Peserta antre meninggalkan area bandara menuju ke hotel karantina saat simulasi penerbangan internasional di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Sabtu (9/10/2021). Masalah utama pemangkasan karantina adalah pelanggaran prokes yang meng | ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

Nasional

Epidemiolog Sarankan Karantina Turis Asing tak Dilonggarkan

Masalah utama pemangkasan karantina adalah pelanggaran prokes yang mengancam kesehatan publik.

JAKARTA -- Pemerintah memberlakukan masa karantina lima hari bagi turis asing yang tiba di Bali. Namun masa lima hari ini belum final. Pemerintah mungkin mengurangi masa karantina tersebut.

Epidemiolog dari Universitas Griffith Australia Dicky Budiman menilai rencana pemerintah memangkas masa karantina kurang tepat dan sangat berisiko. Masa karantina minimal yang dianjurkan para ahli kesehatan dan epidemiolog adalah 7 x 24 jam.

Tak hanya karantina, syarat lain yang harus dipenuhi adalah wajib vaksin dosis lengkap dan hasil negatif Covid-19 dari negara asal dan pasca ketibaan di Indonesia. "Karena karantina itu kunci keberhasilan melindungi kesehatan publik dari potensi ancaman masuknya varian ataupun virus. Ini tidak ada pengecualian," tegas Dicky kepada Republika, dikutip Selasa (12/10).

Apalagi vaksinasi lengkap dua dosis di Tanah Air baru mencapai 25 persen target. Solusi yang bisa dilakukan agar tetap patuh protokol kesehatan adalah dengan pilihan lokasi yang membuat wisatawan nyaman saat menjalani karantina.

Nantinya, untuk wisatawan yang sudah mendapatkan vaksin lengkap dan tes PCR negatif, bisa melakukan karantina di hotel yang ia pilih. "Prokes kepatuhan dengan kenyamanan ini bisa jadi opsi," terangnya.

Masalah utama dari pemangkasan karantina adalah pelanggaran prokes yang mengancam kesehatan publik. "Makanya di negara yang berhasil mengatasi pandemi, itu ada sanksi berat, denda hingga puluhan juta bila tidak mematuhi aturan karantina dan prokes. Karena hal itu jadi ancaman kesehatan publik," tegasnya.

Dicky menyebut Indonesia belum siap menjadi negara yang membebaskan turis asing dari karantina, seperti yang dilakukan Amerika Serikat. Alasannya, kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia masih sangat variatif di tiap daerah.

Faktor geografis Indonesia yang berbentuk negara kepulauan dan penanganan pandemi Covid-19 yang pada awalnya masih fokus pada kota-kota besar saja juga menjadi alasan. "Status epidemiologi daerah di Indonesia yang kita tahu penularan di Indonesia itu penularan komunitas," ujarnya.

Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo menyambut baik dibukanya kembali Bali untuk turis mancanegara mulai 14 Oktober 2021. Namun pengetatan terhadap turis asing yang hendak masuk ke Bali dan daerah lain tetap harus dilakukan.

"Saya kira nggak ada masalah. Tapi yang paling penting adalah bagaimana aturan kedatangan turis itu melalui prosedur yang ketat sesuai protokol yang ditetapkan pemerintah," kata Rahmad kepada Republika, Selasa (12/10).

Aturan yang disampaikan pemerintah terkait aturan masuk turis asing ke Indonesia sudah tepat, seperti harus melalui screening yang ketat dan melalui PCR di negara masing-masing. "Sampai di Indonesia juga PCR lagi, kemudian karantina, sampai hari kelima kalau memang benar-benar sudah steril, diizinkan," ujarnya. 

Kendati demikian seluruh pihak juga diharapkan tidak boleh lengah. Politikus PDIP itu juga berharap para wisatawan asing tetap mematuhi prokes yang ketat di tempat-tempat wisata.

"Mudah-mudahan dengan dibukanya wisatawan di Bali ini maupun daerah lain itu menjadi kita bersiap-siap untuk hidup berdampingan dengan covid 19. Namun demikian berdampingan harus menggunakan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, yaitu protokol kesehatan,  kemudian ada batasan-batasan untuk pengunjung, saya kira itu menjadi salah satu solusi  terhadap menggerakan ekonomi , menggerakan kehidupan bermasyarakat di daerah wisata yang hidupnya mayoritas tergantung dari wisata," jelasnya.

Ia memastikan evaluasi tetap harus dilakukan baik oleh DPR maupun pemerintah. Jangan sampai kebijakan tersebut justru membuat kasus covid di Indonesia meningkat signifikan. "Kita jangan sampai terjadi kenaikan yang signifikan, kita jaga ritme yang sudah bagus ini terutama di daerah wisata dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito pun menegaskan, pemerintah akan menerapkan skrining pelaku perjalanan internasional secara ketat dan hati-hati untuk mencegah terjadinya penularan kasus. Selain itu, pemerintah juga akan melakukan simulasi sebelum pembukaan perjalanan internasional benar-benar dibuka.

“Pemerintah akan melakukan simulasi dalam beberapa hari ini sebelum resmi dibuka pada 14 Oktober mendatang. Skrining pelaku perjalanan internasional dilakukan secara ketat dan penuh kehati-hatian,” jelas Wiku saat konferensi pers, Selasa (12/10).

Lebih lanjut, terkait penerapan masa karantina yang dipangkas menjadi lima hari, Wiku menyebut hal itu berdasarkan pada persyaratan administratif yang ketat seperti bukti vaksinasi dosis penuh, kepemilikan asuransi kesehatan, dan juga bukti pemesanan akomodasi karantina yang menjamin orang yang masuk benar-benar sehat. “Khusus terkait karantina pelaku perjalanan internasional akan diawasi oleh kantor kesehatan pelabuhan dan juga Satgas Covid-19 daerah setempat,” tambahnya.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat