Seorang remaja putri membawa peraga kampanye pada Kick Off Gerakan Pencegahan Perkawinan Anak di Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (30/1/2020). | BASRI MARZUKI/ANTARA FOTO

Opini

Alarm Perkawinan Anak

Perkawinan anak merupakan salah satu problem serius yang dihadapi bangsa ini.

JAENAL SARIFUDIN, Penghulu dan Mahasiswa S-3 Hukum Islam UII Yogyakarta

Menurut Undang-Undang Perlindungan Anak, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun.

Perkawinan anak atau sering pula disebut dengan pernikahan dini dan pernikahan bawah umur merupakan perkawinan yang dilangsungkan saat kedua calon mempelai atau salah satunya belum berusia 18 tahun.

Dalam perkembangannya, UU Nomor 16 Tahun 2019 Pasal 7 tentang usia perkawinan mengatur usia minimal 19 tahun bagi kedua calon pengantin saat menikah. Perkawinan anak merupakan salah satu problem serius yang dihadapi bangsa ini.

Rentetan kasus perkawinan anak tetap saja masih banyak terjadi dan mewarnai pemberitaan di berbagai media.

Merujuk data Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, pada 2020 tercatat angka 63.231 permohonan dispensasi kawin bawah umur di pengadilan agama (PA) se-Indonesia. Sebuah angka yang sangat mengkhawatirkan.

 
Merujuk data Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, pada 2020 tercatat angka 63.231 permohonan dispensasi kawin bawah umur di pengadilan agama (PA) se-Indonesia.
 
 

Perkawinan anak jelas akan menimbulkan banyak potensi masalah kemudian hari.

Persoalan kemiskinan, masalah kesehatan ibu dan anak, angka kematian ibu melahirkan, masalah stunting sampai bertambahnya kasus perceraian akibat belum siapnya berumah tangga adalah sederet persoalan, yang mengintai akibat pernikahan dini.

Faktor penyebab

Ada banyak faktor yang menjadi latar belakang terjadinya perkawinan anak di tengah masyarakat. Pertama, alasan ekonomi orang tua yang ingin anaknya cepat ‘mentas’ sehingga tidak membebani keluarga lagi.

Di banyak kasus, motif ekonomi ini sering pula berlatar belakang dilamarnya sang anak oleh laki-laki kaya yang menjanjikan kemapanan. Dalam posisi seperti ini, banyak orang tua yang kemudian lebih memilih untuk segera menikahkan anaknya. 

Kedua, faktor tidak adanya aktivitas produktif yang dilakukan anak sehingga dapat menggiring mereka untuk segera menikah. Ini banyak terjadi pada kasus anak putus sekolah dan mereka yang terhenti akses pendidikannya.

 
Kedua, faktor tidak adanya aktivitas produktif yang dilakukan anak sehingga dapat menggiring mereka untuk segera menikah.
 
 

Ketika mereka tidak sekolah, akses memperoleh pekerjaan umumnya juga sulit diperoleh. Di sisi lain, tidak ada kegiatan produktif yang bisa dilakukan. Mereka dihadapkan pada situasi dilematis, tetap menganggur atau menikah muda. Akhirnya, banyak yang memilih untuk menikah meski belum siap.

Ketiga, faktor pergaulan bebas. Inilah salah satu penyebab tingginya angka perkawinan anak. Keluarnya izin dispensasi kawin banyak berlatar belakang alasan calon pengantin sudah telanjur hamil.

Alasan kemanusiaan dan pertimbangan kemaslahatan menjadi dasar dikabulkannya permohonan dispensasi kawin oleh majelis hakim. Tujuannya agar mereka segera berada dalam hubungan yang halal dan legal serta tidak berbuat dosa berkepanjangan. Juga untuk kepentingan status calon anak yang akan lahir.

Keempat, faktor ideologis. Sementara kalangan menganggap, menikah dini itu baik karena dapat menghindarkan diri dari kemaksiatan. Kalangan ini umumnya berpaham keagamaan tekstual konservatif. Mereka menilai, tidak ada larangan agama untuk menikah bawah umur. 

Sementara itu, penyebab kelima adalah faktor sosial budaya masyarakat tertentu, yang memang memandang lumrah dan wajar terjadinya pernikahan bawah umur. Hal seperti ini masih ada di beberapa daerah tertentu.

Satu hal yang juga cukup mengkhawatirkan adalah dampak dari pandemi Covid-19 saat ini, yang berpotensi menaikkan angka perkawinan anak.

Menurut Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati, setidaknya per September 2021, ada 20.887 anak menjadi yatim, piatu, dan yatim piatu akibat pandemi.

 
Satu hal yang juga cukup mengkhawatirkan adalah dampak dari pandemi Covid-19 saat ini, yang berpotensi menaikkan angka perkawinan anak.
 
 

Hal ini tentu dikhawatirkan dapat memicu peningkatan angka perkawinan anak. Mereka tidak bisa mengakses pendidikan lebih tinggi karena masalah ekonomi.

Persoalan kemiskinan ini juga dapat memicu pelanggaran atas hak-hak anak jika pemerintah dan masyarakat tidak memberikan atensi memadai atas problem sosial ini.

Upaya meminimalisasi

Upaya mencegah atau meminimalisasi perkawinan anak harus menjadi perhatian dan tanggung jawab bersama. Kebijakan pemerintah dalam upaya pengentasan kemiskinan menjadi titik terpenting karena hal itu yang menjadi akar utama persoalan.

Pemerintah juga seharusnya membuat regulasi yang dapat menekan angka perkawinan anak. Dispensasi kawin di pengadilan seyogianya bisa lebih diperketat lagi. Akan lebih baik jika ada batas minimal usia dispensasi kawin dapat diberikan.

 
Dispensasi kawin di pengadilan seyogiyanya bisa lebih diperketat lagi. Akan lebih baik jika ada batas minimal usia dispensasi kawin dapat diberikan.
 
 

 

Pemblokiran konten pornografi juga semestinya lebih digencarkan lagi. Mudahnya mengakses konten dewasa di internet menjadi salah satu pemicu terjadinya pergaulan bebas. Kepedulian masyarakat untuk ikut menjaga norma-norma sosial dan memberikan kontrol moral juga amat penting.

Di sisi lain, kaum agamawan, termasuk para ustaz dan penyuluh agama memiliki peran penting dalam menanamkan nilai-nilai religius untuk menangkal kemerosotan moral. Juga mampu memberikan teladan dalam memahami ajaran agama secara cerdas, integratif, kontekstual, dan bervisi kemaslahatan.

Contohnya terkait urgensi pendewasaan usia nikah. Pendewasaan usia nikah adalah hal yang sepenuhnya selaras dengan nilai-nilai agama, kemaslahatan dan maqasid asy-syariah. Maka itu, kaum agamawan harus ikut aktif mengampanyekan hal ini.

Tentu di atas semuanya, peran para orang tua adalah yang paling utama. Mereka yang memiliki tanggung jawab terbesar, baik secara teologis maupun sosial. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat