Kabar Utama
Aturan Tes PCR Kembali Dilonggarkan
Tes antigen diperbolehkan untuk penerbangan luar Jawa-Bali
JAKARTA — Pemerintah mengubah ketentuan mengenai syarat perjalanan bagi penumpang transportasi udara. Mulai Jumat (28/10), penumpang pesawat antarwilayah di luar Pulau Jawa dan Bali bisa menggunakan hasil tes antigen sebagai syarat melakukan perjalanan.
Sedangkan, penumpang di Jawa-Bali maupun dari dan ke Jawa-Bali tetap harus melampirkan hasil tes polymerase chain reaction (PCR). Ketentuan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 56 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di wilayah Sumatra, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
"Selain menunjukkan buti vaksinasi minimal dosis pertama, penumpang pesawat di luar Jawa dan Bali harus PCR (H-3) atau menunjukkan hasil tes antigen (H-1)," ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA dalam keterangan tertulis kepada Republika, Jumat (29/10).
Inmendagri itu mengubah ketentuan sebelumnya mengenai pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, serta transportasi umum jarak jauh, seperti pesawat, bus, kapal laut, dan kereta api. Pelaku perjalanan domestik harus menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.
Syarat tersebut ditambah dengan hasil PCR H-3 untuk penumpang pesawat udara yang masuk/keluar wilayah Jawa-Bali. Adapun penumpang pesawat antarwilayah selain Jawa dan Bali harus menunjukkan PCR H-3 atau antigen H-1.
Sedangkan, pengguna moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kapal laut, dan kereta api menunjukkan hasil pemeriksaan antigen H-1. Safrizal menjelaskan, penyesuaian kebijakan itu diambil pemerintah dengan sejumlah pertimbangan. Salah satunya karena masih sangat terbatasnya laboratorium PCR di beberapa kabupaten/kota, terutama antarpulau di luar Jawa-Bali.
Pemberlakuan syarat perjalanan dengan menunjukkan hasil tes PCR negatif atau antigen reaktif, kata Safrizal, merupakan bentuk kewaspadaan dan kehati-hatian menerapkan protokol kesehatan. Sebab, mobilitas masyarakat menggunakan transportasi umum mengalami peningkatan.
Kebijakan ini ditempuh sebagai bentuk proses pengendalian dan antisipasi munculnya varian baru Covid-19. Meskipun kondisi Covid-19 di Indonesia sudah dikategorikan pada situasi yang rendah menurut standar WHO, pandemi Covid-19 belum selesai.
"Oleh karena itu, penerapan disiplin protokol kesehatan tidak boleh kendor, bahkan terus diperkuat paralel dengan implementasi tracing dan tracking melalui aplikasi PeduliLindungi," kata dia.
Sebelumnya, pemerintah merevisi aturan perjalanan jarak jauh di wilayah Jawa dan Bali yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 55 Tahun 2021. Untuk penumpang pesawat yang masuk/keluar wilayah Jawa-Bali maupun antarwilayah Jawa-Bali, pemerintah mewajibkan tes PCR H-3.
Safrizal mengatakan, pemberlakuan tes PCR bagi pelaku perjalanan dengan pesawat terbang akan terus dievaluasi dengan mempertimbangkan perkembangan pandemi Covid-19. Inmendagri Nomor 55/2021 berlaku sejak 27 Oktober sampai 1 November 2021, sedangkan Inmendagri Nomor 56/2021 berlaku mulai 28 Oktober hingga 8 November 2021.
Kementerian Perhubungan telah menindaklanjuti perubahan ketentuan syarat tes Covid-19 untuk penerbangan di luar Jawa-Bali. Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara sudah menerbitkan aturan terbaru mengenai hal ini.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2021. "SE baru ini berlaku efektif mulai 28 Oktober 2021," kata Novie, Jumat.
Ia menuturkan, penerbitan aturan baru untuk mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan Covid-19. "Tujuannya untuk melindungi kita semua dari paparan Covid-19. Walaupun begitu, ada pengecualian untuk kewajiban menunjukkan kartu vaksin dengan ketentuan yang masih merujuk pada SE 88/2021," ujarnya.
Pengecualian pertama, kata dia, untuk pelaku perjalanan dengan usia di bawah 12 tahun. Kedua, bagi yang memiliki kondisi kesehatan khusus dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Surat itu harus menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Ketiga, angkutan udara perintis dan penerbangan angkutan udara di daerah 3TP (tertinggal, terdepan, terluar, dan perbatasan) yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing. Pada pengecualian pertama, kata dia, anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun harus didampingi orang tua atau keluarga.
"Pembuktiannya dengan menunjukkan kartu keluarga (KK) serta memenuhi persyaratan tes Covid-19 sebagaimana ketentuan wilayahnya,” ujar Novie.
Selama pemberlakuan SE terbaru ini, kata dia, kapasitas penumpang untuk pesawat udara berlorong tunggal (narrow body aircraft) dan pesawat berbadan lebar/lorong ganda (wide body aircraft) dapat terisi lebih dari 70 persen kapasitas angkut. "Hanya, penyelenggara angkutan udara tetap wajib menyediakan tiga baris kursi yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala Covid-19," ujar Novie.
Pergerakan penumpang
Berdasarkan data PT Angkasa Pura II yang mengelola 20 bandara di Jawa, Sumatra, dan Kalimantan, pergerakan penumpang paling banyak untuk penerbangan dari dan ke Jawa-Bali. Direktur Utama AP II Muhammad Awaluddin mengatakan, saat ini ada 900 penerbangan per hari di bandara yang dikelola AP II.
“Dari jumlah tersebut, sekitar 70 persen merupakan penerbangan dari dan ke Jawa-Bali. Lalu 16 persen penerbangan di dalam Jawa-Bali, dan penerbangan di luar Jawa-Bali sekitar 14 persen," kata Awaluddin, Jumat (29/10).
Terkait jumlah penumpang, Awaluddin menyebut, sebanyak 73 persen merupakan penumpang untuk penerbangan dari dan ke Jawa-Bali. Lalu, 21 persen adalah penumpang penerbangan di dalam Jawa-Bali dan enam persen penumpang di luar Jawa-Bali.
Untuk mendukung agar penerbangan dari/ke Jawa Bali, di dalam Jawa-Bali, dan di luar Jawa-Bali tetap berjalan lancar, Awaluddin mengatakan, AP II mengoperasikan Airport Health Center sebagai alternatif pilihan penumpang. "Ini untuk melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen," ujar Awaluddin.
Dia memastikan, kapabilitas Airport Health Center selalu ditingkatkan. Bandara Soekarno-Hatta, misalnya, mampu menyediakan layanan PCR dengan hasil keluar dalam jangka waktu tiga jam. Pihaknya juga menyediakan tes PCR dengan hasil 1x24 jam dengan tarif sesuai ketentuan pemerintah, yaitu Rp 275 ribu.
“Layanan PCR dengan hasil keluar tiga jam ini sudah tersedia di Bandara Soekarno-Hatta khusus bagi penumpang yang terbang pada hari yang sama dengan tes, yang mungkin harus melakukan perjalanan mendesak," ujar Awaluddin.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.