Nasional
Kaki-Tangan Azis di KPK akan Dibongkar
Pengusutan dilakukan meski KPK menilai bukti berupa keterangan masih lemah.
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan mengusut keberadaan kaki-tangan tersangka Azis Syamsuddin (AZ) di internal lembaga antirasuah itu. Pengusutan tersebut akan dilakukan meskipun bukti yang dimiliki saat ini hanya berupa keterangan yang masih lemah.
"Karena itu kan masih testimonium de auditu artinya bukan kesaksian tapi menyampaikan pernyataan orang lain bahwa saudara AZ memiliki delapan orang dalam. Itu nanti tentu sekali lagi KPK akan komitmen untuk membongkar itu semua," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Jakarta, Jumat (8/10).
Dia mengaku bahwa KPK akan menindaklanjuti setiap informasi terkait pesuruh mantan wakil ketua DPR tersebut. Informasi keberadaan orang milik Azis Syamsuddin yang siap digerakkan guna mengamankan perkara itu diungkapkan oleh mantan sekretaris daerah Tanjungbalai, Yusmada, dalam persidangan terdakwa eks penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.
"Jadi bahwa ada informasi sekitar delapan anak buah atau orang dalam tentu kemudian kami akan tindak lanjuti kalau memang itu bisa dibuktikan," katanya.
Sebelumnya, dalam sidang untuk dua terdakwa, yaitu mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain, Yusmada yang dihadirkan sebagai saksi mengonfirmasi keterangannya saat penyidikan yang mengatakan ada delapan orang di KPK yang ‘dimiliki’ Azis Syamsuddin.
"Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nomor 19, paragraf dua, Saudara menerangkan bahwa M Syahrial mengatakan, dirinya bisa kenal dengan Robin karena dibantu dengan Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR karena dipertemukan di rumah Azis di Jakarta.
M Syahrial juga mengatakan bahwa Azis punya delapan orang di KPK yang bisa digerakkan oleh Azis untuk kepentingan Azis atau mengamankan perkara, salah satunya Robin. "Itu Azis Syamsuddin ada amankan OTT dan pengamanan perkara, perkara apa?" tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Heradian Salipi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/10).
"Tidak ada disampaikan," jawab Yusmada. Yusmada pun mengaku tidak paham saat ditanya jaksa terkait apa maksud dari kepentingan Azis tersebut. "Saya tidak tahu," jawab Yusmada.
Mantan penyidik KPK Novel Baswedan mengaku pernah membuat laporan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait kaki tangan Azis Syamsuddin di lembaga antirasuah. Novel mengaku sudah sejak lama mengetahui keberadaan delapan kaki tangan tersebut.
KPK & Dewas diberi wewenang utk mencari bukti, bukan menunggu diberi bukti & tdk peduli
Yg jelas Robin nggak kerja sendiri.
Apa masih mau ditutupi?
Soal Kaki Tangan Azis Syamsuddin, KPK: Laporkan Pakai Bukti | Republika Online Mobile https://t.co/whCoyuH4UM — novel baswedan (@nazaqistsha) October 6, 2021
Dia mengaku telah mengungkap keberadaan pesuruh Azis Syamsuddin bersama dengan timnya dan tim lain yang semuanya disingkirkan lewat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Menurutnya, KPK seperti takut hal tersebut diungkap ke publik.
"KPK dan Dewas diberi wewenang untuk mencari bukti, bukan menunggu diberi bukti dan tidak peduli. Yang jelas Robin nggak kerja sendiri. Apa masih mau ditutupi?" kata Novel.
Namun merespons Novel, KPK meminta semua pihak yang mengetahui informasi kaki tangan Azis Syamsuddin di dalam tubuh lembaga antirasuah untuk melapor. KPK meminta laporan disampaikan ke Dewas KPK disertai bukti-bukti awal yang valid.
Eksekusi Syahrial
Pada Kamis (7/10), KPK mengeksekusi terpidana Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial, ke Rumah Tahanan Negara Klas I Medan. Syahrial terbukti bersalah terkait kasus penanganan perkara di Pemerintah Kota Tanjuangbalai tahun 2020-2021.
"Terpidana Muhammad Syahrial dengan cara memasukkannya ke Rumah Tahanan Negara Klas I Medan untuk menjalani pidana penjara dua tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Kamis .
Ali mengatakan, Syahrial juga dibebankan juga penjatuhan pidana denda Rp 100 juta. Politisi Golkar itu akan ditambah masa pidananya selama empat bulan kurungan apabila tidak dibayar.
Eksekusi M Syahrial mengacu pada putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan Nomor: 46/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Mdn tanggal 20 September 2021. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht.
Perkara yang menjerat Syahrial juga melibatkan mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju. Hal tersebut lantaran Syahrial meminta bantuan Stepanus untuk tidak menaikan perkara suap lelang jabatan yang tengah diselidiki KPK ke tingkat penyidikan.
Pertemuan Syahrial digagas oleh Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin. Politisi Golkar itu lantas menawarkan Syahrial untuk berkenalan dengan Stepanus yang merupakan penyidik KPK.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.