Ekonomi
Bank BUMN Blokir Kartu ATM Non-Cip
Bank BUMN memblokir kartu ATM non-cip secara bertahap. Nasabah diimbau mengganti kartu ATM-nya.
JAKARTA — Bank Indonesia (BI) meminta industri perbankan memblokir kartu anjungan tunai mandiri (ATM) berbasis teknologi pita magnetik atau magnetic stripe. Sejumlah bank, termasuk Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), telah memblokir kartu ATM nasabahnya yang tidak berteknologi magnetic stripe atau non-cip.
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sudah memblokir seluruh kartu non-cip nasabah per 1 Juli 2021. Perseroan memblokir kartu ATM noncip secara bertahap. Mengutip laman resmi Bank Mandiri pada Selasa (19/10), Republika mendapatkan informasi kartu dengan masa kedaluwarsa (expired date) 2021-2022 telah diblokir sejak 1 April 2021, kartu dengan masa kedaluwarsa 2023 sampai 2025 diblokir pada 1 Juni 2021, dan kartu dengan masa kedaluwarsa 2026-2030 diblokir pada 1 Juli 2021.
Tak hanya Bank Mandiri, bank BUMN lainnya, yakni PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk menyatakan, perseroan telah memberikan sosialisasi pada nasabah melalui berbagai saluran komunikasi, yaitu website BNI, media sosial, pengumuman di kantor cabang dan mesin ATM BNI, serta informasi langsung ke nasabah melalui e-mail, Whatsapp, dan SMS blast sejak akhir tahun lalu sampai September 2021.
“Kami berharap nasabah BNI segera memeriksa tipe kartu debit yang dimiliki masing-masing. Untuk keamanan dan kenyamanan transaksi dengan yang menggunakan kartu debit, segeralah menggunakan BNI debit cip,” kata Direktur Bisnis Konsumer BNI Corina Leyla Karnalies.
Corina mengatakan, seluruh jenis kartu debit BNI magnetic stripe wajib dilakukan penggantian, kecuali kartu debit yang dipergunakan program pemerintah. Penggantian kartu debit magnetic stripe dapat dilakukan dengan mengunjungi seluruh kantor cabang BNI terdekat, baik yang belum maupun sudah dinonaktifkan oleh bank.
Kemudian, Corina menjelaskan, penggantian kartu juga dapat dilakukan melalui BNI Digi CS, khusus kartu yang belum dinonaktifkan oleh bank tanpa dikenakan biaya dan cukup hanya membawa KTP-el dan kartu debit yang lama atau buku tabungan.
Sementara itu, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk telah memblokir kartu ATM non-cip nasabahnya sejak 7 Juni 2021. Direktur Distribution and Retail Funding BTN Jasmin mengatakan, salah satu tujuan konversi kartu debit magnetic stripe ke cip untuk meminimalisasi tindak kejahatan perbankan dengan modus pencurian data atau skimming. “Jadi, tujuannya adalah untuk melindungi nasabah dari kejahatan,” kata Jasmin.
Pemblokiran kartu debit non-cip sesuai arahan BI dalam Surat Edaran BI Nomor 17/52/DKSP pada 30 Desember 2015 tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number pada Kartu ATM dan/atau Kartu Debit yang diterbitkan di Indonesia.
Dari aturan itu, bank sentral masih memberikan waktu bagi masyarakat untuk menukar kartu ATM ke teknologi cip hingga akhir 2021. Namun, beberapa bank telah memblokir seluruh kartu ATM tidak berteknologi magnetic stripe.
Bank sentral menyatakan teknologi cip berfungsi menghindari praktik kejahatan pada sektor perbankan, khususnya lewat skema penggandaan kartu alias skimming.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.