Oni Sahroni | Daan Yahya | Republika

Konsultasi Syariah

Order dengan Skema Salam

Order barang menggunakan skema salam itu barang yang tidak membutuhkan konstruksi.

 

 

DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Assalamualaikum wr. wb.

Saya berencana berjualan secara online. Barang yang dijual adalah barang jadi seperti peralatan rumah tangga, alat tulis sekolah, dan buku-buku. Sistemnya konsumen pesan dan melakukan transfer sesuai harga barang beserta ongkirnya dulu, kemudian barang akan saya kirim menggunakan jasa kurir. Apakah jual beli online seperti ini diperbolehkan? Bagaimana tuntunannya menurut syariah? Mohon penjelasan ustaz! -- Indah, Bandung

Waalaikumussalam wr. wb.

Misalnya, si A melakukan order buku dengan harga buku Rp 85 ribu. Kemudian, ia membayar sesuai harga buku tersebut dan ongkos kirimnya dengan cara ditransfer ke rekening penjual. Selanjutnya, penjual mengirim dan menyerahkan buku sesuai kesepakatan.

Pada umumnya, order barang yang menggunakan skema istishna’ itu barang-barang yang butuh konstruksi seperti order pakaian customized yang membutuhkan proses jahit dan pembuatan beberapa waktu sebelum dikirim ke konsumen. Selain itu, order makanan tertentu yang perlu dibuat sebelum dikirim ke konsumen.

Sedangkan, order barang yang menggunakan skema salam itu barang-barang yang tidak membutuhkan konstruksi. Barang tersebut ada, tetapi harus diwujudkan dalam bentuk dibeli dari pihak ketiga atau ada dan sudah dimiliki tetapi perlu dikirim karena transaksinya dilakukan secara online.

Prinsipnya, order dengan skema salam tersebut itu diperbolehkan dengan ketentuan berikut. Pertama, tahap penawaran dan iklan. Menawarkan produk dalam media apa pun dengan jelas dan memenuhi adab-adabnya, seperti promosi atau iklan di media sosial. Menjadi keutamaan bisnis untuk memilih barang yang halal dan prioritas untuk dimiliki (bermanfaat).

Kedua, tahap pemesanan. Barang yang dipesan harus jelas spesifikasi dan kriterianya. Contohnya, baju yang dipesan itu jelas ukuran, model, warna, dan spesifikasi dasar lainnya. Karena barang itu tidak tersedia fisiknya di tempat akad dan transaksi dilakukan secara online harus dijelaskan spesifikasinya untuk memenuhi keinginan pembeli agar barang yang diterima nanti itu sesuai dengan ekspektasinya.

Ketiga, metode pembayaran. Berbeda dengan pre-order (dengan skema istishna’ ) yang memungkinkan pembayaran dilakukan secara tidak tunai atau tangguh atau sekadar down payment (DP), order dengan akad salam ini pembayarannya harus dilakukan secara tunai.

Sebagaimana fatwa DSN MUI, (1) alat bayar harus diketahui jumlah dan bentuknya, baik berupa uang, barang, maupun manfaat. (2) Pembayaran harus dilakukan pada saat kontrak disepakati. (3) Pembayaran tidak boleh dalam bentuk pembebasan utang (Fatwa DSN MUI Nomor  5/DSN-MUI/IV/2000 tentang Jual Beli Salam).

Keempat, tahap pengadaan atau pembelian barang. Sebagai penjual harus memastikan bahwa barang yang dipesan itu saat diserahterimakan telah dimiliki oleh penjual secara sempurna. Sebaliknya, saat barang tersebut masih dalam pemesanan atau belum dimiliki, tidak dibolehkan untuk diserahterimakan kepada si pembeli.

Kelima, tahap pengiriman dan serah terima. Jika barang diserahterimakan sesuai perjanjian, pembeli harus menerimanya. Namun, jika cacat, pembeli dapat mengembalikannya dan meminta kembali uang yang telah ditransfer dengan membayar biaya riil yang timbul akibat pengembalian sesuai perjanjian. Jika pengiriman melalui kurir, tanggung jawab atas barang tersebut menjadi kewajiban penjual, bukan kurir.

Ketentuan tersebut merujuk pada referensi dan tuntunan umum di antaranya tuntunan Rasulullah SAW terkait dengan akad salam, “Siapa saja yang melakukan salaf (salam), hendaknya ia melakukan dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas untuk jangka waktu yang diketahui.” (HR Bukhari).

Juga sebagaimana hadis Rasulullah SAW, “Siapa yang membeli sesuatu yang belum ia lihat, maka ia berhak khiyar apabila telah melihat barang itu.” (HR Daruquthni).

Juga merujuk kepada Fatwa DSN MUI Nomor 05/DSN-MUI/IV/2000 tentang Jual Beli Salam dan Standar Syariah Internasional AAOIFI Nomor 10 tentang Salam. Wallahu a’lam

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat