Peserta bersiap untuk mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Gedung SOR Arcamanik, Jalan Pacuan Kuda, Kota Bandung, Senin (27/9/2021). | REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA

Nasional

Passing Grade PPPK Guru Usia 50 Tahun Dihapus

Kementerian PANRB memberikan nilai afirmasi tertinggi untuk guru berusia 50 tahun yang mengikuti seleksi PPPK.

JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) memberikan nilai afirmasi tertinggi untuk guru berusia 50 tahun yang mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Afirmasi berupa penghapusan passing grade pada kompetensi teknis itu ditetapkan pada Rabu (6/10) atau dua hari jelang pengumuman hasil seleksi.

Ketentuan ini tersebut termaktub dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 1169 Tahun 2021 tentang Pengolahan Hasil Seleksi Kompetensi I dan Penyesuaian Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021. Dokumen itu ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo.

Dalam beleid tersebut, disebutkan bahwa passing grade atau nilai ambang batas dalam seleksi kompetensi teknis ditiadakan alias 0 untuk peserta seleksi kategori 2. Kategori 2 adalah guru berusia lebih dari 50 tahun.

"Nilai ambang batas kategori 2 sebagaimana dimaksud diberlakukan bagi peserta yang berusia paling rendah 50 tahun pada saat pendaftaran," kata Tjahjo dalam keputusan tersebut.

Dengan demikian, guru honorer berusia 50 tahun hanya perlu melampaui passing grade pada seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural, yakni sebesar 110 poin. Lalu melampaui 20 poin untuk Tes Wawancara.

Terdapat tiga kali tes dalam seleksi PPPK Guru 2021. Mulai dari Tes Kompetensi Teknis sesuai formasi guru yang dituju, lalu Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural, hingga terakhir Tes Wawancara.

Sebelumnya, sejumlah pihak mengkritik passing grade seleksi Kompetensi Teknis karena dinilai terlalu tinggi. Passing grade tertinggi adalah formasi guru agama sebesar 325 dan guru PPKN 320.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Iwan Syahril mengatakan, hasil seleksi kompetensi tahap satu untuk guru ASN PPPK akan diumumkan pada Jumat, 8 Oktober 2021 pukul 09.00 WIB lewat siaran langsung di kanal Youtube Kemendikbud RI. Pihak Kemendikbudristek menekankan, kesempatan para guru honorer untuk menjadi guru ASN PPPK masih ada kesempatan kedua dan ketiga.

"Kami juga mengingatkan, kesempatan tidak berhenti sampai di tahap satu saja, sehingga kami mengajak guru honorer untuk memfokuskan energi serta konsentrasi untuk mengikuti kesempatan kedua dan ketiga yang masih sangat terbuka," ujar Iwan dalam siaran pers, Senin (4/10).

Kemendikbudristek, kata Iwan, selalu berada di belakang para guru honorer. Atas dasar itu, pihaknya terus mendorong serta memastikan kemudahan para guru honorer dalam mengikuti seleksi ASN PPPK. "Perlu kami tekankan bahwa Kemendikbudristek selalu berada di belakang para guru honorer dan terus mendorong serta memastikan kemudahan dalam mengikuti seleksi ASN PPPK," jelas dia.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat