Polisi menunjukkan barang bukti kasus pinjaman online (pinjol) ilegal di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/10/2021). Mabes Polri membuka layanan kontak pengaduan penanganan pinjaman online ilegal dengan hotline 081210019202 dan melalui media sosia | ANTARA FOTO/ Reno Esnir

Khazanah

Lembaga Zakat Peduli Korban Pinjol

Korban pinjol ini bagian dari asnaf yang harus dibantu.

JAKARTA — Banyaknya warga masyarakat yang menjadi korban pinjaman online (pinjol) ilegal mengundang perhatian lembaga-lembaga zakat. Kementerian Agama (Kemenag) juga mendorong lembaga-lembaga zakat (LAZ) membantu masyarakat yang terjerat rentenir seperti pinjol ilegal.

Ketua Umum Forum Zakat (Foz) Bambang Suherman menyampaikan, lembaga-lembaga amil zakat (LAZ) di bawah Foz telah diarahkan untuk memperbesar porsi bantuan bagi golongan riqab atau seseorang yang harus dimerdekakan. Di antara kalangan yang masuk kategori tersebut ialah orang-orang yang terjerat pinjol.

"Riqab ini masuk ke asnaf dan sudah menjadi program reguler lembaga-lembaga zakat. Hanya, kejadian terakhir tentang banyaknya kasus pinjol membuat kita memberikan arahan kepada teman-teman di lembaga untuk memperbesar porsi untuk bantuan terhadap riqab," kata dia kepada Republika, Senin (25/10).

Bambang menjelaskan, sebenarnya program bagi kalangan riqab ini sudah ada karena korban pinjol ini bagian dari asnaf yang harus dibantu. Karena itu, program yang sudah berjalan tetap dipertahankan, tetapi sumber daya dalam bentuk bantuan ke masyarakat itu diperbesar.

"Sebelumnya riqab ini karena tidak menjadi isu. Maka yang populer kita alokasikan adalah fakir dan miskin. Karena kasusnya banyak, volume sumber dayanya kita perbesar dengan skema bantuan untuk mustahik kategori riqab," katanya.

Penyalurannya, Bambang melanjutkan, tetap menggunakan mekanisme yang sudah berjalan. Ada dua model penyaluran yang digunakan. Pertama, berdasarkan ajuan dari masyarakat setelah melalui standar verifikasi masing-masing LAZ. Kedua adalah informasi yang sampai kepada LAZ, yang kemudian ditindaklanjuti.

"Dan hari ini sedang dijajaki kolaborasi pembiayaan yang memungkinkan LAZ menyediakan bantuan kehidupan atau usaha yang tidak mensyaratkan agunan. Ini sedang dibicarakan formulasinya," kata dia.

 

Sementara, Direktur Korporat dan Kelembagaan Lazismu Pusat Edi Suryanto mengatakan, Lazismu telah memiliki program khusus untuk membantu masyarakat yang menjadi korban pinjol. Namun, dia mengakui, hingga saat ini pengalokasian bantuan tersebut masih sangat terbatas.

“Kita ada, tapi alokasinya masih sangat terbatas, karena masih kita ambilkan dari alokasi insidental, belum terprogram,” ujar Edi.

Dia mengatakan, bantuan diberikan kepada para korban yang mengajukan permohonan bantuan ke Lazismu. Namun, karena kurangnya sosialisasi, program bantuan tersebut masih belum banyak dimanfaatkan.

“Rata-rata korban pinjol yang mengajukan permohonan layak dibantu. Ada beberapa yang kita lunasi,” kata dia.

Sebelumnya, Sekretaris Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Fuad Nasar mendorong organisasi pengelola zakat (amil zakat), seperti  Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan LAZ mengambil peran untuk membantu masyarakat yang terjerat rente.

Menurut dia, praktik rente di masyarakat saat ini amat mengkhawatirkan. Salah satunya, marak pemberitaan banyaknya masyarakat menjadi korban pinjol ilegal. Bahkan, terdapat kasus warga bunuh diri karena diteror pinjol ilegal akibat tak mampu membayar utang yang telah berlipat ganda.

Menurut Fuad, ini bagai puncak gunung es dari fenomena ekonomi rakyat yang sekarat akibat situasi pandemi Covid-19. Karena itu, organisasi amil zakat perlu memberikan perhatian terhadap fenomena ini serta mengambil langkah untuk menjaga umat agar tidak menjadi korban rente.

Fuad menegaskan, lembaga amil zakat harus membuka akses selebar-lebarnya kepada mustahik yang terjerat utang dengan pertimbangan kemanusiaan dan menyelamatkan umat dari kemudaratan di depan mata.

"Sepanjang utangnya itu bukan untuk hal-hal yang dilarang agama, mereka yang terjerat utang pinjol bisa masuk kategori gharimin, salah satu golongan yang berhak menerima dana zakat.”

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat