewat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Hal ini didasarkan pada Pasal 144 Undang-Undang Perseroan Terbatas (PT).

Rafles menegaskan, pembubaran ataupun likuidasi BUMN harus melalui persetujuan peraturan pemerintah (PP) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi). Proses pembubaran BUMN tersebut relatif sama dengan pembubaran PT lainnya.

Dalam pembubaran BUMN atau Persero, regulasi mengacu pada PP No 45/2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN. Dalam pasal 79 PP No 45/2005 disebutkan pembubaran BUMN ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Artinya, proses pembubaran harus melewati persetujuan Presiden.

Menurut Rafles, pemerintah memegang peranan penting sebagai pemegan saham BUMN. Alhasil, urusan keputusan likuidasi atau kepailitan BUMN berada di bawah kendali pemerintah dan pihak terkait dalam menentukan rangkaian prosesnya.

“Kalau mekanisme sudah ditentukan, efektivitas bubar kalau status badan hukum sudah dicoret oleh Kementerian BUMN. Misalnya, Kertas Leces, prosesnya sudah dimulai tinggal tunggu hasil, kapan tuntas ditutup? Tunggu sampai status badan hukum dicoret,” ujar Rafles.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat