Fikih Muslimah
Aborsi yang Dapat Dilakukan Berdasarkan Syariat
Terdapat sejumlah kondisi yang dapat menjadikan hukum aborsi menjadi makruh.
OLEH IMAS DAMAYANTI
Dalam Islam, para ulama saling bersepakat bahwa melakukan aborsi hukum aslinya adalah haram. Terkecuali, ada alasan-alasan tertentu yang dibenarkan oleh syariat yang menyebabkan hukumnya bergeser menjadi makruh.
Almarhumah Prof Huzaemah Tahido Yanggo dalam buku Problematika Fikih Kontemporer menyatakan, terdapat sejumlah kondisi yang dapat menjadikan hukum aborsi menjadi makruh. Beberapa kondisi tersebut, yakni maksimal kehamilan mencapai 40 hari, perempuan yang hamil menderita sakit fisik berat seperti kanker stadium lanjut maupun TBC dengan caverna dan lainnya, perempuan yang hamil atau suaminya menderita sakit jiwa berat semisal skizofrenia, janin yang dikandung secara medis terdeteksi cacat genetik yang sulit disembuhkan, perempuan yang hamil akibat perkosaan, perempuan yang hamil karena incest, dan alasan-alasan lain yang dapat dibenarkan secara syariat.
Prof Huzaemah menjelaskan, dalam keadaan di mana kehamilan dapat mengancam jiwa si ibu, maka hukum aborsi menjadi wajib dan tidak terikat dengan usia kehamilan. Keputusan dilakukan aborsi harus ditetapkan oleh sebuah tim yang terdiri atas minimal seorang dokter atau tenaga kesehatan yang terlatih, yang pelaksanaannya dilakukan di fasilitas kesehatan yang ditetapkan dan ditunjuk oleh pemerintah.
Namun demikian, dia menekankan, aborsi yang diakibatkan kehamilan di luar nikah (zina) hukumnya adalah haram. Saat ini kesehatan reproduksi yang diperintahkan oleh Islam untuk menjaganya, telah banyak dikesampingkan oleh sebagian remaha. Khususnya di Indonesia yang selama ini dikenal sebagai bangsa yang religius.
Indonesia dinilai menghadapi tantangan berat dengan melonjaknya kasus seks bebas yang terjadi di kalangan remaja, peredaran narkoba, dan lainnya.
Jauhi seks bebas dan aborsi
Indonesia dinilai menghadapi tantangan berat dengan melonjaknya kasus seks bebas yang terjadi di kalangan remaja, peredaran narkoba, dan lainnya. Penanggulangan masalah ini memerlukan perhatian serius dari tiap orang tua, guru, dosen, serta masyarakat dan pemerintah.
Menurut hasil penelitian yang dikutip dalam buku Problematika Fikih Kontemporer, sekitar 40 persen remaja menyatakan secara terbuka bahwa mereka mempunyai teman yang mereka tahu pernah melakukan hubungan seksual. Sekitar 13 ribu penderita HIV dan AIDS (hingga akhir 2006 saja) terdapat di seluruh wilayah Indonesia. Sekitar 50 persen di antaranya adalah kelompok remaja usia 10-24 tahun.
Data penelitian menunjukkan, remaja yang melakukan seks pranikah di rumah sekitar 85 persen. Perilaku seksual remaja di empat kota, yakni Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Medan menurut sumber DKT Indonesia 2005 memperlihatkan fenomena yang mencengangkan.
Remaja yang memiliki teman seks pranikah berjumlah 82 persen, dan punya teman hamil sebelum menikah sebesar 66 persen. Di Jabodetabek sendiri jumlahnya sekitar 51 persen, Bandung 54 persen, Surabaya 47 persen, dan Medan 52 persen.
Fakta tersebut menunjukkan rentannya pergaulan remaja terhadap seks bebas pranikah.
Fakta tersebut menunjukkan rentannya pergaulan remaja terhadap seks bebas pranikah. Padahal dalam ajaran Islam, pendidikan seks adalah bagian dari pendidikan akhlak yang mana Islam hanya membolehkan hubungan intim dilakukan setelah sepasang suami-istri melakukan pernikahan yang sah.
Adapun esensi pendidikan seks dalam Islam merupakan akhlak yang mengatur kehidupan seksual manusia sejak lahir, masa anak-anak, remaja, dewasa, hingga tua.
Dalam rumah tangga saja, ada etika yang harus dijalankan apabila sepasang suami istri hendak melakukan hubungan seksual. Salah satunya adalah adanya waktu-waktu yang terlarang bagi anak untuk masuk ke kamar orang tua sebagaimana yang disebutkan dalam Alquran Surah an-Nur ayat 58-60. Yang isinya antara lain mengatur akhlak dan etika antara anak dengan orang tua dalam hal-hal yang sifatnya privasi.
Wallahu a’lam.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.