Oni Sahroni | Daan Yahya | Republika

Konsultasi Syariah

Apakah Berutang Tercela?

Berutang itu diperbolehkan saat memenuhi ketentuan dan adabnya.

DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Assalamu’alaikum wr. wb.

Ustaz, saya mau bertanya tentang utang di mana sering disebutkan oleh sebagian bahwa jangan sampai berutang dan bahkan tidak boleh berutang. Apakah dalam Islam utang itu tercela? Apa yang harus kita lakukan sebagai Muslim dan Muslimah? Mohon penjelasan ustaz! -- Akram, Aceh

 

Wa’alaikumussalam wr. wb.

Ada beberapa poin yang harus dijelaskan secara runut sebagai berikut. Pertama, tidak ada satu pun nash (Alquran atau hadis) dan konsensus para ulama yang melarang berutang.

Begitu pula tidak ada nash atau konsensus yang membolehkan secara mutlak berutang. Di antara nash-nash yang ada itu menjelaskan bahwa Rasulullah melakukan pembelian secara tidak tunai (berutang), doa ma’tsur dari Rasulullah agar terhindar dari lilitan utang, anjuran Rasulullah meninggalkan aset bagi ahli waris (bukan utang), dan hadis-hadis sejenis.

Kedua, berutang itu halal selama memenuhi kriteria dan adabnya. Berutang itu dibolehkan selama peruntukannya halal, mampu untuk melunasinya sesuai kesepakatan, dan dengan perjanjian kredit yang halal (terhindar dari kredit ribawi). Sebaliknya, berutang menjadi tidak boleh saat peruntukannya tidak halal, dengan perjanjian kredit yang dilarang, atau berutang dengan tidak ada iktikad untuk membayar.

Sebagaimana hadis dari ‘Aisyah RA, ia berkata, “Sesungguhnya Rasulullah SAW pernah membeli makanan dengan berutang dari seorang Yahudi dan Nabi menggadaikan sebuah baju besi kepadanya.” (HR Bukhari Muslim).

Ketiga, target yang perlu proses. Walaupun idealnya setiap orang memenuhi kebutuhannya tanpa utang (seperti berbelanja secara tunai) bahkan mewariskan aset (tanpa utang), tetapi itu adalah target yang perlu proses. Tidak sedikit orang yang menjadi berkecukupan tanpa utang tetapi setelah melewati proses panjang dalam dunia usaha dan profesional dengan seluruh dinamikanya.

Oleh karena itu, agama Islam yang fitrah merespons kondisi masyarakat di lapangan dengan memilah ketentuan berutang sesuai dengan kondisinya sebagaimana dijelaskan di atas. Berutang itu diperbolehkan saat memenuhi ketentuan dan adabnya.

Keempat, fokus dengan ikhtiar. Sehingga, yang menjadi fokus setiap orang adalah bagaimana memaksimalkan proses usaha hingga menjadi orang yang berkecukupan dan tidak berutang. Sebaliknya, mengusung tema tidak berutang hanya sebagai jargon tanpa ada ikhtiar maksimal itu bukan bagian dari tuntunan fikih dan adab seorang profesional Muslim.

 
Rasulullah SAW menegaskan bahwa mereka yang berutang selama memiliki iktikad untuk melunasinya maka Allah SWT membukakan jalan agar ia mampu menunaikan kewajibannya.
 
 

Di antara tuntunan yang menegaskan bahwa berutang itu dibolehkan atau bahkan dianjurkan dalam kondisinya itu adalah Rasulullah SAW menegaskan bahwa mereka yang berutang selama memiliki iktikad untuk melunasinya maka Allah SWT membukakan jalan agar ia mampu menunaikan kewajibannya.

Sebagaimana hadis dari Abu Hurairah RA, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa yang meminjam harta orang lain dengan niat ingin ditunaikan (dibayar), niscaya Allah akan menolongnya untuk dapat menunaikannya. Sebaliknya, barangsiapa yang mengambil harta orang lain untuk memusnahkan (dirusak), maka Allah akan memusnahkannya”. (HR Bukhari dan Ibnu Majah).

Bahkan Rasulullah SAW mengkategorikan mereka yang harus meminjam itu menjadi pihak yang layak mendapatkan bantuan. Sebagaimana hadis Rasulullah SAW, “Manusia yang paling dicintai oleh Allah adalah yang paling memberikan manfaat bagi manusia. Adapun amalan yang paling dicintai oleh Allah adalah ... membayarkan utangnya.” (HR Thabrani).

Kelima, seperti para karyawan yang berpenghasilan tidak besar tetapi punya kebutuhan akan rumah untuk tempat tinggal keluarganya maka dia mengajukan pembiayaan ke bank syariah. Selain itu, para pebisnis yang mengelola usaha satu-satunya sebagai sumber pendapatan, menambah modal dengan cara berutang.

Begitu pula mereka yang bekerja harus menggunakan kendaraan dari rumahnya ke tempat kerja mengajukan pembiayaan kendaraan bermotor agar pekerjaannya bisa tertunaikan dengan baik dan keluarga terperhatikan.

Wallahu a'lam.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat