Terdakwa kasus korupsi Asabri Heru Hidayat (kanan) berjalan meninggalkan ruangan saat jeda sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/10/2021). | ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Nasional

Jaksa Agung Rencanakan Tuntutan Mati di Kasus Asabri

Hingga pekan ini, tim penyidik Kejakgung terus menyelisik sejumlah pihak yang dapat keuntungan dari hasil korupsi pengelolaan dana PT Asabri.

JAKARTA — Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin berencana menerapkan pidana mati dalam penuntutan dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Menurut dia, kasus Asabri yang merugikan negara senilai Rp 22,78 triliun, dan melihat dampaknya bagi kesejahteraan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) maupun Polri memungkinkan untuk memaksimalkan ancaman hukuman pidana dalam perkara tersebut.

“Oleh karena itu, Jaksa Agung sedang mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati guna memberikan rasa keadilan dalam penuntutan perkara yang dimaksud (Asabri),” ujar Burhanuddin, dalam rilis resmi yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejakgung) Leonard Ebenezer Simanjuntak, Kamis (28/10).

Keinginan Jaksa Agung tersebut, dikatakan Leonard terucap saat Burhanuddin melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah, Kamis (28/10). Dalam kunjungan tersebut, Burhanuddin melakukan briefing dengan para Kepala Kejati, dan Wakil Kajati, serta Kepala Cabang Kejaksaan Negeri.

Dalam briefing tersebut, Burhanuddin megingatkan kejaksaan di daerah, harus mengimbangi kinerja Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejakgung, dalam pemberantasan korupsi.

Dalam kasus korupsi Asabri, penyidikan di Jampidsus, juga menjerat para tersangka dengan sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dari penyidikan, penyidik sudah menyorongkan delapan orang terdakwa ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor).

Para terdakwa itu antara lain, dua mantan jenderal, Sonny Widjaja, dan Adam Rachmat Damiri yang pernah menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) Asabri 2009-2016 dan 2016-2019. Selain itu, Jampidsus juga sudah mendakwa pejabat Asabri lainnya, Hari Setianto, dan Bachtiar Effendi.

Adapun tersangka Ilham Wardaha Siregar, yang juga pejabat Asabri, tak disorongkan ke pengadilan, karena statusnya sudah meninggal dunia. Sedangkan terdakwa lainnya, yakni Benny Tjokrosaputro, dan Heru Hidayat, adalah terpidana penjara seumur hidup dalam kasus Jiwasraya.

Selain dua pengusaha itu, terdakwa dari pihak swasta yang sudah didakwa terkait Asabri, yakni Lukman Purnomosidi, dan juga Jimmy Sutopo.

Hingga pekan ini, tim penyidik Kejakgung terus menyelisik sejumlah pihak yang dapat keuntungan dari hasil korupsi pengelolaan dana PT Asabri. "Kami masih terus dalami, termasuk siapa pun yang punya keterkaitan dengan kasus itu.Yang penting ada alat bukti yang mendukungnya," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Selasa (26/10).

Baru-baru ini, kata dia, tim penyidik telah memeriksa enam saksi yang diduga terlibat dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi Asabri periode 2012 hingga 2019. Mereka adalah T selaku Direktur Utama PT Royal Investium Sekuritas.

Berikutnya, LIG selaku tim terdakwa Heru Hidayat, H selaku sales NH Korindo Sekuritas Indonesia, JJ selaku Direktur Kustodian Standard Chartered Bank, IS selaku Komisaris PT Aurora Aset Manajemen, dan GPB selaku pemegang saham PT Aurora Aset Manajemen.

"Semuanya masih diperiksa sebagai saksi terkait dengan pendalaman tersangka 10 manajer investasi (MI)," kata Supardi. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat