Nasional
Penonton Konser Diatur Duduk dan Berjarak
Pemerintah membuka kemungkinan kegiatan seni dan budaya berskala besar, termasuk konser musik.
JAKARTA – Pemerintah membuka kemungkinan penyelenggaraan kegiatan seni dan budaya berskala besar, termasuk konser musik. Namun, penyelenggaraan akan diatur secara ketat dari mulai prakonser hingga pascakonser, termasuk kemungkinan penonton akan duduk dan berjarak selama menikmati acara.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan Widyawati mengatakan, ada tiga tahap asesmen yang harus dilalui setiap calon penyelenggara konser. Pertama, kata Widyawati, adalah tahap prakonser.
Di tahap ini penyelenggara harus segera membentuk panitia khusus yang bertanggung jawab memastikan seluruh peserta menjalankan protokol kesehatan. Kemudian, penyelenggara juga harus membangun kemitraan dengan pemerintah dan fasilitas kesehatan setempat khususnya kesiapan menghadapi jika terjadi kemunculan banyak kasus.
“Susun pedoman pelaksanaan acara yang telah dilengkapi rencana kontijensi. Misal, melarang partisipan yang positif Covid-19 untuk melanjutkan aktivitasnya dan harus segera dirujuk ke area khusus karantina atau isolasi yang telah disediakan,” kata Widya saat dikonfirmasi Republika, Kamis (30/9).
Kemudian, lanjut dia, panitia juga harus memastikan fasilitas dan sarana prasarana mendukung penerapan prokes. Seperti tata letak acara yang memudahkan partisipan menjaga jarak minimal satu setengah meter.
Tahap kedua adalah pelaksanaan. Kemungkinan besar tak akan ada hajat musik dalam format festival. Konser nantinya kemungkinan juga diselenggarakan dengan penonton yang duduk dan diberi jarak. Syarat lainnya yakni soal pengaturan ventilasi udara.
Pada saat acara berlangsung, lanjut Widya, penyelenggara wajib mengikuti perkembangan kasus Covid-19 secara aktual, terutama data setempat. Kemudian, penyelenggara juga harus memastikan screening kesehatan dilakukan tepat sebelum acara berlangsung.
Penyelenggara harus memastikan hanya penonton dengan hasil tes PCR negatif dan telah divaksin minimal satu kali yang bisa masuk. Segala skema itu merujuk pada Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021.
Kemudian tahap ketiga yakni pasca pelaksanaan, penyelenggara harus memastikan tidak ada kasus positif yang lolos untuk kembali ke daerah asal. “Pastikan tidak terjadi perluasan penularan sebelum benar-benar sembuh melalui optimalisasi karantina setelah sampai asal daerah,” ujar Widya.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.