Tajuk
PPKM Level 3 Lagi
Kita berharap instrumen PPKM Level 3 menekan potensi wabah Covid-19 gelombang ketiga.
Pemerintah terus mencari cara agar tidak ada lonjakan infeksi Covid-19 pada masa libur Natal dan tahun baru. Pemerintah tidak ingin kejadian pascalibur Natal dan tahun baru pada tahun lalu terulang. Kala itu setelah libur tersebut, jumlah masyarakat yang terinfeksi Covid-19 naik tajam.
Kegalauan pemerintah terhadap potensi terulangnya kasus lonjakan Covid-19 setelah libur Natal dan tahun baru sesungguhnya sangat bisa dipahami. Saat ini kepatuhan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan (prokes) sudah jauh menurun sejalan makin sedikit kasus Covid-19. Rata-rata secara nasional kini setiap harinya kasus baru di bawah 1.000 orang, jauh dari kondisi pada Juli yang menyentuh 50 ribuan per hari.
Selain itu, pergerakan masyarakat juga sudah sangat masif. Hal itu bisa dilihat dari jalan-jalan raya yang macet dipenuhi kendaraan bermotor. Aktivitas hampir semua sektor saat ini sudah padat layaknya seperti sebelum wabah Covid-19 menyerang negeri kita.
Tempat ibadah, perkantoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum, perhotelan nyaris tanpa pembatasan di daerah-daerah yang termasuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1. Kalaupun ada pembatasan itu terjadi di sekolah-sekolah yang sedang menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.
Kekhawatiran pemerintah yang masih tinggi juga karena saat ini sejumlah negara kembali menghadapi serangan wabah Covid-19 gelombang ketiga. Tidak hanya negara-negara Eropa, seperti Belanda, Jerman, ataupun Inggris yang kembali menerapkan pembatasan atau lockdown. Negara tetangga, seperti Malaysia dan Singapura pun mengalami lonjakan kasus dalam beberapa pekan terakhir ini.
Kekhawatiran pemerintah yang masih tinggi juga karena saat ini sejumlah negara kembali menghadapi serangan wabah Covid-19 gelombang ketiga.
Bila kita mencoba belajar dari dua kejadian lonjakan kasus Covid-19 pascalibur Natal, tahun baru, dan Idul Fitri, imbauan saja ternyata tidak cukup untuk membatasi pergerakan masyarakat. Kita tentu masih ingat imbuan dan larangan telah diterapkan pemerintah, tetapi masyarakat tetap abai dengan larangan tersebut.
Kini pemerintah akan menggunakan instrumen PPKM untuk membatasi pergerakan masyarakat selama periode Natal dan tahun baru. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah memberlakukan secara merata kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama Natal dan tahun baru.
Kebijakan status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan menyambut tahun baru yang mengumpulkan kerumunan besar akan sepenuhnya dilarang.
Muhadjir mengatakan, penerapan kebijakan PPKM Level 3 saat Natal dan tahun baru masih menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru. Namun, jika berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 60 Tahun 2021 tentang PPKM di Jawa-Bali, berikut aturan terkait PPKM Level 3 yang berlaku sekarang ini ada beberapa hal yang akan dibatasi. Di antaranya, pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial maksimal 25 persen, sedangkan pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial maksimal 50 persen.
Kegiatan pada sektor kritikal dapat beroperasi dengan kapasitas 100 persen. Pasar yang menjual kebutuhan sehari-hari, pedagang kaki lima dan sejenis, restoran atau rumah makan, serta mal diizinkan beroperasi sampai pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Pada PPKM Level 3, anak usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan dan mal. Tempat bermain anak juga ditutup, sedangkan bioskop boleh beroperasi. Khusus restoran atau rumah makan yang buka malam hari dapat beroperasi pukul 18.00-00.00 dengan kapasitas maksimal 25 persen. Pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi sampai pukul 17.00.
Kita berharap instrumen PPKM Level 3 ini dapat menekan dan menghindari potensi serangan wabah Covid-19 gelombang ketiga.
Kita berharap instrumen PPKM Level 3 ini dapat menekan dan menghindari potensi serangan wabah Covid-19 gelombang ketiga. Apalagi instrumen PPKM penerapannya tidak pada individu. Pembatasan dilakukan terhadap pengelola atau pelaku-pelaku usaha masing-masing sektor yang telah diatur dalam instruksi mendagri dengan ancaman sanksi.
Pengawasan lebih mudah dilakukan. Sedangkan sanksi lebih mudah diterapkan. Sementara bila kebijakan pembatasan dilakukan terhadap individu pengawasan lebih sulit diterapkan dan ancaman sanksi pun banyak diabaikan.
Saat serangan gelombang kedua sedang gencar-gencarnya, pembatasan pergerakan masyarakat melalui kebijakan PPKM memberi andil dalam penurunan kasus Covid-19 di negeri kita. Mudah-mudahan instrumen PPKM Level 3 yang digunakan untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca-Natal dan tahun baru juga membuahkan hasil yang kita inginkan bersama.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.