Kabar Utama
Waspada Pinjaman Daring Ilegal
Keberadaan pinjol ilegal belakangan kian menjamur dan meresahkan masyarakat.
JAKARTA — Keberadaan pinjaman online (pinjol) ilegal belakangan kian menjamur dan meresahkan masyarakat. Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai jenis-jenis layanan peminjaman tersebut.
Ketua SWI Tongam L Tobing mengatakan, ada ciri umum yang membedakan antara pinjol legal dan ilegal. Salah satunya menerapkan bunga yang tinggi kepada nasabah.
Ketua SWI Tongam L Tobing mengatakan, beberapa modusnya, antara lain, melakukan penawaran melalui SMS atau Whatsapp, menggunakan nama produk yang mirip dengan financial technology (fintech) lending legal, dan langsung mentransfer uang ke korbannya.
“Masyarakat menganggap semua pinjol berbahaya, makanya pentingnya memberikan edukasi pinjol ilegal dan legal. Saat ini sudah ada 161 pinjaman online legal yang berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ujar Tongam dalam Focus Group Discussion secara virtual yang digelar Republika bekerja sama dengan Satgas Penanganan Covid-19 BNPB, Senin (6/9).
Satgas Waspada Investasi mengungkapkan, 11 ciri pinjaman online ilegal yang harus diwaspadai. Di antaranya, tidak memiliki izin resmi, tidak memiliki identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas, pemberian pinjaman sangat mudah, informasi bunga atau pinjaman dan denda tidak jelas, dan bunga atau pinjaman tidak terbatas.
Kemudian, total pengembalian termasuk denda tidak terbatas, akses seluruh data yang ada pada ponsel, ancaman teror kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik, menyebarkan foto atau video pribadi, dan tidak ada layanan pengaduan.
Selain itu, ada penawaran melalui SMS atau Whatsapp atau saluran pribadi komunikasi lain tanpa izin, dan pegawai atau pihak yang melakukan penagihan tidak memiliki sertifikat penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) atau oleh pihak yang ditunjuk AFPI.
Untuk mengecek legalitas izin pinjaman online bisa melalui kontak ke OJK nomor 157 atau mengirim pesan ke Whatsapp 081157157157. Bisa juga mengirim pesan ke alamat e-mail konsumen @ojk.go.id dan www.ojk.go.id.
Pinjaman secara daring ini memang belakangan kian meresahkan masyarakat. Bahkan, pada Juni lalu, diberitakan seorang warga nekat menghabisi nyawanya akibat terbelit pinjaman daring.
Kejadian itu menimpa Oscar Syarifudin (36 tahun), warga Perumahan Patimura, Tulungagung, Jawa Timur. "Hasil penyelidikan dan penelitian terhadap ponsel korban tidak ditemukan percakapan yang janggal. Hanya ditemukan tagihan utang kepada korban dari sejumlah penagih utang dari pinjol," kata Kasubbag Humas Polres Tulungagung Iptu Trisakti Saiful Hidayat di Tulungagung, kala itu.
Tongam L Tobing mengatakan, solusi jangka pendek memberantas pinjol ilegal ini, antara lain, edukasi masyarakat, pemblokiran, dan penegakan hukum. “Solusi jangka menengah panjang, antara lain, membuka akses pendanaan yang lebih luas kepada masyarakat, program peningkatan pendapatan masyarakat, dan UU Perlindungan Data Pribadi dan UU Fintech,” kata dia.
Pihaknya juga bekerja sama dengan lima lembaga negara, terdiri atas kementerian dan lembaga yang berkomitmen memberantas pinjaman daring ilegal sesuai kewenangannya untuk melindungi masyarakat. Kelima kementerian dan lembaga itu terdiri atas Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM).
Kelima lembaga ini berupaya memperkuat literasi keuangan dan melakukan program komunikasi secara aktif dan menyeluruh untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat atas penawaran pinjaman daring ilegal. Pemerintah juga memperkuat program edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kehati-hatian dalam melakukan pinjaman daring dan menjaga data pribadi.
Adapun AFPI mencatat, sebanyak 677 ribu pengguna transaksi lender (entitas dan individu) per Juni 2021. Kemudian sebanyak 64,8 juta pengguna transaksi borrower (entitas dan individu) per Juni 2021.
Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah mengatakan, saat ini jumlah pinjaman yang terdistribusi ke pengguna sebesar Rp 221 triliun per Juni 2021. “Anggota kami memiliki izin yang melalui proses ketat oleh OJK, mulai seleksi administrasi. Kami menggunakan tanda tangan digital bahwa orang meminjam yang benar kemudian harus menggunakan credit scoring yang menjadi ciri khas fintech,” ujarnya, Senin (6/9).
Menurut dia, dari 116 perusahaan yang terdaftar di OJK, sebanyak 77 perusahaan yang telah memiliki izin usaha per Agustus 2021. Pihaknya mengungkapkan, bijak dalam mengajukan pinjaman antara lain dari sisi kebutuhan. “Meminjam sesuai dengan kebutuhan, bukan karena keinginan,” ujarnya.
Sisi prioritas, apabila tidak mendesak sebaiknya tidak memilih pinjaman daring. “Sisi kemampuan untuk membayar pinjaman harus selalu mempertimbangkan kemampuan konsumen untuk melunasi tepat waktu,” ujarnya.
OJK sebelumnya telah menambah syarat kelayakan bagi aplikasi pinjol. Adapun syarat tambahan berupa dokumen lisensi atau terdaftar OJK.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo meyakini, tambahan syarat itu mampu menekan kemunculan pinjol ilegal. Persyaratan tambahan aplikasi pinjaman pribadi di Indonesia. "Aplikasi pinjaman pribadi di Indonesia harus melengkapi bukti tambahan persyaratan kelayakan aplikasi pinjaman pribadi yang diberi lisensi oleh atau terdaftar di OJK Indonesia," ujarnya dalam keterangan tulis pekan lalu.
Menurut Anto, diperlukan langkah terkoordinasi untuk mengedukasi dengan mengoptimalkan kemampuan masing-masing lembaga. Misalnya, Kemenkominfo yang bisa melibatkan provider atau penyedia jasa telekomunikasi untuk mempersering peringatan atas pinjaman daring ilegal.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.