Fikih Muslimah
Berduaan dengan Perempuan yang Sudah Dilamar, Bolehkah?
Bolehkah seorang laki-laki lain berduaan dengan perempuan yang sudah dilamar?
OLEH IMAS DAMAYANTI
Khitbah (lamaran) memang tidak sama hukumnya dengan akad nikah. Khitbah hanyalah sebuah upaya pengumuman tentang keinginan akadnya serta janji dari seorang lelaki untuk menikahi perempuan tertentu.
Lantas bolehkah seorang laki-laki lain berduaan dengan perempuan yang sudah dilamar (dikhtibah) itu?
Lamaran termasuk di antara persiapan-persiapan menuju pernikahan yang disyariatkan Allah SWT sebelum terlaksananya akad nikah. Yakni guna lebih menambah pengetahuan dan pengenalan masing-masing calon pasangan tentang watak, perilaku, dan kecenderungan satu sama lain. Harapannya, calon pengantin dapat memasuki kehidupan pernikahan kelak dengan hati dan perasaan yang lebih mantap.
Untuk dapat dibolehkan mengajukan lamaran terhadap seorang perempuan, maka ada dua persyaratan yang harus dipenuhi. Pertama, tidak adanya hambatan syariat dan perempuan tersebut sedang tidak terikat dengan khitbah dari laki-laki lain yang telah disetujui dan diterima, baik oleh perempuan tersebut maupun dari pihak keluarga perempuan.
Untuk syarat yang kedua ini, laki-laki yang mengkhitbah perempuan yang sudah dikhitbah hukumnya adalah haram. Hal tersebut merupakan pelanggaran atas hak seorang Muslim. Tindakan itu juga dapat menimbulkan pertengkaran dan perpecahan antara keluarga satu dengan yang lain.
Muhammad Bagir dalam kitab Muamalah Menurut Alquran, Hadis, dan Para Ulama menjelaskan, perempuan yang telah dikhitbah beserta keluarganya berarti menyetujui keinginan laki-laki yang mengkhitbah. Sementara itu, pernikahan adalah suatu akad kuat yang dimulai dengan ijab qabul dan memiliki ketentuan tertentu, meliputi hak dan kewajiban berkaitan dengan kedua orang yang telah melaksanakan akad.
Khitbah dinilai tidak memberikan hak apapun bagi laki-laki yang telah melakukannya, kecuali menjadikan perempuan yang telah dilamar itu (dan telah diterima lamarannya dengan baik oleh si perempuan dan keluarganya) tertutup bagi pengkhitbah lainnya.
Di luar itu, perempuan tersebut tetap sama seperti perempuan lain yang asing (yakni yang bukan mahram bagi laki-laki itu). Karena itu, berlaku pula segala peraturan yang telah ditetapkan oleh syariat, dalam tata cara pergaulan antara laki-laki dan perempuan secara umum.
Khitbah berbeda sepenuhnya dari kebiasaan yang berlaku di kalangan luar Islam, yang biasa disebut ‘pertunangan’.
Oleh karena itu, khitbah berbeda sepenuhnya dari kebiasaan yang berlaku di kalangan luar Islam, yang biasa disebut ‘pertunangan’, ketika seorang laki-laki yang telah bertunangan dengan seorang perempuan, dibolehkan pergi bersama-sama secara berduaan ke manapun mereka kehendaki.
Sebagai misal, mereka ke bioskop, ke pusat perbelanjaan, tempat hiburan umum, dan lain-lain. Kalaupun dirasa perlu, mereka bertemu dan berbincang-bincang dalam waktu tertentu demi mempercepat hubungan dan agar lebih saling mengenal karakter dan kecenderungan masing-masing. Maka yang demikian itu hanya dapat dibenarkan apabila ada anggota keluarga yang berstatus mahram ikut hadir.
Pertemuan itu dilaksanakan di suatu ruangan terbuka yang setiap saat dapat dipantau oleh para anggota keluarga. Hal ini mengingat sabda Nabi Muhammad SAW, “Siapa saja beriman kepada Allah dan Hari Akhir, janganlah dia duduk berduaan saja dengan seorang perempuan tanpa kehadiran seorang mahram bersama mereka. Sebab (jika hanya berduaan saja) setan akan menjadi pihak ketiga bersama mereka.”
Demikian sabda Nabi berikut ini, “Janganlah seorang laki-laki duduk berduaan saja dengan seorang perempuan yang tidak halal baginya. Sebab yang ketiga di antara mereka adalah setan.”
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.