Sejumlah mantan pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) bersama Koalisi Masyarakat Anti Korupsi melambaikan tangan usai pelepasan di Jakarta, Kamis (30/9/2021). | Republika/Putra M. Akbar

Kabar Utama

57 Eks KPK Siap ke Polri

Menteri PANRB pasang badan soal persetujuan rekrutmen eks KPK.

JAKARTA -- Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang tergabung dalam tim 57 akhirnya menyatakan kesiapan membantu kepolisian dalam pengentasan tidak pidana rasuah di Indonesia.

Seturut undangan dari Kapolri Jenderal Sigit Listyo Prabowo, mereka menyatakan, siap berkontribusi dalam pemberantasan korupsi di lembaga mana pun. "Kami siap berkontribusi untuk ditempatkan di lembaga mana pun, ya salah satunya kepolisian," kata mantan pegawai KPK Hotman Tambunan di Jakarta, Rabu (6/10).

Tim 57, kata Hotman, bersedia berkontribusi di kepolisian asalkan sesuai dengan keahlian mereka, yakni pemberantasan korupsi bisa diutilisasi dengan skema yang sesuai perundang-undangan.

Mantan kepala satuan tugas pembelajaran internal KPK ini mengungkapkan, kontribusi di kepolisian itu juga telah dirundingkan dengan seluruh anggota tim 57. Termasuk Novel Baswedan yang merupakan bekas perwira polisi. "Itu pembicaraan kita bersama di 57," ujar Hotman menambahkan.

Sejauh ini, kata dia, masuknya eks pegawai KPK menjadi ASN Bhayangkara tinggal menunggu mekanisme perekrutan. "Masih proses menunggu kan yah terkait mekanisme, skema, dan Polri sedang mengoordinasikan dengan BKN (Badan Kepegawaian Negara), Menpan RB, dan tim ahli," kata Hotman.

photo
Sejumlah mantan pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dijemput oleh mantan pimpinan KPK di Jakarta, Kamis (30/9/2021). Sebanyak 57 pegawai KPK yang tidak lolos TWK resmi diberhentikan kerja mulai Kamis (30/9/2021). - (Republika/Putra M. Akbar)

Tim 57 juga menunggu undangan dari tim Polri untuk membahas perihal rekrutmen tersebut pada pertemuan selanjutnya. Hotman masih belum bisa memastikan waktu pertemuan lanjutan itu akan dilaksanakan. "Belum ada yah (informasi soal pertemuan lanjutan dengan Polri)," katanya.

KPK resmi memecat 57 pegawai yang dinilai tidak memenuhi syarat alih status menjadi ASN berdasarkan TWK. Mereka berhenti bekerja sejak 30 September 2021 lalu. Di antara yang dipecat adalah pegawai dengan prestasi mentereng, seperti penyidik senior Novel Baswedan dan “Raja OTT” Harun Al Rasyid.

TWK yang merupakan proses alih pegawai KPK menjadi ASN tak lepas dari polemik. Ombudsman telah menemukan banyak kecacatan administrasi dalam proses ujian serta didapati sejumlah pelanggaran HAM oleh Komnas HAM.

Kapolri Jenderal Sigit Listyo Prabowo pada Selasa (28/9) mengumumkan rencana perekrutan 57 eks pegawai, penyelidik, dan penyidik KPK itu bergabung menjadi ASN Polri. Mabes Polri kemudian melakukan pertemuan awal dengan perwakilan ke-57 pegawai pada Senin (4/10) lalu di ruang rapat Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (AsSDM).

Dalam pertemuan itu, ada sembilan orang yang mewakili 57 pegawai tidak lolos TWK. Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, pertemuan itu dilakukan untuk mendengarkan dan berdiskusi mengenai rencana Kapolri untuk merekrut para pegawai.

"Pertemuan kemarin baru awal sebagai tindak lanjut dari statement Pak Kapolri dan belum ada pembahasan substantif," ujar mantan pegawai KPK Farid Andhika.

Di pihak lain, Mabes Polri menyatakan, sejauh ini perundingan rekrutmen 57 mantan pegawai KPK berjalan ke arah yang positif. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, tim SDM di Mabes Polri saat ini sedang menindaklanjuti hasil pertemuan dengan perwakilan tim 57.

“Yang jelas, satu perkembangan saat ini sudah sangat baik,” ujar Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, pada Rabu (6/10).

Rusdi tak menjelaskan lengkap soal perkembangan baik yang dimaksud. Namun, ia mencoba meyakinkan, hasil pertemuan tim Polri dan perwakilan 57 eks pegawai KPK itu berhasil mengurai sejumlah persoalan tentang rencana pengangkatan menjadi ASN korps Bhayangkara.

“Polri selanjutnya akan menindaklanjuti pola rekrutmennya nanti seperti apa,” ujar Rusdi. Polri pun masih berkordinasi dengan Kementerian PAN RB serta BKN.

photo
Sejumlah mantan pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan berkumpul bersama perwakilan Koalisi Masyarakat Anti Korupsi saat pelepasan di Jakarta, Kamis (30/9/2021). - (Republika/Putra M. Akbar)

Koordinasi tersebut untuk menetapkan dasar hukum yang terang dalam rencana menjadikan 57 eks KPK menjadi ASN Polri. “Mudah-mudahan ini satu hal yang positif akan menjadi bagian Polri,” kata Rusdi.

Sementara itu, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menyatakan, masih menunggu mekanisme dan petunjuk teknis dari Mabes Polri atas upaya mengakomodasi 57 eks pegawai KPK yang diberhentikan. "Tahap pertama itu, kami menunggu proses dialog, proses rekrutmennya mau bagaimana, ya sedang dilaksanakan Mabes Polri dengan 56 teman-teman yang sudah diberhentikan dengan hormat dari KPK. Nanti ending-nya ke saya," ujar Tjahjo di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (5/9) malam.

Ssebagai pembantu Presiden Joko Widodo, pihaknya telah mendapatkan surat jawaban Presiden yang diberikan kepada Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Pada prinsipnya sudah disetujui usulan itu untuk melaksanakan rekrutmen eks pegawai KPK yang gagal menjadi ASN karena dianggap tidak lulus TWK.

"TWK itu proses hukum, tidak bisa digugat. Negara kita negara hukum, sudah ada keputusan dari MA (Mahkamah Agung). Sekarang mereka sudah berada di luar KPK," kata politisi asal PDI Perjuangan itu kepada wartawan.

Kapolri, kata dia, tentu memiliki inisiatif merekrutnya, bahkan sudah meminta izin ke Presiden, dan Presiden sudah mengizinkan. Tugasnya sebagai Menteri PANRB adalah mengamankan surat izin Presiden itu sebagai dasar menentukan langkah selanjutnya.

"Mereka ketemu siapa, yang mau siapa dan yang tidak. Kemudian mereka dapat jabatan apa, difungsionalkan di mana, ada aturannya bagaimana, ada sistemnya atau apa. Kami tetap menunggu," katanya.

"Begitu pula proses dialog, proses rekrutmen Pak Kapolri dengan teman-teman eks KPK yang diberhentikan dengan hormat tadi. Nanti keputusan terakhirnya ke saya. Itu aja. Mereka kan sudah bebas dari KPK," ujar Tjahjo.

Sebab, sebagai pegawai KPK yang mengangkat pimpinan KPK, tentu saja mereka itu belum ASN. Ditanyakan sampai kapan proses dialog berakhir, Tjahjo mengaku belum mengetahui pasti. "Sampai kapan, ya kita tunggu. Kemarin sudah ada dialog perwakilannya, tapi sudah saya menunggu saja," tuturnya. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat