Nasional
Golkar Segera Ganti Azis Syamsuddin
Pada dua periode terakhir, tiga pimpinan DPR menjadi tersangka korupsi.
JAKARTA -- Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR Adies Kadir mengatakan, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto sudah mengantong nama Wakil Ketua DPR pengganti Azis Syamsuddin. Rencananya, nama tersebut akan diumumkan pada Selasa (28/9) sore.
"Terkait nama pengganti, tidak ada yang tahu karena hak prerogatif ketua umum," ujar Adies saat dikonfirmasi, Ahad (26/9).
Ia menjelaskan, Airlangga sudah memiliki pertimbangan berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar. "Harus mempunyai prestasi, dedikasi, loyalitas, dan tidak tercela," ujar Adies.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menyoroti partai politik dalam memilih kadernya untuk mengisi posisi pimpinan DPR. Pada dua periode terakhir, tiga pimpinan DPR menjadi tersangka korupsi.
Pertama adalah Setya Novanto yang merupakan Ketua DPR periode 2014-2019 dari Fraksi Partai Golkar. Kedua adalah Wakil Ketua DPR periode 2014-2019 dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Taufik Kurniawan.
Terbaru, adalah Azis. "Faktor integritas figur yang menempati posisi pimpinan ini tak pernah menjadi hal serius yang dijadikan pertimbangan oleh elite parpol ketika mendorong seseorang untuk menduduki posisi tertentu," ujar Lucius saat dihubungi, Ahad (26/9).
Lucius mengatakan, pragmatis adalah sikap dari partai politik dalam menunjuk kadernya untuk menjadi pimpinan DPR. Sebab selama ini, partai politik hanya mengutamakan faktor kedekatan dan finansial, sedangkan integritas selalu diabaikan.
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Habib Aboe Bakar Alhabsyi mengatakan, MKD saat ini belum memberhentikan Wakil Ketua DPR tersebut karena Azis belumlah terdakwa. MKD DPR merujuk pada Pasal 87 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3).
Pasal tersebut berbunyi, "Pimpinan DPR diberhentikan sementara dari jabatannya apabila dinyatakan sebagai terdakwa karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih".
Pengamat Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga mengatakan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) harus aktif menangani kasus dugaan pelanggaran etika Azis. "MKD jangan terus berlindung pada aturan yang menunggu keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap," ujar Jamiluddin.
Azis mengatakan, makin lama MKD mengambil keputusan bakal mempengaruhi kinerja lembaga terhormat tersebut karena terjadi kekosongan pada tugas dan fungsi Azis sebagai wakil ketua DPR RI. Dampak lainnya berkaitan langsung dengan citra DPR di mata masyarakat.
Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman berharap KPK mengembangkan kasus yang menjerat Azis. “Bukan hanya menyangkut dugaan korupsi di Lampung Tengah dan juga rangkaiannya termasuk dengan apa yang diminta kepada Robin Pattuju, tapi juga terkait Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan semua yang terkait," kata Boyamin.
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman mengingatkan kepada KPK kasus Azis dan Robin ini sebenarnya perkara mafia hukum dan bukan perkara korupsi biasa. Sebab, ada seorang penyidik KPK menjual perkara yang sedang ditangani KPK kepada pihak-pihak yang berperkara. n ali mansur/amri amrullah ed: ratna puspita
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.