Direktur Lokataru, Haris Azhar. Luhut melaporkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya | Republika/Iman Firmansyah

Nasional

Luhut Laporkan Haris Azhar dan Fatia

Luhut melaporkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya

JAKARTA—Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya. Keduanya dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan menyebarkan fitnah atau berita bohong (hoaks).

Dugaan tindak pidana menyebarkan fitnah dan informasi palsu atau hoaks itu ada pada video yang diunggah Haris Azhar ke Youtube dengan judul ‘Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Pos Militer Intan Jaya’. "Saya melaporkan pencemaran nama baik saya ke polisi. Jadi Haris Azhar sama Fatiya," tutur Luhut di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/9).

Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, ter tanggal 22 September 2021. Dalam laporannya, Luhut turut menyertakan barang bukti video yang diduga diunggah akun YouTube milik Haris Azhar. Dirinya sudah dua kali memberikan somasi kepada yang bersangkutan, tapi tidak dihiraukan. Karena itu, ia mengambil jalur hukum.

"Saya kan harus mempertahankan nama baik saya, anak, cucu saya. Jadi saya kira sudah keterlaluan karena dua kali saya sudah (somasi) agar minta maaf, tidak mau minta maaf," tutur Luhut.

Luhut membantah dirinya melakukan kriminalisasi terhadap Fatia Maulidiyanti melalui somasi. "Tidak ada urusan ke situ (kriminalisasi). Saya tidak sempat waktu mikir ke situ, kerjaan saya sudah banyak," ujar Luhut.

Selain melaporkan secara pidana, Luhut juga berencana menggugat perdata kedua terlapor. "Kita juga akan menuntut kepada baik Haris Azhar dan Fatia yang telah mencemarkan nama baiknya itu Rp 100 miliar," ujar penasihat hukum Luhut, Juniver Girsang, di Polda Metro Jaya, Rabu (22/9).

Menurut Juniver, alasan pihaknya mengajukan gugatan perdata dan menggugat Rp 100 miliar terhadap kedua tergugat karena nama baik kliennya dicemarkan. Kata Juniver, jika pengadilan perdata mengabulkan tuntutan kliennya senilai Rp 100 miliar, maka uang itu akan disumbangkan sepenuhnya untuk kesejahteraan warga Papua. "Rp 100 miliar ini kalau dikabulkan oleh hakim akan disumbangkan kepada masyarakat Papua," tutur Juniver.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan Luhut. "Laporannya sudah diterima. Jadi ada salah satu video di Youtube dari saudara HA yang menurut beliau ini fitnah dan berita bohong," ujar Yusri.

Yusri menjelaskan, pemanggilan terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dan para saksi untuk mengklarifikasi atas laporan tersebut. Kemudian jika penyidik sudah memiliki alat bukti yang cukup, maka perkara ini ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

"Kami akan melakukan pemanggilan saksi-saksi untuk klarifikasi lengkapnya," tegasnya. Menurut Yusri, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti diduga telah melanggar Pasal 45 Juncto Pasal 27 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kuasa hukum Fatia, Julius mengatakan, dua somasi yang dilayangkan Luhut telah dijawab kliennya. Di antaranya terkait kata 'bermain'. Kata itu, menurut Julius, merupakan cara Fatia untuk menjelaskan secara sederhana kajian yang dibuat Kontras dan sejumlah LSM soal kepemilikan tambang di Intan Jaya Papua.  

"Kata ‘bermain” itu ada konteksnya, yaitu kajian sekelompok NGO (non governmental organization). Kajian itu yang kemudian dijelaskan Fatia dalam bahasa yang sederhana,” tutur Julius. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat