Petugas kepolisian menjaga barikade saat aksi mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM Seluruh Indonesia (BEM SI) dan Gerakan Selamatkan KPK (GASAK) di sekitar Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/9/2021). Dalam aksi tersebut BEM SI bersama GASAK | Republika/Thoudy Badai

Nasional

56 Pegawai KPK Diajak Jadi ASN Polri

Presiden Jokowi tak ingin campur tangan terkait polemik pemberhentian pegawai KPK.

JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengajak 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) bergabung dengan Polri. Bareskrim Polri, kata Sigit, sedang membutuhkan personel yang memenuhi kualifikasi pemberantasan korupsi.

Jenderal Sigit mengatakan, para pegawai dan penyidik yang terancam dipecat dari KPK tersebut memiliki pengalaman yang dibutuhkan Polri untuk memperkuat divisi penanganan korupsi. Sigit mengaku sudah meminta resmi rencana peralihan tugas kerja 56 pegawai KPK tersebut kepada Presiden Joko Widodo.

“Pada prinsipnya, beliau (Presiden Jokowi) setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk bisa menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara) Polri,” kata Sigit saat jumpa pers daring dari Papua, Selasa (28/9).

Menurut Sigit, menengok rekam jejak 56 pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos TWK, mereka mumpuni untuk memperkuat divisi pemberantasan korupsi di Bareskrim Polri. “Tentunya ini sangat bermanfaat untuk memperkuat jajaran organisasi yang saat ini kami kembangkan, untuk memperkuat organisasi Polri,” terang Sigit.

Setelah mendapatkan persetujuan dari Presiden Jokowi, kata Sigit, saat ini Mabes Polri diminta untuk melanjutkan rencana tersebut. Polri akan secepatnya berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan RB) serta Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk memastikan peralihan 56 pegawai KPK menjadi ASN Polri.

“Untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan TWK, yang tidak lulus dites, tidak dilantik menjadi ASN KPK, untuk bisa kita tarik (menjadi ASN Polri),” kata Sigit.

KPK resmi memecat 56 pegawai yang dinilai tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan TWK, termasuk penyidik senior Novel Baswedan. Pemberhentian tersebut berlaku efektif per 1 Oktober 2021 nanti.

Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman, mengatakan, Presiden Jokowi tak ingin campur tangan terkait polemik pemberhentian pegawai KPK per 30 September besok. Alasannya, Presiden Jokowi menghormati kesopanan dalam ketatanegaraan terkait masalah ini.

“Presiden juga sudah menyampaikan kepada media massa bahwa beliau ingin menghormati kesopanan di dalam ketatanegaraan. Jadi beliau menghormati apa yang sudah diputuskan oleh MK dan apa yang diputuskan oleh MA tentang persoalan yang terjadi di KPK,” kata Fadjroel.

MA diketahui telah menolak permohonan uji materi yang dilayangkan oleh pegawai KPK nonaktif terkait Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 yang memuat TWK. TWK, menurut majelis, menjadi salah satu yang diterima sebagai ukuran objektif untuk memenuhi syarat pengisian jabatan tersebut.

MK juga menolak gugatan terkait pasal alih status menjadi ASN dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang diajukan oleh Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia Yusuf Sahide. MK menolak argumen pemohon soal TWK tidak memenuhi hak atas pekerjaan dan hak atas kesempatan yang sama di pemerintahan. Menurut MK, aturan hukum tetap berlaku dalam pemenuhan hak-hak itu.

Menurut Fadjroel, Presiden mengetahui bahwa KPK merupakan lembaga independen. Meskipun KPK berada di dalam rumpun eksekutif seperti halnya Komnas HAM dan KPU, tapi KPK merupakan lembaga otonom yang berhak melaksanakan aktivitas sesuai dengan wewenang yang diberikan oleh undang-undang.

Pegawai KPK masih berharap keajaiban sikap Presiden Jokowi. Mereka berharap presiden membatalkan pemecatan puluhan pegawai akibat hasil TWK yang ditemukan banyak kecacatan administrasi. “Saat ini kami dalam posisi masih berharap pada putusan Presiden walaupun tentu kami nggak memaksa presiden,” kata Pegawai KPK non aktif, Hotman Tambunan.

photo
Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM Seluruh Indonesia (BEM SI) dan Gerakan Selamatkan KPK (GASAK) menggelar aksi unjuk rasa di sekitar Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/9/2021). Dalam aksi tersebut BEM SI bersama GASAK menuntut pembatalan pemecatan 56 pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada 30 September mendatang. - (Republika/Thoudy Badai)

Kepala Satgas Pembelajaran Antikorupsi KPK nonaktif itu mengaku akan tetap mengajukan upaya hukum kalaupun Presiden Jokowi memilih tidak merespons polemik yang terjadi. Kendati, dia masih berharap presiden Jokowi mengambil alih penyelesaian polemik ini.

“Jikapun misalnya presiden tak bersikap maka kami pun tak perlu menangisinya. Paling mengambil langkah hukum harapan berikutnya hanya pada hakim,” katanya.

Jelang pemecatan, Hotman mengaku saat ini pimpinan KPK sudah tidak membuka komunikasi apa pun terhadap puluhan pegawai yang dipecat. Saat ini hanya akan mengikuti putusan pimpinan lembaga antirasuah tersebut. “Saat ini kami berproses untuk menyelesaikan segala urusan administrasi terkait pemberhentian kepegawaian kami,” katanya.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat