Sejumlah narapidana kasus narkoba yang berada dalam program rehabilitasi narkoba mengikuti lomba di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh, Aceh, Sabtu (14/8/2021). | ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas

Nasional

Polri: Rehabilitasi Pecandu Narkotika untuk Menyelamatkan

Ada enam kriteria tersangka atau terdakwa pecandu narkotika yang dapat dihukum rehabilitasi.

JAKARTA — Markas Besar Kepolisian mendukung Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 yang tak lagi melakukan pemenjaraan dalam penuntutan hukum terhadap para pengguna penyalahgunaan narkotika.

Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Agus Andrianto memastikan penanganan khusus para pecandu narkotika yang ditangkap kepolisian, mewajibkan pembantaran ke pusat rehabilitasi.

“Saya rasa amanat undang-undang begitu (direhabilitasi). Poinnya, rehabilitasi itu untuk penyelamatan generasi bangsa yang menjadi korban dari kejahatan narkotika,” kata Agus, lewat pesan singkatnya, Selasa (9/11).

Agus menerangkan, kewajiban rehabilitasi tersebut ada di dalam Undang-undang (UU) 35/2009 tentang Narkotika. Jenderal polisi bintang tiga itu mengutip isi dalam Pasal 4 beleid tersebut yang menyatakan, penanganan hukum para pecandu narkotika mewajibkan ke pusat atau panti rehabilitasi untuk disembuhkan.

Direktorat Tindak Pidana Narkotika dan Obat-obatan Terlarang (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri, pun menilai, Pedoman Jaksa Agung 18/2021 tersebut, sebagai pelengkap aturan serupa yang ada di internal kepolisian. Direktur Dittipidnarkoba Brigadir Jenderal (Brigjen) Krisno Halomoan Siregar menerangkan, ada tiga aturan di internal kepolisian yang memberikan pedoman dalam penyelidikan maupun penyidikan khusus para pecandu narkotika.

photo
Dua santri membersihkan kamar panti rehabilitasi narkoba usai diresmikan Menteri Sosial di Pondok Pesantren Bahrul Maqfiroh, Merjosari, Malang, Jawa Timur, Jumat (8/1). Panti rehabilitasi yang merupakan salah satu Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang didirikan Kemensos tersebut mampu menampung pasien korban narkoba hingga 60 orang. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/nz/16. - (ANTARA FOTO)

Di antaranya, kata Krisno, Peraturan Kepala Bareskrim Polri 01/2016 tentang Penanganan Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika. Ada juga Surat Edaran Kepala Bareskrim SE/01/II/2018 yang berisikan tentang petunjuk rehabilitasi bagi para pecandu, pengguna, dan penyalahgunaan narkotika serta obat-obatan terlarang.

Terakhir, kata Krisno, semangat penegakan hukum yang berkeadilan restoratif dari seluruh aparat penegak hukum saat ini, Mabes Polri, juga ada menerbitkan Peraturan Kepolisian 8/2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Dari semua itu, implementasi dalam penanganan khusus terhadap para pecandu, atau penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang, oleh penyidikan kepolisian, menempatkan pecandu dan penyalahgunaan narkotika itu ke lembaga-lembaga rehabilitasi, ataupun pusat-pusat medis untuk penyembuhan total,” ujar Krisno.

Namun begitu, kata Krisno menambahkan, tak semua para pecandu, dan pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut, mendapatkan hak hukum ke pusat rehabilitasi untuk penyembuhan total. Kata dia, ada klasifikasi tertentu para pengguna, dan penyalahgunaan narkotika itu. Di antaranya, jika dalam penyidikan terbukti si pecandu tersebut murni hanya sebagai pengguna.

Artinya, kata Krisno, hukuman ke pusat rehabilitasi tersebut hanya ditujukan ke para pengguna penyalahgunaan, bukan sebagai pecandu yang terafiliasi dalam jaringan pengedar ataupun bandar narkotika.

“Jadi itu pentingnya juga proses penyelidikan, dan penyidikan. Karena kalau dia ada di dalam jaringan itu (pengedar atau bandar), itu akan berbeda penanganannya,” ujar Krisno menambahkan.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah menerbitkan Pedoman Jaksa Agung 18/2021. Isinya, instruksi Jaksa Agung kepada seluruh jaksa untuk tak lagi menjadikan hukuman pemenjaraan sebagai tuntutan terhadap pengguna penyalahgunaan narkotika. Pedoman tersebut memerintahkan para jaksa, menuntut pengguna penyalahgunaan narkotika dihukum penyembuhan di pusat direhabilitasi medis, dan rehabilitasi sosial.

“Jaksa selaku pengendali perkara, berdasarkan asas dominus litis, dapat melakukan penyelesaian perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi pada tahap penuntutan,” ujar Burhanuddin.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Leonard Ebenezer Simanjuntak menjelaskan, Pedoman Jaksa Agung tersebut, sebagai acuan para jaksa penuntut umum (JPU) di persidangan dalam melakukan penegakan hukum atas perkara-perkara terkait degan Pasal 127 ayat (1) UU 35/2009.

Selama ini, upaya penjeraan terhadap penyalahgunaan narkotika, dalam pasal tersebut, berorientasi pada penghukuman ke pemenjaraan satu sampai empat tahun.

Namun, Ebenezer menerangkan, mulai 1 November 2021, para jaksa tak lagi menjadikan pemenjaraan sebagai bentuk penjeraan terhadap para pelaku penyalahgunaan narkotika.

“Tujuan ditetapkannya Pedoman Jaksa Agung tersebut, untuk optimalisasi penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif,” kata Ebenezer, Selasa (9/11).

Namun begitu, Ebenezer menerangkan, pedoman tersebut, tak melupakan proses penyelidikan, maupun penyidikan untuk memastikan kualifikasi penyalahgunaan narkotika tersebut.

Karena itu, dalam Pedoman Jaksa Agung tersebut juga diterangkan tentang kriteria bagi tersangka atau terdakwa penyalahgunaan narkotika yang cukup hanya dituntut rehabilitasi itu.

BAB IV Pedoman Jaksa Agung tersebut, diterangkan, enam kriteria tersangka atau terdakwa yang dapat dihukum rehabilitasi. Di antaranya, pecandu narkotika itu sudah diuji dalam pemeriksaan laboratorium forensik untuk mengetahui jenis pemakaiannya.

Penyalahgunaan narkotika tersebut juga terbukti dari hasil penyidikan, tak terlibat dalam jaringan ataupun bandar narkotika atau disebut sebagai pengguna terakhir (end user). Pecandu juga mesti tertangkap tangan, tanpa disertai barang bukti narkotika yang tak melebihi dari jumlah pemakaian per hari.

Kriteria lain, adanya bukti dari lembaga asesmen terpadu, dari tersangka atau terdakwa yang menyatakan sebagai korban dari penyalahgunaan narkotika. Terakhir, bahwa yang bersangkutan belum pernah menjalani rehabilitasi medis ataupun pernah menjalani rehabilitasi medis tidak lebih dari dua kali.

Juga menyertakan jaminan dari tersangka ataupun terdakwa untuk bersedia menjalani proses rehabilitasi. Rehabilitasi disertai dengan jaminan dari keluarga ataupun wali dari pecandu narkotika tersebut.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat