Terdakwa kasus unlawfull killling atau pembunuhan Laskar Front Pembela Islam (FPI) yaitu Briptu Fikri Ramadhan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/10/2021). | Prayogi/Republika.

Nasional

Dakwaan Ungkap Pembunuhan Sadis Laskar FPI

Dakwaan menguatkan dugaan keterlibatan otoritas elite kepolisian yang memberi perintah.

JAKARTA — Dakwaan kasus pembunuhan enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) mengungkap ada tujuh anggota Resmob Polda Metro Jaya yang terlibat dalam pengintaian dan membuntuti rombongan Habib Rizieq Shihab. Aksi tersebut memicu anggota Resmob membunuh enam anggota Laskar FPI di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek pada Desember 2020.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zet Tadung Allo mengatakan, ada tiga surat perintah dari Polda Metro Jaya untuk menginteli dan membututi serta mengantisipasi aksi-aksi Habib Rizieq. Dalam melaksanakan tiga surat perintah itu, Briptu Fikri Ramadhan bersama Ipda Yusmin Ohorello membentuk tim yang beranggotan lima personel Resmob lainnya.

Mereka, antara lain, Briptu Fikri, Bripka Adi Ismando, Bripka Faisal Khasbi Alaeya, dan Bripka Guntur Pamungkas. Bersama Ipda Yusmin juga menyertakan Ipda Elwira Priadi serta Aipda Toni Suhendar.

“Surat perintah tersebut memastikan dilakukan langkah-langkah tertutup dan memerintahkan pemantauan atas semua simpatisan dan pendukung Habib Rizieq untuk mengantisipasi aksi-aksi anarkistis massa PA 212 yang akan mengepung Polda Metro Jaya,” kata Tadung dalam dakwaan, Senin (19/10).

photo
Suasana sidang kasus unlawfull killling atau pembunuhan Laskar Front Pembela Islam (FPI) dengan Terdakwa yaitu Ipda M Yusmin Ohorella di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/10/2021). - (Prayogi/Republika)

Pada 6 Desember 2020, sekira pukul 22.00 WIB, tiga regu Resmob itu membuntuti 10 kendaraan Habib Rizieq yang keluar dari Perumahan The Nature Mutiara Sentul, di Bogor. Pembunuhan pertama, terjadi di Rest Area Km 50 Tol Japek.

Di lokasi tersebut, dua anggota Laskar FPI, Faiz Ahmad Syukur (22 tahun) dan Andi Oktiawan (33) tewas. Dua anggota laskar disebut berusaha melawan empat anggota kepolisian, Bripka Faisal Khasbi Alaeya sebagai sopir dan terdakwa Briptu Fikri, Ipda Elwira, bersama Ipda Yusmin.

“Terdakwa Ipda Yusmin Ohorella melakukan penembakan beberapa kali yang diikuti juga oleh terdakwa Ipda Fikri Ramadhan turut melakukan penembakan dengan senjata api CZ C063937 Kal 9 mm ke arah penumpang mobil FPI, dengan jarak tembak sekitar satu meter,” begitu kata jaksa.

Berondongan tembakan menyarangkan tiga peluru yang menewaskan Andi Oktiawan. Rentetan tembakan dari Ipda Elwira, Ipda Yusmin, dan Briptu Fikri juga menyarangkan tiga peluru yang membuat Faiz Ahmad Syukur tewas.

Sedangkan lokasi pembunuhan kedua berada di Km 50+ 200 meter. Dikatakan jaksa, Ipda Yusmin bersama Ipda Elwira dan Briptu Fikri membawa empat anggota FPI ke dalam sebuah mobil Xenia B 1519 UTI.

Keempat anggota FPI, yakni Muhammad Reza (20), Akhmad Sofiyan (26), Muhammad Suci Khadavi Poetra (21), dan Luthfi Hakim (25). Keempat pemuda tersebut saat digiring ke dalam mobil polisi masih dalam kondisi hidup. “Luthfi Hakim berusaha untuk merebut senjata api milik Briptu Fikri,” begitu dalam dakwaan.

Akan tetapi, serangan empat laskar FPI kepada Briptu Fikri tak berhasil merebut senjata. Briptu Fikri pun meminta tolong dengan berteriak-teriak kepada Ipda Yusmin dan Ipda Elwira yang berada di kursi depan. “Ipda Elwira menembak Luthfi Hakim dengan senjatanya sebanyak empat kali,” begitu dalam dakwaan.

Luthfi Hakim pun tewas seketika dengan luka tembak di bagian dada depan dengan jarak dekat. “Ipda Elwira kembali mengarahkan tembakan ke arah Akhmad Sofiyan yang duduk di belakang tengah sebanyak dua kali tembakan,” ujar jaksa.

Tersisa dua anggota laskar FPI yang masih hidup, yakni Muhammad Suci Khadavi dan Muhammad Reza. Keduanya pun dikatakan jaksa sudah tak melakukan perlawanan. Namun, kenekatan Briptu Fikri juga akhirnya menghabisi nyawa dua laskar FPI tersisa itu.

photo
Suasana sidang kasus unlawfull killling atau pembunuhan Laskar Front Pembela Islam (FPI) dengan Terdakwa yaitu Briptu Fikri Ramadhan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/10/2021). - (Prayogi/Republika.)

“Dengan jarak hanya beberapa sentimeter, menembakkan senjatanya dua kali ke dada Muhammad Reza sampai peluru tertembus ke pintu bagasi belakang. Dan selanjutnya, mengarahkan senjata apinya ke Suci Khadavi dan menembak sebanyak tiga kali di dada kiri yang juga tertembus,” kata jaksa.

Atas perbuatan Briptu Fikri, Ipda Yusman, keduanya dibawa ke pengadilan untuk pertanggungjawaban hukum. Sementara Ipda Elwira dinyatakan tewas akibat kecelakan sebelum kasusnya limpah.

Ipda Yusman dan Briptu Fikri dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dengan ancaman pidana 15 tahun dan tujuh tahun penjara.

Pengacara keenam Laskar FPI, Azis Yanuar menilai, dakwaan jaksa terhadap dua anggota polisi pelaku pembunuhan sadis adalah gambaran umum tentang adanya dugaan keterlibatan otoritas elite di lingkungan kepolisian yang memberi perintah pembantaian. Dakwaan menguatkan kasus tersebut sebagai pelanggaran HAM berat.

“Dari dakwaan itu seharusnya penegak hukum dan pemerintah sadar. Karena itu (dakwaan) bukti pembunuhan enam Laskar FPI itu adalah pelanggaran HAM berat. Karena faktanya, di dalam dakwaan juga disebutkan mereka (enam laskar) itu disiksa dan dibunuh dengan cara-cara yang keji. Dan ini adalah pelanggaran HAM berat,” ujar Azis.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat