Nasional
Penempatan Pekerja Migran di Taiwan Kembali Dibuka
Kemenaker memulai upaya penempatan kembali pekerja migran ke Korea Selatan sejak Juli 2021.
JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan, penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Taiwan kembali bisa dilakukan. Dua negara itu sebelumnya menutup pintu masuknya bagi PMI sejak pandemi Covid-19 melanda dunia.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, mengatakan Pemerintah Taiwan membuka kembali PMI setelah ditangguhkan sejak 4 Desember 2020. Otoritas Taiwan akan mulai membuka penempatan Calon PMI pada 11-23 November 2021.
"Alhamdulillah, Indonesia merupakan negara pertama yang memperoleh penempatan di Taiwan dengan mempertimbangkan persyaratan karantina sebelum dan sesudah masuk negara Taiwan," kata Ida, sebagaimana dikutip dari siaran persnya, Rabu (10/11).
Ida mengatakan, pihak Taiwan telah mempersiapkan skema penempatan PMI dan protokol kesehatannya. Untuk tahap awal, Taiwan akan menerima penempatan 1.700 PMI. Sebanyak 850 orang di antaranya untuk sektor formal dan sisanya untuk sektor domestik.
Ida menyebut, Taiwan membuka pintu masuk bagi PMI karena negeri itu sedang kekurangan tenaga kerja untuk dunia industrinya. Di sisi lain, Taiwan juga melihat Indonesia telah melakukan berbagai upaya perlindungan terhadap calon PMI. Apalagi, Indonesia telah berhasil menekan kasus Covid-19.
Penempatan PMI juga sudah bisa dilakukan kembali di Korea Selatan (Korsel). Ida menyebut, Pemerintah Korea Selatan telah mencabut aturan yang membatasi masuknya tenaga kerja asing per 5 November 2021.
Ida menyebut, Korsel adalah satu negara tujuan favorit PMI. Setiap tahun, biasanya lebih dari 10 ribu PMI yang ditempatkan di Negeri Ginseng itu. Namun, sejak pandemi melanda, jumlahnya menurun drastis.
Pada 2019, terdapat 9.946 PMI yang ditempatkan ke Korsel. Pada 2020, jumlahnya turun drastis menjadi 2.422 PMI dan kembali menurun menjadi 2.290 pada tahun 2021.
Kemenaker memulai upaya penempatan kembali PMI ke Korea Selatan sejak Juli 2021. Salah satu upayanya dengan mengirimkan surat kepada MoEL pada 26 Juli 2021 untuk dapat mempertimbangkan pembukaan kembali penempatan PMI.
Permohonan ini mempertimbangkan penurunan jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia. Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta & PKK) Kemnaker, Suhartono, mengatakan, Korsel menetapkan sejumlah persyaratan terkait Covid-19 bagi PMI yang hendak masuk ke negerinya.
Syarat utama adalah wajib sudah vaksinasi dan tes PCR. Suhartono menjelaskan, PMI yang sudah divaksinasi lengkap (2 dosis) akan mendapat keringanan pada saat proses karantina di Korsel, yakni bisa karantina untuk 2 orang dalam 1 kamar selama 10 hari.
"Sementara apabila PMI belum divaksinasi, Pemerintah Korea akan mewajibkan untuk karantina 1 orang dalam 1 kamar selama 10 hari," ucapnya.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.