Pedagang menunggu pembeli hijab di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Kamis (26/11). Perempuan yang memakai hijab tidak harus tahu arti bacaan Alquran dan tajwidnya. | Republika/Thoudy Badai

Fikih Muslimah

Bagaimana Hukum Ragu Berhijab karena Belum Mengerti Alquran?

Bagi perempuan Islam tidak perlu bimbang untuk mengenakan hijab atau busana Muslimah.

OLEH IMAS DAMAYANTI

 

 

Hijab merupakan pakaian dan identitas Muslimah. Meski para ulama saling berbeda pendapat mengenai wajib tidaknya hijab bagi perempuan Islam, menutup aurat dengan hijab jauh lebih utama.

Lantas bagaimana hukumnya apabila seorang Muslimah ragu berhijab karena alasan tak pandai atau mengerti bacaan Alquran?

Prof Quraish Shihab dalam buku Jilbab: Pakaian Wanita Muslimah menjelaskan, kata aurat berasal dari bahasa Arab yang oleh sementara ulama dinyatakan terambil dari kata awara yang berarti hilang perasaan. Jika kata tersebut dikaitkan dengan mata, maka ia berarti hilang potensi pandangannya (buta) tetapi biasanya ia hanya digunakan bagi yang buta sebelah.

Sedangkan bila kata itu digandengkan dengan kalimat maka ia berarti ucapan yang kosong dari kebenaran atau tidak berdasar, atau ucapan yang buruk dan mengundang amarah pendengarnya. Dari makna-makna di atas kata aurat dipahami dalam arti sesuatu yang buruk atau sesuatu yang hendaknya diawasi karena ia kosong atau rawan dan dapat menimbulkan bahaya dan rasa malu.

KH Ali Mustafa Yaqub dalam buku Fatwa Imam Besar Masjid Istiqlal menjelaskan, di Indonesia alih-alih menggunakan istilah hijab, sementara masyarakat Muslim menggunakan istilah jilbab. Menurut Kiai Ali, istilah jilbab yang berkembang di Indonesia selama ini cukup keliru.

Allah SWT berfirman dalam Alquran Surah Al-Ahzab ayat 59, “Yaa ayyuhannabiyyu qul li-azwaajika wa banaatika wa nisa-il-mukminina yudniina alaihinna min jalabibihinna dzalika adna an yu’rafna fala yu’dzaina wa kaanallahu ghafuran rahima.”

 
Istilah jilbab yang berkembang di Indonesia selama ini cukup keliru.
 
 

Yang artinya, “Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin; ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka’. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang,”.

Jilbab pada ayat tersebut menurut Kiai Ali dimaksudkan kain yang lebih luas daripada khimar (kerudung) karena jilbab dapat menutupi kepala, wajah, leher, badan, dan bahkan sampai ke bawah. Sedangkan jilbab yang dipakai para Muslimah di Indonesia umumnya hanya menutupi kepala dan leher. Pakaian ini sebenarnya bukan jilbab, melainkan khimar alias kerudung.

Muslimah tidak diwajibkan mengenakan jilbab dalam istilah Indonesia (kerudung), tapi diwajibkan mengenakan jilbab menurut istilah Alquran. Yakni pakaian yang menutupi badan dari kepala sampai kaki. Istilah lain untuk ini adalah hijab.

Untuk itu dijelaskan oleh Kiai Ali, bagi perempuan Islam tidak perlu bimbang untuk mengenakan hijab atau busana Muslimah. Kewajiban ini bersumber dari Alquran dan hadis Nabi Muhammad SAW yang tujuannya untuk menjaga kepentingan Muslimah, bukan untuk kepentingan Allah SWT dan Rasul-Nya.

Perempuan yang memakai hijab tidak harus tahu arti bacaan Alquran dan tajwidnya. Namun seyogyanya ia belajar sehingga dia dapat membaca Alquran dengan baik, dan terlebih dia mampu belajar dan memahami Alquran dengan sebaik-baiknya lalu mengamalkannya.

 
Perempuan yang memakai hijab tidak harus tahu arti bacaan Alquran dan tajwidnya. Namun seyogyanya ia belajar sehingga dia dapat membaca Alquran dengan baik.
 
 

Yang perlu ditekankan dalam hal ini adalah bahwa memakai hijab (busana Muslimah) itu memiliki syarat-syarat yang harus dipenuhi. Apabila syarat-syarat itu tidak dipenuhi maka hijab itu tidak benar. Syarat-syarat tersebut antara lain, pakaian harus menutupi seluruh auratnya. Dalam hal aurat wanita, para ulama saling berbeda pendapat.

Ada ulama yang mengatakan bahwa aurat wanita adalah seluruh tubuhnya sehingga seluruhnya harus ditutupi, termasuk wajah dan telapak tangan. Ada pula ulama yang berpendapat bahwa aurat wanita seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan.

Selain harus menutupi aurat, syarat selanjutnya adalah pakaian itu tidak tembus pandang. Yang ketiga, pakaian itu harus longgar dan tidak boleh ketat sehingga menampakkan lekuk-lekuk tubuh. Keempat, pakaian tidak boleh menyerupai pakaian laki-laki.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat