Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi merusak rumah ibadah dan menjaga toleransi. | Thoudy Badai_Republika

Khazanah

MUI Imbau Hindari Provokasi

Kasus perusakan terhadap masjid Ahmadiyah di Kalbar dikecam sejumlah pihak.

JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyesalkan peristiwa perusakan yang terjadi di Masjid Miftahul Huda, Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar). Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Muhammad Cholil Nafis mengatakan, tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam ajaran Islam. Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menyelesaikan persoalan yang ada sesuai koridor hukum di Indonesia.

“Hindari provokasi-provokasi yang melanggar hukum. Selalu kedepankan musyawarah dalam menyelesaikan segala persoalan,” ujar Kiai M Cholil Nafis saat dihubungi Republika, Ahad (5/9).

Masjid Miftahul Huda diketahui merupakan tempat ibadah komunitas Ahmadiyah di desa setempat. Menurut Kiai Cholil Nafis, MUI pusat telah menetapkan Ahmadiyah sebagai salah satu ajaran sesat. Sebab, dia melanjutkan, Ahmadiyah meyakini sosok Mirza Ghulam Ahmad (1835–1908) sebagai nabi. Padahal, dalam keyakinan Islam, Nabi Muhammad SAW adalah penutup para nabi dan rasul Allah SWT.

“Ahmadiyah, yang mengakui Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi, memang dinyatakan sesat oleh MUI. Namun, kita berharap penyelesaian atas kasus perusakan masjid Ahmadiyah ini tetap melalui jalur hukum. Saya harap, umat Islam lebih dewasa, yakni tidak main hakim sendiri,” katanya.

Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Helmy Faishal Zaini mengatakan, Indonesia adalah negara hukum yang mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan sebuah persoalan. Karena itu, dia sangat mengecam tindakan main hakim sendiri. “Kami mengecam keras segala aksi perusakan karena ini bertentangan dengan nilai agama. Mari kita selesaikan segala persoalan yang ada dengan musyawarah mufakat, bukan main hakim sendiri,” ujar Helmy, kemarin.

Ia mengimbau seluruh masyarakat, khususnya warga Sintang, Kalbar, untuk tetap tenang. Menurut dia, suasana dialog di tengah keberagaman perlu terus dipelihara. “Mari bangun dialog antarumat beragama atau antarmazhab, agar kita senantiasa dapat hidup dalam satu ikatan kewarganegaraan. Sehingga, kita dapat menyelesaikan persoalan ini dengan baik,” katanya.

Usut tuntas

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus perusakan masjid Ahmadiyah di Sintang, Kalbar. Ia berharap para pelaku aksi kekerasan itu ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku. “Tindakan sekelompok orang yang main hakim sendiri, merusak rumah ibadah dan harta benda milik orang lain, tidak bisa dibenarkan. Itu jelas merupakan pelanggaran hukum,” ujar Menag Yaqut dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (3/9).

Menag juga meminta pemerintah daerah agar dapat menjaga kerukunan umat beragama di wilayah masing-masing. Sebab, fungsi itu sudah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri (PBM) Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah.

“Saya sudah minta kepala Kanwil (Kantor Wilayah Kementerian Agama) Kalimantan Barat untuk berkoordinasi dengan pihak pemda,” kata dia.

Peristiwa penyerangan dan perusakan Masjid Miftahul Huda di Desa Balai Harapan, Tempunak, Sintang, Kalbar, terjadi pada Jumat (3/9) siang. Sekelompok orang dengan menggunakan batu dan bambu merusak bangunan masjid Ahmadiyah itu.

Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Kombes (Pol) Donny Charles Go menyatakan, jumlah massa tersebut ditaksir mencapai 200 orang. Sebanyak 300 personel TNI dan Polri sudah mengamankan tempat kejadian perkara.

“Tidak ada korban jiwa dalam insiden itu. Masjidnya sendiri ada yang rusak karena dilempar massa, sedangkan yang sempat terbakar adalah bangunan di belakang masjid tersebut," kata dia kepada Antara, Jumat (3/9).

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat