Petugas medis memeriksa kesehatan seorang pemuda berinisial BS (kanan) yang menjalani perawatan terapi di rehabilitasi gangguan jiwa Yayasan Jamrud di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (18/10/2019). Sebanyak tiga orang pasien dalam sebulan ini masih menjalani per | ANTARA FOTO

Khazanah

Bermain Game Online, Mengapa Bisa Haram?

Bermain game online pada mulanya adalah halal.

OLEH MUHYIDDIN

Pada era digital ini, game online banyak digemari masyarakat. Hal ini karena game online punya daya tarik tersendiri dan dapat menghilangkan kejenuhan. Apalagi, saat ini game online bisa  dimainkan secara bersama atau main bareng (mabar).

Pendiri Rumah Fikih Indonesia (RFI) Ustaz Ahmad Sarwat menjelaskan, dalam pandangan syariat Islam, bermain game online pada dasarnya hukumnya mubah atau boleh. Hanya, kebolehan dalam hukum bermain game tersebut bisa berkonsekuensi pada hukum makruh, bahkan haram.

“Bermain game sebagai selingan atau hiburan tentu tidak menjadi masalah, tapi bisa saja nanti bermain game ini dalam konteks dan kasus tertentu bisa berubah hukumnya menjadi makruh, bahkan bisa menjadi haram,” ujar Ustaz Sarwat kepada Republika, Senin (13/9).

Menurut dia, game online hukumnya menjadi makruh jika permainan tersebut membuat orang yang memainkannya lupa waktu dan menyia-nyiakan waktu yang berharga. Misalnya, seharusnya waktunya digunakan untuk belajar malah bermain game.

"Kalau gara-gara bermain game orang menjadi tidak pruduktif, waktunya harusnya dia belajar, harusnya dia kuliah, tapi malah jadi terbuang percuma untuk main game. Maka, ini menjadi makruh," ujarnya.

Bahkan, menurut dia, bermain game online bisa menjadi haram jika membuat orang tersebut  melalaikan kewajibannya, baik kewajiban yang bersifat duniawi maupun kewajiban ibadah. Misalnya, seorang suami yang seharusnya mencari nafkah malah sibuk menghabiskan waktunya bermain game.

"Nah, ini bukan lagi makruh, melainkan bisa jadi sampai kepada haram dengan dasar bahwa game ini menghalangi dia dari menjalankan kewajibannya, yaitu mencari nafkah," ujar Ustaz Sarwat.

Alumnus Universitas Islam Imam Muhammad Ibnu Suud LIPIA Jakarta ini menjelaskan, orang yang meninggalkan kewajiban shalat gara-gara bermain game online juga menjadi haram hukumnya. Walaupun, kata dia, pada dasarnya bermain game online hukumnya mubah.

"Sebenarnya bukan bermain game-nya sih, melainkan meninggalkan shalatnya yang haram. Namun, kalau gara-gara main game, berarti saat itu bermain game jadi haram," kata Ustaz Sarwat.

Dia menambahkan, pada zaman sekarang ini ada banyak jenis game online, bahkan ada game online yang memuat unsur perjudian. Maka, kata dia, jika ada orang yang memainkan game judi tersebut hukumnya jelas menjadi haram.

Hal senada juga disampaikan Syekh Musthafa dalam kitabnya yang berjudul al-Fiqhul Manhaji. Menurut dia, apabila kegiatan bermain dilakukan secara terus-menerus bisa menimbulkan hukum haram.

Hukum ini bisa terjadi apabila permainan itu berdampak pada terbengkalainya kewajiban, tidak bermanfaat untuk agamanya, menjadikannya malas, menurunkan etos kerja, dan efek negatif lainnya.

“Di antara permainan ini adalah catur yang selalu menyibukkan hati dan menggerakkan akal pikiran. Tidak diragukan lagi bahwa catur tidak terlepas dari faedah bagi hati dan akal. Apabila seseorang disibukkan dengannya sampai melebihi kadar faedah itu, hukumnya makruh. Namun, apabila terlalu disibukkan sehingga berdampak menggugurkan sebagian kewajiban, hukumnya kembali menjadi haram," tulis Syekh Musthafa dalam kitab al-Fiqhul Manhaji.

Syekh Wahbah az-Zuhaili juga mempunyai pandangan yang sama sebagaimana termaktub dalam kitab Fatawa Mu’ashirah. Dia menjelaskan bahwa sesungguhnya kecanduan pada komputer sangat berbahaya bagi akal, melihatnya bisa melemahkan panca indra (mata), sedangkan yang baik adalah yang sedang-sedang saja.

"Dan apabila begadang di depan komputer sampai menyebabkan terbengkalainya shalat fardhu, seperti Subuh dan yang lain, maka hukumnya haram," kata Syekh Wahbah az-Zuhaili.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat