Oni Sahroni | Daan Yahya | Republika

Konsultasi Syariah

SK Sebagai PNS Digadaikan, Bolehkah?

Apakah diperbolehkan menggadaikan SK untuk kebutuhan membeli rumah atau kebutuhan lain?

DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

 

Assalamualaikum wr wb.

Saya bekerja sebagai PNS dan alhamdulillah sudah berkeluarga serta memiliki dua orang anak yang masih kecil. Saat ini, saya dan keluarga menyewa kontrakan/rumah sebagai tempat tinggal. Apakah diperbolehkan menggadaikan surat keputusan (SK) untuk kebutuhan membeli rumah atau kebutuhan lain? Bagaimana pandangan syariahnya? Mohon penjelasan ustaz! -- Anwar, Serang

Waalaikumussalam wr. wb.

Ketentuan gadai SK ini tidak hanya terkait dengan apakah SK boleh dijadikan objek gadai atau tidak, tetapi juga terkait dengan SK tersebut digadaikan untuk apa.

Kesimpulannya, jika SK tersebut digadaikan kepada lembaga keuangan konvensional dengan skema kredit ribawi, tidak diperbolehkan. Namun, jika digadaikan ke lembaga keuangan syariah, diperbolehkan. Penjelasan detail kesimpulan tersebut akan dijelaskan dalam poin-poin berikut ini.

Pertama, salah satu fenomena yang unik bagi sebagian ASN atau karyawan tetap di suatu perusahaan adalah menggadaikan SK untuk memperoleh pinjaman atau pembiayaan dengan persyaratan tertentu untuk memenuhi kebutuhan modal usaha, membeli rumah atau kendaraan, dan lain sebagainya. Setelah SK dapat digadaikan, uang pinjaman dicairkan atau pembiayaan diterima. Selanjutnya, nasabah tersebut akan membayar angsuran setiap bulan dari pendapatan atau gajinya.

Kedua, (a) Jika SK digadaikan kepada lembaga keuangan konvensional dengan skema kredit ribawi, itu tidak diperbolehkan (diharamkan). Sebagaimana kaidah at-tabi’ tabi’ (pengikut itu adalah mengikuti). Selain itu, terdapat kaidah, lil wasail hukmu al-maqashid (sarana-sarana itu memiliki hukum yang sama dengan tujuannya).

(b) Jika SK tersebut digadaikan ke lembaga keuangan syariah (LKS) dengan produk-produk pembiayaan, itu diperbolehkan. SK tersebut boleh dijadikan jaminan karena salah satu kriteria marhun (sesuatu yang digadaikan) itu mal mutaqawwam (bernilai materil). Saat ini sudah lazim (urf), SK itu bernilai materiel sehingga memberikan kenyamanan bagi bank bahwa nasabah akan melunasi kewajibannya.

Ketiga, Jika SK dijadikan objek gadai dalam pembiayaan di lembaga keuangan syariah, SK dapat dijadikan objek gadai karena memenuhi kriteria objek gadai atau marhun dalam fikih dan fatwa sebagaimana fatwa DSN MUI Nomor 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn.

Keempat, ada beberapa produk di lembaga keuangan syariah untuk memenuhi kebutuhan nasabah, yakni (a) jika kebutuhan nasabah akan barang, seperti rumah dan kendaraan, maka salah satu produk yang digunakan adalah produk pembiayaan murabahah.

Dengan demikian, LKS adalah penjual dan nasabah sebagai pembeli. Selisih harga beli dengan harga jual adalah keuntungan LKS atas penjualan dengan underlying asset barang seperti rumah dan kendaraan tersebut. Sebagaimana fatwa DSN MUI Nomor 111/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Jual Beli Murabahah dan Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah.

(b) Jika yang dibutuhkan oleh nasabah adalah jasa seperti perjalanan umrah dan pendidikan anak di sekolah, maka di antara produk yang disediakan oleh LKS adalah pembiayaan ijarah. Dalam skema itu, LKS adalah penjual jasa dan nasabah sebagai pembeli jasa. Sebagaimana fatwa DSN MUI Nomor 112/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Ijarah dan Nomor 09/DSN-MUI/VI/2000 tentang Pembiayaan Ijarah.

(c) Jika kebutuhan nasabah, yakni dana tunai, maka ada beberapa produk yang sesuai syariah disediakan untuk kebutuhan tersebut di antaranya gadai syariah dengan merujuk pada Fatwa DSN MUI Nomor 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn dan produk refinancing syariah dengan merujuk pada Fatwa DSN MUI Nomo r 89/DSN-MUI/XII/2013 tentang Pembiayaan Ulang (Refinancing) Syariah.

Wallahu a’lam.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat