Pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menunjukkan surat untuk Presiden yang dikirim oleh aktivis dari sejumlah daerah, ke Kantor Darurat KPK, di trotoar Gedung ACLC KPK, Jakarta Rabu (29/9/2021). Sebanyak 1.505 surat terdiri dari 917 sur | ANTARA FOTO/ Reno Esnir

Kabar Utama

Pegawai KPK Timbang Tawaran Kapolri

Ada keinginan Kapolri menarik 56 pegawai KPK yang tak lulus TWK sebagai ASN Polri.

JAKARTA -- Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan rencana menarik 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menjadi ASN di kepolisian. Sebagian pegawai yang dipecat terhitung 30 September itu menyatakan masih mencermati tawaran Kapolri.

"Kami masih konsolidasi dahulu bersama dengan 56 pegawai lainnya dan semua stakeholder antikorupsi untuk menyikapi kebijakan pemerintah ini," ujar Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK nonaktif Giri Suprapdiono, di Jakarta, Rabu (29/9). 

Ia tidak ingin terburu-buru dalam menyikapi tawaran karena masih banyak pertanyaan yang harus diklarifikasi. "Nanti akan kami sampaikan secara resmi setelah ada kejelasan sikap kami," katanya. 

Sebelumnya, ada keinginan Kapolri menarik 56 pegawai KPK yang tak lulus TWK sebagai ASN Polri. Menurut Kapolri, keinginannya itu telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo dan disetujui. 

photo
Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (nonaktif) Giri Suprapdiono memberikan keterangan saat menghadiri debat soal polemik Tes Wawancara Kebangsaan (TWK) pegawai KPK di gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat (4/6/2021). - (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Sementara, pegawai KPK nonaktif, Hotman Tambunan, mengaku tak menyangka dengan rencana Kapolri. "Terus terang kami terkejut, dan terima kasih atas perhatian Kapolri," kata Hotman Tambunan, di Jakarta, Rabu (29/9).

Menurut Hotman, tawaran kepolisian itu menegaskan bahwa memang ada masalah dalam pelaksanaan TWK bagi pegawai KPK. Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi KPK nonaktif itu mengatakan, ajakan tersebut sekaligus mematahkan stigma yang muncul akibat TWK dimaksud. 

TWK merupakan proses alih pegawai KPK menjadi ASN yang menuai polemik karena dinilai sebagai upaya penyingkiran pegawai tertentu di KPK. Ombudsman RI juga telah menemukan banyak kecacatan administrasi serta didapati sejumlah pelanggaran HAM oleh Komnas HAM. 

Sebagian dari puluhan pegawai yang tidak lolos TWK kemudian dinyatakan tidak dapat dibina kembali, termasuk penyidik senior Novel Baswedan. Akibat tes itu, para pegawai KPK oleh sebagian pihak dicap sebagai radikalis. 

Hotman menilai, tawaran kapolri sekaligus mematahkan label itu. "Nah, itu yang di luar dugaan kan dan membuktikan TWK kami bermasalah. Polisi saja mau rekrut kami yang ditugaskan antiteroris, antirasialisme, dan lain-lain," katanya. 

Menurutnya, kebijakan ini harus diperiksa dan diletakkan apakah sebagai respons pemerintah atas rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman RI. Hal ini bisa jadi juga merupakan sikap Presiden Joko Widodo atas permohonan para pegawai KPK. 

"Sebagaimana yang kami minta selalu kan pemerintah bersikap dan tentu kami ingin memastikan dulu apakah ini sikap pemerintah atas surat-surat kami terkait rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman," katanya. 

Hotman sebelumnya mengaku masih berharap keajaiban sikap Presiden Joko Widodo terkait putusan pimpinan KPK yang memberhentikan 57 pegawai yang satu di antaranya telah memasuki pensiun. Dia mengakui bahwa tidak mudah bagi Presiden Jokowi untuk menganulir putusan pimpinan KPK terkait pemecatan.

"Tapi, mengangkat jadi ASN oleh Presiden itu mungkin. Dan, bahkan mengangkat jadi ASN di KPK itu mungkin dan boleh saja dan tak harus anulir keputusan pimpinan tentang pemecatan," kata Hotman. 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya mengatakan, rencana perekrutan 56 pecatan KPK sudah disetujui Presiden Joko Widodo. Para pegawai itu akan ditempatkan di Bareskrim Mabes Polri. 

Polri, kata Sigit, akan secepatnya berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan-RB) serta Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk memastikan peralihan 56 pegawai KPK menjadi ASN Polri. 

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, nantinya 56 pegawai ditarik bukan untuk menjadi penyidik kepolisian. UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian menjelaskan bahwa penyidik harus menjadi anggota Polri. 

“Penyidik, penyidik pembantu, maupun penyelidik itu harus anggota Polri. Bukan ASN Polri,” kata Agus.

Akan tetapi, apa pun nanti hasil dari rencana pengalihan tersebut masih menunggu keputusan final yang saat ini masih terus dibahas pihak terkait. “Ikuti saja dulu prosesnya ya,” kata Agus. 

Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengiyakan bahwa Kapolri telah mengajukan permohonan untuk menarik 56 pegawai nonaktif KPK sebagai ASN di kepolisian. Namun, Presiden Joko Widodo tak ikut dalam pembahasan tersebut. 

"Tidak dengan Pak Presiden, tidak. Jadi, Pak Kapolri berkunjung ke Pak Menpan-RB (Tjahjo Kumolo), di situ ada saya, ada Kepala BKN (Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Harya Wibisana)," ujar Pratikno di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (29/9). 

Ia menjelaskan, permohonan itu juga sudah dibalas melalui surat Mensesneg. Jawaban dalam surat mempersilakan Listyo melakukan hal tersebut, tetapi tetap harus berkoordinasi dengan Menpan-RB dan BKN. "Nanti kan ada teknis tindak lanjutnya," kata dia. 

Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, mekanisme teknis penarikan pegawai KPK masih akan dibahas bersama dengan Polri dan Kemepan-RB. "Ya, itu yang akan dibahas. Tentu, tidak mungkin melanggar UU," ujar Bima saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya, Rabu (29/9). 

photo
Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM Seluruh Indonesia (BEM SI) dan Gerakan Selamatkan KPK (GASAK) menggelar aksi unjuk rasa di sekitar Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/9/2021). Dalam aksi tersebut BEM SI bersama GASAK menuntut pembatalan pemecatan 56 pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada 30 September mendatang. - (Republika/Thoudy Badai)

Namun, Bima belum memastikan prosedur mekanisme seperti apa yang akan diberlakukan kepada 56 pegawai KPK tersebut. "Saya masih menunggu pertemuan lengkap dengan Polri dan Kemenpan-RB. Belum ada detail teknisnya," ujarnya. 

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai keputusan Jokowi menyetujui usulan Kapolri sudah benar. Dalam akun Twitter pribadinya, @mohmahfudmd, Rabu (29/9), ia menjelaskan, dasar hukum yang mengatur kewenangan Presiden Jokowi terkait status ASN tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 Pasal 3 Ayat 1. 

Pasal ini berbunyi, ”Presiden berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS). “Selain itu, Presiden dapat mendelegasikan hal itu kepada Polri (juga institusi lain) sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Ayat (5) UU Nomor 30 Tahun 2014," ujar dia.

Komnas HAM Tunggu Sikap Jokowi

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Presiden Joko Widodo melihat rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman RI, terkait hasil asesmen TWK. Hal ini dimintakan sebelum Presiden mengizinkan 56 pegawai KPK yang tak lolos TWK ditarik ke kepolisian.

"Sebaiknya Presiden menyampaikan sikap resminya terhadap temuan dan rekomendasi Komnas HAM terlebih dahulu, sebelum memberikan izin kepada institusi lain untuk mengambil inisiatif terkait status 57 pegawai KPK," kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, di Jakarta, Rabu (29/9).

Komisioner Komnas HAM lainnya, Choirul Anam mengatakan, penjelasan dibutuhkan agar masyarakat memahami keputusan telah diambil mengikuti rekomendasi Komnas HAM sebagian atau seluruhnya. Hal ini penting mengingat ada berbagai pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK.

Anam mengingatkan, pelanggaran HAM itu salah satunya lahir karena proses tes yang melanggar hukum, terselubung, dan ada yang ilegal. Kondisi itu harus tetap dijadikan konteks dalam dasar kebijakan Presiden Jokowi. "Dan kami berharap, mendapat penjelasan langsung Presiden terkait substansi penjelasan kapolri," katanya.

Pelaksanaan TWK sebelumnya diadukan sejumlah pegawai KPK ke Komnas HAM dan Ombudsman RI. Setelah memeriksa proses ujian itu, Ombudsman RI memutuskan bahwa pelaksanaan TWK malaadministrasi. Ujian itu dinilai mengandung penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, dan inkompetensi Badan Kepegawaian Nasional (BKN). 

Sementara itu, Komnas HAM memutuskan terdapat 11 pelanggaran HAM dalam TWK pegawai KPK. Di antaranya, pelecehan perempuan, diskriminasi ras dan etnis, serta pelanggaran kebebasan beragama dan privasi. Pelanggaran-pelanggaran itu terjadi pada tes wawancara dalam TWK. Kedua lembaga telah melaporkan temuan itu ke Presiden, tapi belum ditanggapi.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyambut baik niat Polri merekrut 56 pegawai KPK yang tidak lolos TWK. "Dan menyerahkan proses lebih lanjut sepenuhnya kepada pemerintah, dalam hal ini Kemenpan RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) dan BKN (Badan Kepegawaian Negara) sesuai peraturan perundang-undangan," kata Ghufron dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Hal tersebut, menurut Ghufron, selaras dengan semangat KPK untuk tetap memperhatikan nasib pegawai KPK, yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam proses alih status pegawai KPK tersebut. "Dengan proses ini, kami berharap, dapat meningkatkan kompetensi Polri dalam ranah pemberantasan korupsi di Indonesia," ujar Ghufron.

Ia mengungkapkan, pimpinan KPK telah memperjuangkan nasib 56 pegawai tersebut dalam rapat koordinasi dengan BKN, Kemenpan RB, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), serta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Namun, hasilnya 56 pegawai KPK dimaksud tidak bisa dialihkan menjadi ASN KPK karena hasil TWK yang dilaksanakan dan ditetapkan oleh BKN, 56 pegawai KPK dinyatakan tidak memenuhi syarat sehingga tidak dapat dialihkan menjadi ASN," kata Ghufron.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat