Calon penumpang pesawat berjalan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (23/10/2021). Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan terbaru terkait syarat penerbangan udara pada masa PPKM yakni penerbangan dari ata | ANTARA FOTO/Fauzan

Nasional

YLKI Desak Tes PCR Pesawat Dibatalkan

Fungsi PCR dan rapid antigen dinilai sama dalam skrining Covid-19.

JAKARTA -- Ketua Umum Yayasan Perlindungan Konsumen (YLKI) Tulus Abadi berharap pemerintah merevisi atau membatalkan kebijakan wajib tes polymerase chain reaction (PCR) bagi pengguna transportasi udara. Kebijakan tersebut dinilai diskriminatif karena pengguna transportasi lain hanya diberlakukan tes antigen.

"Kebijakan wajib PCR bagi penumpang pesawat adalah kebijakan diskriminatif, karena sektor transportasi lain hanya menggunakan antigen, bahkan tidak pakai apapun," kata Tulus dalam pesan teks, Ahad (24/10).

Tulus menyinggung pusat perbelanjaan yang mulai ramai karena hanya mensyaratkan vaksin Covid-19. Bahkan, pemerintah baru-baru ini memutuskan anak usia di bawah 12 tahun boleh masuk mal. "Masuk mal sudah bebas, bahkan anak-anak pun sudah boleh. Kenapa penumpang pesawat masih dipersulit?" kata Tulus.

Pemerintah mengumumkan tetap mewajibkan tes negatif PCR bagi pengguna moda transportasi udara wilayah Jawa-Bali dan non-Jawa-Bali pada PPKM Level 3 dan 4. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menyampaikan, penyesuaian kebijakan ini sebagai uji coba pelonggaran mobilitas dalam meningkatkan produktivitas masyarakat dengan penuh kehati-hatian.

photo
Calon penumpang pesawat antre di area lapor diri sebelum melakukan penerbangan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (23/10/2021). Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan terbaru terkait syarat penerbangan udara pada masa PPKM yakni penerbangan dari atau ke bandara di pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan surat keterangan negatif RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2X24 jam sebelum keberangkatan. - (ANTARA FOTO/Fauzan)

Tulus meminta pemerintah konsisten dengan kebijakannya tersebut. Ia menantang pemerintah memberlakukan tes PCR di semua moda transportasi atau tidak tes PCR sama sekali.

"Biar fair, berlakukan PCR semua, atau sebaliknya (tak lagi gunakan PCR)," katanya.

Menurutnya, selain menyulitkan, kebijakan itu juga tercium bau-bau nakal yang kental dengan aura bisnis. Sebab, kebijakan itu menguntuntungkan pihak-pihak tertentu.

"HET (harga eceran tertinggi) PCR di lapangan banyak diakali oleh provider dengan istilah 'PCR Ekspress' yang harganya tiga kali lipat dibanding PCR yang normal. Ini karena PCR normal hasilnya terlalu lama, minimal 1x24 jam," jelas dia. Ia menyarankan HET PCR diturunkan di kisaran Rp 200 ribuan.

Pakar Epidemiologi dari Universitas Indonesia (UI), Syahrizal Syarif juga menyarankan pemerintah menarik keputusan wajib PCR bagi pengguna transportasi udara. Menurutnya, tes PCR dan antigen sama-sama sebagai tindakan skrining mencegah penularan Covid-19. "Penetapan PCR sebagai syarat administrasi kebijakan publik yang berlebihan dan sangat tidak cost-effective (boros)," kata Syahrizal kepada Republika, Sabtu (23/10).

Syahrizal lantas menantang Pemerintah memberikan bukti tes antigen tak bisa dipakai mendeteksi Covid-19 bagi penumpang pesawat. Selama ini, kata dia, Kemenkes juga memperluas penggunaan tes antigen. "Tentu (Kemenkes pakai antigen) setelah mendapat informasi berbasis bukti tentang validatas dan realibilitas antigen dibanding PCR," ucap Ketua PBNU bidang kesehatan itu.

photo
Calon penumpang pesawat berjalan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (23/10/2021). Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan terbaru terkait syarat penerbangan udara pada masa PPKM yakni penerbangan dari atau ke bandara di pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan surat keterangan negatif RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2X24 jam sebelum keberangkatan. - (ANTARA FOTO/Fauzan)

Ketua Satuan Tugas Covid-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Zubairi Djoerban menegaskan, tes PCR tetap penting diterapkan bagi calon penumpang pesawat. Hal itu untuk mengetahui siapa saja yang positif Covid-19, bahkan setelah mendapat vaksin.

"Posisi saya jelas. Sama seperti vaksin, tes PCR sangat penting untuk melawan pandemi," ujar dia yang dikutip dari akun Twitter-nya, Sabtu (23/10).

Zubairi juga membantah isu yang menuding dokter mendapat keuntungan dari pelaksanaan tes PCR. Ia bahkan mendukung jika tes PCR dapat digratiskan layaknya vaksin. "Bahkan, karena penting, harusnya tes PCR bisa seperti vaksin, yakni gratis. Itu kalau bisa," kata Zubairi.

Sementara, Bandara Soekarno-Hatta menyatakan tetap siap melanjutkan kebijakan PCR. Direktur Utama AP II Muhammad Awaluddin dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (23/10), mengatakan, Bandara Soekarno-Hatta telah menyediakan fasilitas tes PCR di Airport Health Center di Terminal 3 dan Terminal 2.

Sedangkan Direjtur Utama Garuda Indonesiam Irfan Setiaputra menjelaskan, pihaknya memiliki fasilitas tes PCR dan antigen yang terjangkau hingga 32 Desember 2021. Tarif rapid test antigen mulai dari Rp 45 ribu dan PCR dengan hasil satu hari mulai dari Rp 295 ribu.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat