Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman didampingi anggota Majelis Hakim MK Aswanto (kiri) dan Saldi Isra (kanan) memimpin sidang di Ruang Sidang Gedung MK, Jakarta, Rabu (13/10/2021). | ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Nasional

MK Tegaskan Pentingnya Evaluasi Penjadwalan Pemilu

MK kembali menegaskan pentingnya evaluasi oleh pembentuk undang-undang dalam penjadwalan pemilu.

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 167 ayat 3 dan Pasal 347 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal ini terkait keserentakan pemungutan suara pemilu.

Pemohon gugatan ingin pemilihan presiden/wakil presiden, anggota DPR RI, serta anggota DPD RI tidak bareng dengan pemilihan anggota DPRD provinsi maupun kabupaten/kota. "Mengadili, dalam provisi, menolak permohonan provisi para pemohon, dalam pokok permohonan, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan perkara nomor 16/PUU-XIX/2021, Rabu (24/11).

Kuasa hukum para pemohon, Fadli Ramadhanil, mengaku menghormati putusan MK meskipun permohonannya ditolak. Menurut dia, MK menegaskan pentingnya evaluasi oleh pembentuk undang-undang dalam penjadwalan pemilu di putusan itu.

"MK dalam putusan ini kembali menegaskan pentingnya evaluasi oleh pembentuk undang-undang dalam penjadwalan pemilu," ujar Fadli kepada Republika, Rabu (24/11).

Fadli menuturkan, gagasan evaluasi dilihat dari pertimbangan MK yang menyinggung putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019. MK menyatakan, perintah putusan itu masih belum pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dan DPR. Sebab, dalam menentukan model keserentakan dari opsi yang diberikan MK pada pertimbangan putusan Nomor 55 merupakan kewenangan pembentuk undang-undang.

photo
Suasana rapat dengar pendapat Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/9/2021). Rapat antara komisi II dengan Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP tersebut membahas persiapan dan kesiapan pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024. - (Prayogi/Republika.)

Sedangkan, kata Fadli, pembentuk undang-undang justru sepakat tidak merevisi UU Pemilu. "Oleh karenanya, MK memerintahkan agar kerangka hukum kepemiluan segera dievaluasi. Hal ini harus dilakukan dengan melaksanakan lima prasyarat MK pada Putusan Nomor 55/PUU-XVII/2021, dalam memilih model keserentakan," tutur dia.

MK berpandangan, beban kerja yang berat, tidak rasional, dan tidak manusiawi sebagaimana didalilkan para pemohon sangat berkaitan dengan manajemen pemilu. Menurut MK, apa pun pilihan model keserentakan yang dipilih pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dan DPR, sangat bergantung pada manajemen pemilu yang didesain penyelenggara pemilu.

MK menyatakan tidak memiliki kewenangan menentukan pilihan model pemilu serentak. Secara teknis, pembentuk undang-undang dan penyelenggara pemilu memiliki kesempatan melakukan evaluasi dan kajian secara berkala terhadap pelaksanaan teknis keserentakan pemilu. Masalah-masalah teknis yang berkaitan dengan petugas pemilu ad hoc dapat diminimalisasi dan diantisipasi.

Pembentuk undang-undang dapat mengacu pada putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 mengenai enam opsi pilihan model pemilu serentak. Hakim MK Saldi Isra mengatakan, penentuan pilihan model keserentakan, baik pemilu lima kotak atau dengan memisahkan antara pemilu nasional dan lokal merupakan wilayah pembentuk undang-undang untuk memutuskannya dengan berbagai pertimbangan dan batasan konstitusional.

"Mahkamah menegaskan agar pembentuk undang-undang dan penyelenggara pemilihan umum segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi a quo," kata Saldi. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat