Ekonomi
Tekfin Dukung Pembiayaan Sektor Produktif
Tekfin telah menjadi sebuah jembatan penghubung antara para pihak.
JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat akumulasi pembiayaan perusahaan teknologi finansial (tekfin) kepada sektor produktif mencapai Rp 114,76 triliun hingga Oktober 2021. Angka itu setara 43,65 persen dari total akumulasi penyaluran pembiayaan tahun ini.
"Hal ini memperlihatkan bahwa peran tekfin untuk sektor produktif seperti UMKM memiliki potensi yang sangat besar," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK, Riswinandi, dalam Dialog Kebangsaan Series 3 yang bertajuk "Pemberantasan Pinjaman Online Ilegal" secara daring di Jakarta, Selasa (9/11).
Riswinandi menilai hal itu menunjukkan tekfin telah menjadi sebuah jembatan penghubung antara para pihak sebagai pemberi pinjaman dan masyarakat luas sebagai peminjam untuk membantu mengurai rantai distribusi ekonomi yang panjang. Tekfin juga memperbesar akses layanan keuangan kepada masyarakat, terutama sektor informal produktif atau UMKM.
Selain itu, Riswinandi melihat tekfin rintisan lokal cukup prospektif dan memiliki peluang melakukan penetrasi ke pasar regional ASEAN. Hal itu terlihat dari adanya tekfin peer to peer lending (P2P) Indonesia yang masuk ke negara tetangga, seperti Thailand dan Filipina. "Tentu hal ini membuktikan bahwa tekfin P2P kita memiliki keunggulan dan daya saing yang sangat baik," ungkap dia.
Menurut Riswinandi, hal tersebut didukung kemampuan perusahaan P2P dalam melakukan akuisisi pelanggan secara cepat, tanpa tatap muka atau daring, dan mampu melakukan asesmen risiko dengan dukungan teknologi mesin artificial intelligence.
Tekfin P2P atau pinjaman online (pinjol) merupakan salah satu jenis industri keuangan yang memiliki peran cukup vital, terutama dalam meningkatkan inklusi keuangan serta menjangkau masyarakat yang belum memiliki akses perbankan. Tekfin P2P juga menjadi salah satu kunci untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional melalui pembiayaan ke berbagai sektor.
"Terlebih dalam kondisi yang mengharuskan kita untuk membatasi mobilitas sebagai bagian mengurangi penularan Covid-19 ini, tekfin hadir dengan segala kemudahan dan kepraktisan dalam mendapatkan akses pembiayaan," ungkap Riswinandi.
Satgas Waspada Investasi (SWI) mencatat, saat ini terdapat 104 perusahaan pinjol yang terdaftar dan memiliki izin OJK. "Dari perusahaan tersebut, tercatat ada 772.534 pemberi pinjaman dengan 70,28 juta rekening yang meminjam," kata Ketua SWI Tongam Lumban Tobing.
Dengan demikian, total penyaluran nasional dari seluruh perusahaan pinjol tersebut mencapai Rp 262,93 triliun dengan outstanding Rp26,9 triliun. Dari data tersebut, Tongam menilai tekfin P2P telah menunjukkan peran pentingnya di tengah masyarakat.
Dia menekankan, perusahaan tekfin P2P memiliki tujuan memberikan pendanaan kepada masyarakat yang tidak bisa dilayani oleh sektor keuangan formal. "Mengapa masyarakat kita menganggap pinjol itu menyengsarakan? Karena mereka terjebak pinjol yang ilegal," ucap dia.
Tongam berharap masyarakat bisa lebih teliti sebelum memanfaatkan layanan P2P dan memeriksa kembali legalitas perusahaan tersebut dalam daftar yang dimiliki OJK. Dia menyampaikan, ciri-ciri pinjol ilegal yakni menetapkan suku bunga tinggi, biaya besar, denda tidak terbatas, dan cenderung melakukan teror atau intimidasi.
SWI mengakui, keberadaan pinjol ilegal masih ada di tengah masyarakat. Kendati demikian, SWI dengan seluruh pemangku kepentingan terkait terus berupaya memberantasnya.
Tongam menyebutkan, total pinjol ilegal yang telah diberhentikan sampai November 2021 sebanyak 3.631 entitas. Hal itu meliputi 404 pinjol ilegal pada 2018, 1.493 entitas pada 2019, 1.026 entitas pada 2020, dan 708 entitas pada 2021. "Ini menggambarkan pelaku pinjol (ilegal) sampai saat ini masih ada," ungkapnya.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.