Penyerahan buku nikah ke pasangan pengantin difabel Mujiono dan Dewi Susilowati usai menjalani ijab qabul saat Nikah Bareng Estafet di KUA Sewon, Bantul, Yogyakarta, Selasa (8/6/2021). | Wihdan Hidayat / Republika

Fikih Muslimah

Lebih Maslahat Pernikahan Tercatat Negara

Pernikahan yang tidak dicatat oleh negara dinilai dapat menimbulkan kemudaratan.

 

OLEH IMAS DAMAYANTI

Meski masih ada pendapat yang menyebut hukum melakukan pernikahan tanpa pencatatan negara dibolehkan, seyogianya umat Islam dapat melihat dan menghindari mudharat yang didapatkan apabila melakukannya.

Secara hukum Islam, hal tersebut memang tidak disebutkan secara terperinci atau tersurat mengenai pencatatan pernikahan merupakan salah satu syarat sah pernikahan. Syariat hanya menyebutkan ketentuan umum bagi syarat sah pernikahan, yaitu adanya calon mempelai, saksi, wali, ijab-qabul, dan mahar.

Almarhumah Prof Huzaemah Tahido Yanggo dalam buku Problematika Fikih Kontemporer menjelaskan, hal demikian bukan berarti hukum Islam menafikan adanya pencatatan pernikahan. Pencatatan tersebut dinilai mendatangkan maslahat bagi masing-masing pasangan, baik dari sisi harta, keturunan, maupun hasil pernikahan.

Tujuan dari diturunkannya syariat Islam adalah untuk mendatangkan maslahat dan menghindari bahaya. Pernikahan yang tidak dicatat oleh negara dinilai dapat menimbulkan kemudaratan, misalnya bagi istri, anak, dan harta hasil pernikahan bersama. Maka, pencatatan pernikahan oleh negara menurut hukum Islam dapat dipandang sebagai sebuah masalah darurat.

Ketentuan umum bagi sahnya suatu pernikahan yang telah disebutkan di atas adalah hasil ijtihad karena tidak disebutkan secara terperinci dalam Alquran dan hadis. Hukum yang ditetapkan berdasarkan ijtihad dapat berubah sesuai kondisi, selama hukum itu untuk kemaslahatan dan tidak bertentangan dengan Alquran dan hadis maupun maqashid as-syariah berdasarkan kaidah fikih.

photo
Maskawin yang diberikan usai ijab qabul pasangan pengantin difabel Mujiono dan Dewi Susilowati saat Nikah Bareng Estafet di KUA Sewon, Bantul, Yogyakarta, Selasa (8/6/2021). Nikah Bareng ini diadakan berbarengan dengan bulan Hari Lahir Pancasila. Ada lima pasangan yang mengikuti acara ini dan salah satunya pasangan pengantin difabel. Maskawin pengantin yang diberikan yakni gambar Garuda Pancasila. - (Wihdan Hidayat / Republika)

Prof Huzaemah menekankan, di dalam kompilasi hukum Islam yang berlaku di Indonesia sangat jelas kandungan yang mengharuskan adanya pencatatan pernikahan demi terjaminnya ketertiban dan mencegah terjadinya persengketaan tanpa penyelesaian. Aturan itu juga berlaku hampir di semua negara berpenduduk mayoritas Muslim.

Dia menjelaskan bahwa salah satu bentuk pelecehan terhadap perempuan yang dapat menghilangkan hak-haknya adalah nikah yang tidak dicatat negara (nikah di bawah tangan). Adanya pencatatan nikah dapat memperkuat kesaksian dan publikasi suatu perkawinan yang dianjurkan oleh syariat Islam.

Rasulullah SAW bersabda, “Umumkanlah pernikahan dan laksanakan akad nikah itu di masjid serta pukullah rebana,” hadis riwayat at-Tirmidzi dari Sayidah Aisyah RA. Dalam hadis lainnya, Nabi bersabda, “Adakan pesta pernikahan walau dengan menyembelih seekor kambing (yakni dengan mengundang makan walau beberapa orang),” hadis riwayat Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik.

 
Adanya pencatatan nikah dapat memperkuat kesaksian dan publikasi suatu perkawinan yang dianjurkan oleh syariat Islam.
 
 

Oleh karena itu, Prof Huzaemah berpesan, siapa pun yang diundang ke dalam acara pernikahan apabila tidak ada uzur maka ia wajib menghadirinya. Jika dia tidak berpuasa, hendaknya dia makan dan bila berpuasa cukup baginya dengan berdiri saja. Hal itu bertujuan bukan untuk menampakkan kegembiraan dengan terjalinnya pernikahan itu saja, melainkan sekaligus untuk menjadi saksi.

Dengan demikian, hal tersebut dapat menampik sekian banyak isu negatif yang boleh jadi muncul, bahkan mencegah penganiayaan yang dapat terjadi atas salah satu pasangan. Di sisi lain, dijelaskan pula bahwa sering terjadi hubungan seks di luar pernikahan dengan dalih nikah di bawah tangan.

Meski pernikahan di bawah tangan itu tampak serupa dengan pernikahan yang tercatat oleh negara, pada hakikatnya ia tidak sejalan dengan pernikahan yang sah menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh agama dan negara.

Berhubung dengan banyaknya mudarat yang ditimbulkan oleh pernikahan di bawah tangan, maka pernikahan harus dicatat oleh pejabat yang berwenang yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam hal ini adalah Kantor Urusan Agama (KUA).

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat