Para ulama berpendapat terdapat hewan hasyarat yang mendapat pengecualian atau boleh dimakan. | Istimewa

Fatwa

Hukum Memakan Hewan Hasyarat

Ulama berbeda pendapat mengenai mengonsumsi hasyarat.

OLEH ANDRIAN SAPUTRA

Di beberapa negara, konsumsi daging hewan yang tak lazim dimakan seperti kadal, cicak, tikus, serangga menjadi hal biasa. Pengajar Rumah Fiqih Indonesia yang juga alumni Universitas Islam Muhammad bin Saud, ustaz Wildan Jauhari menjelaskan bahwa hewan-hewan seperti kadal, cicak, tikus dan serangga adalah termasuk hewan hasyarat.

Dalam kitab Mausuah Fiqiyyah dijelaskan bahwa hewan hasyarat, yaitu seluruh binatang kecil. Ada ulama yang berpendapat bahwa hasyarat adalah semua hewan kecil yang tidak berbisa.

Pendapat ulama lainnya menyebutkan bahwa hasyarat adalah semua hewan kecil yang berbisa maupun yang tidak berbisa, tapi beracun, semisal kalajengking serta hewan-hewan yang tidak berbisa dan tidak juga beracun yang hidup di tanah seperti landak, tupai, tikus, kadal cicak dan hewan-hewan dari jenis serangga.

Ustaz Wildan menjelaskan, ulama berbeda pendapat mengenai mengonsumsi hasyarat. Pendapat pertama, ulama memfatwakan bahwa hukumnya haram mengonsumsi seluruh hewan yang termasuk dalam jenis hasyarat. Ulama mendasari demikian karena umumnya hasyarat dianggap menjijikkan (khabits) dan tidak lazim jika dikonsumsi manusia.

"Ini merupakan pendapat jumhur ulama dari kalangan mazhab Hanafi, Syafi'i, dan Hambali. Mereka mengharamkan segala jenis hewan yang termasuk hasyarat," jelas Ustaz Wildan dalam kajian virtual Rumah Fiqih beberapa waktu lalu. 

Kendati demikian, para ulama berpendapat terdapat hewan hasyarat yang mendapat pengecualian atau boleh dimakan, yaitu belalang. Ijtima' ulama menghukumi belalang sebagai hewan yang halal dimakan berdasarkan sabda Nabi Muhammad SAW: "Kami dihalalkan dua bangkai dan darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati dan limpa."

 
Para ulama berpendapat terdapat hewan hasyarat yang mendapat pengecualian atau boleh dimakan.
 
 

Selain itu, para ulama mazhab Syafi'i dan Hambali berpendapat hewan yang tergolong hasyarat, tapi boleh dimakan adalah dhabb atau semacam kadal gurun. Ini berdasarkan keterangan sebuah hadits yang diriwayatkan sahabat Ibnu Abbas.

"Saya bersama khalid bin Walid dan Rasulullah masuk ke rumah Maimunah. Kemudian disuguhka kepada kami masakan olahan dari dhabb. Maka Rasulullah mengurungkan diri memakannya. Aku bertanya, apakah ini haram ya Rasul?' 'Tidak, hanya saja makanan ini tidak terbiasa untukku,' jawab beliau. Kemudian Khalid memakannya dan Nabi mendiamkan itu."

Ustaz Wildan menjelaskan pendapat kedua. Ulama memfatwakan bahwa semua hewan yang termasuk jenis hasyarat halal dan boleh dimakan. Ini merupakan pendapat resmi (mu'tamad) mazhab Maliki yang berbeda dengan jumhur ulama yang mengharamkan mengkonsumsi hasyarat.

Menurut Ustaz Wildan, para ulama mazhab Maliki berpegang pada QS al-An'am 145 di mana yang diharamkan adalah bangkai, darah, dan daging babi. Di luar itu, para ulama mazhab ini menghukumi halal termasuk memakan hasyarat. Selain itu karena tidak adanya dalil yang eksplisit mengharamkannya. 

Kendati demikian, ada juga yang disebut qaul atau pendapat kedua dalam Mazhab Maliki yang mengatakan haramnya hasyarat atau sejalan dengan apa yang dikatakan oleh jumhur ulama. Di antara ulama Mazhab Maliki yang berpendapat haramnya memakan hasyarat ialah Ibnu Arafah dan al Qarafi.

photo
Walang goreng atau belalang makanan khas yang dijual pedagang di kawasan Tahura Bunder, Jalan Wonosari, Gunungkidul, Yogyakarta, Senin (6/9). Makanan khas Gunungkidul ini hanya dijual di sekitar kawasan Tahura Bunder. Satu toples walang goreng ini dijual dengan harga Rp 25 ribu. - (Wihdan Hidayat / Republika)

Meskipun pada umumnya ulama mazhab Maliki menghalalkan hasyarat, tapi mereka juga memberi catatan dan berbeda pendapat pada beberapa contoh hewan di dalamnya. Terlebih yang dekat dengan hal-hal yang najis seperti tikus.

Pendapat pertama dalam mazhab ini menghukuminya makruh jika diduga kuat hewan tersebut sering ke tempat-tempat najis. Jika ragu terhadap hal tersebut atau diduga kuat ia tidak terkena najis, maka hilang kemakruhannya. Di antara ulama Mazhab Maliki yang berpendapat demikian ialah Ad Dardir, Al Kharasyi, dan Al Adawi.

Pendapat kedua mengatakan haram mutlak. Baik dikhawatirkan najis atau tidak, hukumnya tetap haram. Ini merupakan pendapat ad Dusuqi, dan Ibnu Rusyd, yang dinukil oleh Al Khattab.

Wallahu a’lam.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat