Warga bersama anaknya mengunjungi salah satu gerai toko di Senayan City, Jakarta, Rabu (22/9/2021. Sebanyak 81 pusat perbelanjaan di Jakarta memperbolehkan anak-anak di bawah umur 12 tahun untuk berkunjung pascapelonggaran PPKM level 3 di Jawa-Bali yang d | Republika/Putra M. Akbar

Nasional

Masuk Hotel, DKI Haruskan Anak Tes Antigen

Selain di hotel, anak-anak usia di bawah 12 tahun juga diizinkan mengunjungi mal.

JAKARTA -- Kondisi Covid-19 yang terkendali membuat DKI Jakarta menerima sejumlah kelonggaran. Salah satunya dengan membolehkan anak di bawah 12 tahun ke ruang publik. Salah satu ruang publik adalah hotel dan pusat perbelanjaan.

Khusus masuk hotel nonkarantina Covid-19, anak-anak di bawah usia 12 tahun wajib melampirkan hasil negatif tes usap antigen atau tes usap berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR). "Pengunjung usia di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif antigen H-1/PCR H-2," demikian bunyi Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1122 tentang PPKM Level 3 yang diterima pers, Rabu (22/9).

Ketentuan dalam kepgub terbaru itu berlaku mulai 21 September hingga 4 Oktober 2021. Perhotelan juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal yang diizinkan adalah 50 persen dengan kategori hijau dan kuning dalam aplikasi tersebut yang diperbolehkan masuk.

Fasilitas kebugaran dan ruang pertemuan atau rapat bisa buka dengan kapasitas maksimal 50 persen dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Fasilitas makan prasmanan tidak diizinkan dan hanya boleh makanan yang dikemas dalam kotak. 

photo
Warga bersama anaknya melewati salah satu gerai toko di Senayan City, Jakarta, Rabu (22/9/2021). - (Republika/Putra M. Akbar)

Selain di hotel, anak-anak usia di bawah 12 tahun juga diizinkan mengunjungi mal atau pusat perbelanjaan atau pusat perdagangan, tapi dengan didampingi orang tua. Sedangkan tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan di dalam mal ditutup.

Terkait dengan diperbolehkannya anak usia di bawah 12 tahun masuk mal, dokter spesialis anak sekaligus Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dr Aman Pulungan menilai kebijakan ini masih sangat berisiko. Ia menduga kebijakan dibolehkannya anak masuk ke dalam mal lantaran desakan para pebisnis.

"Kalau ditanya aman, pasti belum, tapi ini kan desakan pelaku ekonomi. Karena apa, tanpa anak-anak mal sepi," kata Aman dalam diskusi daring IDAI, Selasa (22/9).

Perihal kebijakan tersebut, Aman juga merasa pemerintah tidak konsisten dalam membuat peraturan. Karena memberikan kelonggaran kepada anak-anak di bawah usia 12 tahun untuk masuk ke mal.

Padahal untuk dapat mengakses ruang publik seperti mal, setiap orang dewasa harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Sementara anak di bawah usia 12 tahun dipastikan belum memililki sertifikat vaksin.

Tak hanya itu, menurutnya, hingga kini masih banyak orang dewasa yang tidak mau divaksinasi karena berbagai alasan. Hal ini bisa saja membuat mereka untuk melakukan berbagai cara agar tetap bisa masuk mal.

Ia pun berharap agar vaksinasi untuk anak di bawah 12 tahun bisa segera dilakukan. "Saya rasa di bawah 12 tahun ini harus diimunisasi karena kalau saya rasa, saya melihat cucu saya di bawah 12 tahun, ya saya tidak akan ke mal sama cucu saya," ujarnya.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat