Ekonomi
Indonesia Berpotensi Jadi Pusat Makanan Halal dan Fesyen
Bank Indonesia akan mendukung pertumbuhan usaha makanan halal dan fesyen.
JAKARTA -- Kepala Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia (BI) Anwar Bashori menyebutkan, masih ada jarak antara keuangan syariah dan usaha syariah. Menurutnya, hal itu terjadi karena terdapat usaha syariah yang berkembang, tapi belum dibiayai oleh keuangan syariah.
"Ini PR (pekerjaan rumah) kita bersama," ujar Anwar dalam Kick Off Bulan Pembiayaan Syariah Road to 8th ISEF 2021 yang digelar secara virtual, Senin (13/9).
Anwar mengatakan, acara tersebut mendorong momentum bulan pembiayaan syariah sekaligus menjadi wadah perkenalan antara usaha syariah, seperti pesantren dengan keuangan syariah. Hal itu dinilai bisa mengurangi jarak antara usaha syariah dan keuangan syariah.
Ada beberapa peran ekonomi syariah dalam masa pemulihan ekonomi nasional (PEN). Di antaranya turut mengembangkan sektor pertanian dan industri halal yang masih tumbuh positif.
Anwar menegaskan, Indonesia berpotensi tumbuh pada dua sektor utama, yakni makanan halal dan fesyen. "Indonesia menjadi pasar halal food terbesar di dunia dan ini bisa disubstitusi untuk mengurangi impor. Lalu, fashion dapat sampai ke belahan dunia lain," kata dia.
Anwar mengatakan, bank sentral akan terus mendukung pengembangan pembiayaan syariah. Pada 2020, pembiayaan syariah tetap tumbuh positif sebesar delapan persen ketika kredit konvensional justru mengalami kontraksi.
Puncak Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) akan diadakan pada 25 sampai 30 Oktober mendatang. Diharapkan, festival itu dapat menjadi ajang pertemuan bisnis dengan penyedia pembiayaan yang sesuai syariah.
Sukuk daerah
Di tempat terpisah, pemerintah menyatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) mampu memperluas instrumen pembiayaan utang daerah. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, di dalam RUU HKPD ada tambahan skema syariah seperti sukuk daerah.
“Maka demikian, sebagai perluasan skema pembiayaan konvensional, yakni pinjaman daerah dan obligasi daerah,” ujarnya saat rapat bersama Komisi XI DPR secara virtual, Senin (13/9).
Menurutnya, RUU HKPD juga akan menyederhanakan mekanisme pembiayaan utang daerah, tanpa mengurangi aspek keberlanjutan keuangan daerah dan akuntabilitasnya. RUU HKPD akan menjadi payung hukum agar daerah dapat melaksanakan sinergi pendanaan atas berbagai sumber pendanaan, seperti kerja sama badan usaha antardaerah dan dengan pemerintah pusat.
View this post on Instagram
"Dengan kebijakan ini daerah akan didukung semakin kreatif dan kolaboratif dalam melakukan pembiayaan pembangunan di daerahnya," ucapnya.
Sri menyadari kebutuhan pendanaan pembangunan di pusat dan daerah tergolong besar dan melebihi penerimaan yang diperoleh pada satu tahun anggaran. Oleh karena itu, pemanfaatan pembiayaan menjadi pilihan strategis.
“Harus dijaga dengan sangat hati-hati, sehingga daerah perlu diberi kewenangan untuk memanfaatkan sumber-sumber pembiayaan,” ucapnya.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.