Sejumlah barang bukti diperlihatkan saat rilis pengungkapan perkara pinjaman online ilegal dengan modus koperasi simpan pinjam (KSP) di Lobby Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (25/10). | Prayogi/Republika.

Tajuk

Memotong Akses Pinjol Ilegal

Persoalan pinjol ilegal tidak bisa tuntas kalau ditangani hanya di hilir seperti ini.

Sejak Presiden Joko Widodo menyentil soal maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal yang membuat warga resah, sejumlah pihak terlihat bergegas. Polisi menanggapi sorotan Presiden itu dengan menggelar razia kantor pinjol ilegal di berbagai daerah.

Polisi memeriksa puluhan orang staf kantor pinjol. Kantornya pun ditutup. Asetnya disita untuk jadi barang bukti. Pemilik modalnya kini sedang dikejar. Polisi menduga, warga negara asing ikut mendalangi operasional berbagai kantor pinjol ilegal. Polisi juga meminta warga terus melaporkan aktivitas pinjol ilegal, atau pinjol yang meresahkan ke aparat. Selain ke aparat, warga memang terus mengadu persoalan teror pinjol ilegal ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sosialisasi kembali digencarkan, terutama kepada masyarakat menengah ke bawah. Sosialisasi seperti ini tentunya harus masif, intensif, sistematis, dan terukur. Tidak bisa hanya sebulan atau tiga bulan. Atau karena ditegur oleh Presiden. Sosialisasi harus memberikan peta calon peminjam pinjol legal dan ilegal itu seperti apa.

Namun, persoalan pinjol ilegal tidak bisa tuntas kalau ditangani hanya di hilir seperti ini. Penyelesaian persoalan pinjol ilegal ini harus dari hulu, semisal persoalan sosial ekonomi masyarakat dan persoalan izin, serta persoalan aplikasi.

 

 
Namun, persoalan pinjol ilegal tidak bisa tuntas kalau ditangani hanya di hilir seperti ini. 
 
 

 

Masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal harus bisa dipetakan, apakah mereka meminjam itu untuk kegiatan konsumtif atau meminjam untuk kegiatan produktif. Apalagi, kini iklan pinjol legal ataupun ilegal amat banyak di media sosial.

Dengan iming-iming kemudahan pencairan. Masyarakat yang tingkat literasi keuangannya rendah akan mudah tertipu,baik soal pinjol legal maupun ilegal ini, terutama soal bunga berbunga dan penalti.

Persyaratan peminjaman pun dibuat menjadi amat mudah. Perusahaan pinjol ilegal bisa tumbuh marak karena mengakali izin pendirian pinjol legal. Kemudian berbekal izin legal, tapi bodong itu, perusahaan tidak perlu repot melihat, apakah profil risiko peminjamnya layak atau tidak. Yang penting cepat, syarat tinggal foto dokumen sipil dan media sosial serta akses ke dalam informasi di gawai calon peminjam.

Di titik ini sebetulnya kita bisa melihat salah satu persoalan utama pinjol ilegal itu adalah celah penegakan aturan. Aturan pendirian pinjol ataupun aturan profil risiko calon peminjam. Beleid OJK tentang dua aturan itu ternyata bisa dipermainkan.

Kita mendesak agar OJK meninjau kembali persyaratan-persyaratan pendirian pinjol, termasuk memperketat persyaratan profil risiko calon peminjam. Dengan preseden banyaknya aduan pinjol ilegal ini, sudah saatnya OJK merevisi kembali dua aturan induk itu.

Persoalan lainnya yang mendesak dibenahi adalah soal data calon peminjam. Dari mana pinjol ilegal memiliki data tersebut? Kita tahu persoalan jual beli data nasabah, kartu kredit, kredit tanpa agunan perbankan sudah sering kali bobol. Sering kali oleh orang dalam sendiri yang memperjualbelikan data calon peminjam kepada pihak lain.

 
Kita mendesak agar OJK meninjau kembali persyaratan-persyaratan pendirian pinjol, termasuk memperketat persyaratan profil risiko calon peminjam.
 
 

Di sisi lain, kita menyadari ternyata aplikasi pinjol legal ataupun ilegal bisa ‘membajak’ informasi pribadi di dalam ponsel kita. Walaupun kita dengan sadar menyetujui persyaratan, sering kali tanpa membacanya, karena dokumen tersebut rumit dan bahasannya sukar dimengerti, tapi dampaknya ternyata besar. Aplikasi itu dengan leluasa menjelajah surel, media sosial, ataupun kontak di dalam ponsel kita.

Ini menjelaskan mengapa sering sekali orang yang tidak meminjam di pinjol justru ikut terkena teror penagih utang. Ada persoalan perlindungan data pribadi di sini. Karena itu, kita mendesak DPR untuk segera mengesahkan beleid perlindungan data pribadi.

Kemudian Kementerian Komunikasi dan Informatika juga perlu duduk bersama dengan asosiasi pinjol untuk memperketat, sejauh mana syarat data identitas pribadi yang bisa diakses oleh aplikasi. Akses tersebut harus ditutup atau terus dipersempit.

Kita berharap, pekerjaan rumah pinjol ilegal ini benar-benar dituntaskan di akarnya oleh pemerintah dan pemilik kepentingan lainnya. Sebab kalau tidak, pinjol ilegal akan terus muncul dan menghantui masyarakat. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat