Nasional
Pengacara Laskar FPI: Dalih Polisi tak Masuk Akal
Tindakan anggota polisi yang membuntuti rombongan FPI saat kejadian tidak bisa diterima logika.
JAKARTA – Kuasa hukum enam keluarga eks anggota FPI, Aziz Yanuar, menilai, keterangan saksi dalam sidang perkara unlawful killing di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (9/11) tidak masuk akal. Tindakan anggota polisi yang membuntuti rombongan FPI saat kejadian tidak bisa diterima logika karena hal itu pasti bukan tindakan spontan.
Saksi sebelumnya menyatakan bahwa aksi menembak mati enam laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 merupakan buntut dari situasi dan kondisi yang tidak normal serta spontan. Pernyataan itu disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar (Kombes) Tubagus Ade Hidayat. Tubagus menjadi saksi yang dihadirkan jaksa dalam persidangan pada Selasa (9/11).
“Enggak masuk akal orang waras. Justru ketidaknormalan itu yang menciptakan kan pihak mereka sendiri. Memepet mobil Habib Hanif dan mengeluarkan provokasi jari tengah apa itu spontan? Tunjukkan logo kewenangan dan identitas. Bukan asal pepet dan brondong dengan senjata api,” kata Aziz saat dihubungi, Rabu (10/11).
Padahal, sambung Aziz, polisi mengeklaim bakal memperlakukan para pelaku kejahatan secara humanis dan memberikan peringatan sebelum bertindak tegas. Namun, ia menyebut, hal ini justru tidak diterapkan saat menangani para anggota Laskar FPI.
Dia menuturkan, anggota Laskar FPI yang mendokumentasikan kejadian tersebut justru mendapat intimidasi dari polisi dan diminta menghapus video serta foto.
“Tidak ada garis polisi di TKP layaknya ada peristiwa pidana. Dari jam 1 dini hari sampai siang, dikemanakan para syuhada itu? Itu spontan juga?” tanya Aziz. Aziz mengatakan, pernyataan Tubagus dalam persidangan kemarin justru menunjukkan adanya dugaan unsur kesengajaan pada peristiwa tembak mati enam anggota FPI tersebut.
Kombes Tubagus Ade Hidayat dalam kesaksiannya menyatakan, penembakan terhadap Laskar FPI tersebut memang tak sesuai SOP. Namun, ia berdalih, dalam situasi yang tak normal, sulit menerapkan panduan penggunaan senjata api, untuk pelumpuhan terhadap seseorang yang diduga melakukan perlawanan ketika dalam penguasaan anggota kepolisian.
Tubagus menerangkan, SOP penggunaan senjata api oleh petugas, hanya dibenarkan jika situasi dan kondisi membahayakan jiwa petugas, maupun masyarakat di sekitar. Penggunaan senjata api tersebut itu pun cukup menyasar pada bagian yang melumpuhkan. “Kalau dalam kondisi normal, itu ditujukan hanya untuk melumpuhkan,” terang Tubagus.
Akan tetapi, Tubagus mengungkapkan, dari laporan yang ia terima setelah kejadian pembunuhan pada 7 Desember 2020 dini hari itu, para terdakwa mengaku melakukan penembakan mematikan ke para anggota FPI, karena dalam kondisi yang tak normal.
Menurut Tubagus, dari laporan langsung para terdakwa kepadanya, situasi yang terjepit dan kondisi yang sempit di dalam mobil setelah penangkapan anggota laskar FPI, yang membuat para anggotanya meluapkan peluru tajam yang menyasar bagian mematikan, pada bagian badan para korban.
“Kondisi yang dilaporkan kepada saya oleh anggota (terdakwa), itu kondisinya spontan. Kejadian (pembunuhan) itu secara spontan dalam ruangan yang sempit di dalam mobil,” ujar Tubagus. Kondisi terjepit, dan situasi spontan tersebut, kata Tubagus, membuat para terdakwa tak dapat melihat sasaran tembak pada bagian tubuh yang cukup hanya dengan pelumpuhan.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.